RADAR TULUNGAGUNG - Berita THR TPG terbaru tahun 2026 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan tenaga pendidik. Banyak guru menantikan kabar mengenai kemungkinan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Namun berdasarkan aturan terbaru pemerintah, tidak semua guru otomatis menerima TPG dalam THR. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk guru.
Dalam berita THR TPG terbaru ini dijelaskan bahwa ada beberapa kriteria tertentu yang menentukan apakah seorang guru bisa menerima tambahan TPG sebagai bagian dari THR.
Aturan THR Guru dalam PMK 13 Tahun 2026
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa THR bagi aparatur negara diberikan dengan beberapa komponen utama.
Komponen tersebut antara lain meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Selain komponen tersebut, terdapat kemungkinan tambahan tunjangan profesi bagi guru yang memenuhi syarat tertentu.
Aturan ini menjadi dasar kebijakan pencairan THR bagi jutaan ASN di Indonesia, termasuk tenaga pendidik di berbagai daerah.
Baca Juga: Jaga Harga Bahan Pokok Saat Ramadan, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah
Guru ASN Bersertifikat Jadi Prioritas
Salah satu poin penting dalam berita THR TPG terbaru adalah penegasan bahwa guru yang diprioritaskan menerima tambahan TPG dalam THR adalah guru yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat pendidik.
Guru ASN yang dimaksud mencakup dua kategori, yaitu:
-
Guru PNS
-
Guru PPPK
Namun status ASN saja belum cukup. Guru juga harus sudah memiliki sertifikat pendidik yang menjadi syarat utama untuk menerima tunjangan profesi.
Artinya, guru yang selama ini sudah menerima TPG bulanan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan tambahan TPG dalam komponen THR.
Guru Tanpa Sertifikasi Belum Masuk Daftar
Sebaliknya, guru yang belum memiliki sertifikasi umumnya belum termasuk dalam daftar penerima Tunjangan Profesi Guru.
Karena itu, mereka tidak masuk dalam komponen penerima TPG dalam THR.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa tidak semua guru menerima tambahan TPG saat pencairan THR.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa sertifikasi guru tetap menjadi syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah.
Guru Tanpa Tukin Berpeluang Mendapat Tambahan
Selain syarat sertifikasi, ada faktor lain yang juga memengaruhi penerimaan TPG dalam THR.
Guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan tambahan TPG sebagai bagian dari THR.
Ketentuan ini diatur untuk menjaga keseimbangan tunjangan antara berbagai kelompok aparatur negara.
Dengan kata lain, guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dari instansi tempat mereka bekerja bisa memperoleh tambahan kompensasi melalui tunjangan profesi.
Pentingnya Memastikan Data Guru Valid
Selain memenuhi kriteria tersebut, guru juga perlu memastikan data administrasi mereka sudah valid dalam sistem pendidikan nasional.
Beberapa data yang biasanya menjadi dasar verifikasi antara lain:
-
Data Dapodik
-
Validasi Info GTK
-
Penerbitan SKTP
Ketiga komponen tersebut sering menjadi syarat administratif sebelum tunjangan profesi guru dapat dicairkan.
Jika salah satu data belum valid, maka pencairan TPG berpotensi tertunda.
Guru Diminta Cermati Informasi Resmi
Pemerintah juga mengingatkan para guru agar selalu mencermati informasi yang beredar mengenai pencairan THR dan TPG.
Pasalnya, menjelang hari raya biasanya banyak beredar informasi yang belum tentu akurat terkait jadwal pencairan tunjangan.
Karena itu, guru disarankan untuk merujuk pada kebijakan resmi pemerintah serta informasi dari instansi pendidikan terkait.
Dengan memahami aturan yang berlaku, guru dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam kelompok yang berhak menerima tambahan TPG dalam THR tahun 2026.
Editor : Muhammad Rusdian Nuzula