Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

PPPK Paruh Waktu Dosen Jadi Sorotan! Tidak Mendapat THR 2026, Sementara 4 Kategori Tenaga Honorer Ini Justru Dipastikan Cair

Muhammad Rusdian Nuzula • Minggu, 8 Maret 2026 | 16:50 WIB

PPPK paruh waktu dosen jadi sorotan karena tidak mendapat THR 2026, sementara empat kategori tenaga honorer justru dipastikan menerima.
PPPK paruh waktu dosen jadi sorotan karena tidak mendapat THR 2026, sementara empat kategori tenaga honorer justru dipastikan menerima.

RADAR TULUNGAGUNG - Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu dosen kembali menjadi perhatian setelah muncul aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada 2026. Dalam ketentuan terbaru, tidak semua tenaga kerja yang berstatus aparatur atau honorer mendapatkan hak yang sama dalam pencairan THR tersebut.

Isu PPPK paruh waktu dosen semakin ramai dibahas setelah diketahui bahwa sebagian pegawai dengan status paruh waktu tidak termasuk dalam kategori penerima THR tahun ini. Sementara itu, beberapa kategori tenaga honorer lainnya justru tetap mendapatkan tambahan penghasilan menjelang Hari Raya.

Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di kalangan tenaga pendidik dan pegawai non-ASN. Banyak pihak mempertanyakan posisi PPPK paruh waktu dosen dalam sistem kepegawaian yang saat ini sedang mengalami berbagai penyesuaian regulasi.

Baca Juga: Berita THR TPG Terbaru: Pemerintah Tetapkan Aturan Baru THR Guru 2026, Hanya Guru dengan 3 Kriteria Ini yang Berhak

Komponen THR ASN Tahun 2026

Pemerintah menetapkan bahwa THR diberikan kepada sejumlah aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR terdiri dari beberapa unsur penghasilan. Komponen itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan dan pangkat masing-masing pegawai.

Bagi tenaga pengajar seperti guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan alternatif berupa tunjangan profesi yang diterima selama satu bulan sebagai komponen THR.

Sementara dosen dengan jabatan akademik profesor juga berhak memperoleh tunjangan kehormatan apabila tidak menerima tunjangan kinerja dari instansi tempat mereka bekerja.

Status PPPK Paruh Waktu dalam Kebijakan THR

Meski demikian, posisi PPPK paruh waktu dosen dalam kebijakan THR masih menjadi perhatian. Pegawai dengan status paruh waktu tidak selalu memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan tersebut karena sistem penggajian dan masa kerjanya berbeda dengan pegawai penuh waktu.

Aturan pemerintah menyebutkan bahwa pemberian THR kepada PPPK didasarkan pada masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap dapat menerima THR, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja.

Perhitungannya menggunakan formula jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan penghasilan bulanan yang diterima.

Namun jika masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya, maka pegawai tersebut tidak memperoleh THR pada tahun berjalan.

Baca Juga: Berita THR TPG Terbaru 2026: Tidak Semua Guru Terima TPG dalam THR, Ini 3 Kriteria Guru ASN Bersertifikat yang Diprioritaskan

Contoh Perhitungan THR PPPK

Sebagai gambaran, PPPK yang mulai bekerja pada 1 Februari 2026 masih berhak menerima THR dengan nilai sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.

Sebaliknya, pegawai yang baru mulai bekerja pada 1 Maret 2026 tidak mendapatkan THR karena masa kerjanya belum mencapai satu bulan penuh sebelum Hari Raya.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kesesuaian antara masa kerja dan hak finansial yang diterima oleh pegawai.

Empat Kategori Tenaga Honorer Tetap Mendapat THR

Di tengah polemik mengenai PPPK paruh waktu dosen, terdapat empat kategori tenaga honorer yang tetap memperoleh THR keagamaan.

Kategori tersebut adalah pegawai non-ASN yang bekerja sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, serta pramubakti di lingkungan instansi pemerintah.

Mereka menerima tambahan honorarium sebesar satu bulan sebagai bentuk THR keagamaan.

Namun pemberian tersebut tetap harus memenuhi beberapa syarat, seperti adanya surat keputusan pengangkatan atau kontrak kerja resmi serta ketersediaan anggaran pada satuan kerja terkait.

Baca Juga: Berita THR TPG Terbaru 2026: Tidak Semua Guru Terima TPG dalam THR, Ini 3 Kriteria Guru ASN Bersertifikat yang Diprioritaskan

Mekanisme Pembayaran THR

Dalam aturan yang berlaku, THR yang diberikan kepada aparatur negara tidak dikenakan potongan iuran tertentu. Namun tunjangan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.

Selain itu, apabila seseorang memiliki hak menerima lebih dari satu THR karena memiliki dua status kepegawaian, maka yang dibayarkan hanya satu tunjangan dengan nilai terbesar.

Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari kelebihan pembayaran dari anggaran negara.

Dengan adanya aturan tersebut, status PPPK paruh waktu dosen menjadi salah satu isu penting dalam sistem penggajian dan tunjangan aparatur negara yang terus mengalami penyesuaian di tahun 2026.

Editor : Muhammad Rusdian Nuzula
#dosen #THR ASN 2026 #pppk paruh waktu dosen