TULUNGAGUNG – Pemerintah resmi menyiapkan anggaran THR ASN 2026 sebesar Rp55 triliun untuk dibagikan kepada jutaan aparatur negara dan pensiunan. Nilai tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Kebijakan THR ASN 2026 ini merupakan arahan langsung Presiden untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Anggaran tersebut akan diberikan kepada aparatur sipil negara di pusat maupun daerah, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa komponen THR ASN 2026 dibayarkan penuh 100 persen. Komponen tersebut meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai regulasi yang berlaku.
Rincian Penerima THR ASN 2026
Pemerintah merinci jumlah penerima dan alokasi anggaran THR tahun ini mencapai jutaan orang. Secara keseluruhan, total penerima mencapai sekitar 10,5 juta orang.
Rinciannya sebagai berikut:
ASN pusat, TNI, dan Polri: 2,4 juta orang dengan total anggaran Rp22,2 triliun
ASN daerah: 4,3 juta orang dengan total Rp20,2 triliun
Pensiunan: 3,8 juta orang dengan total Rp12,7 triliun
Dengan pembagian tersebut, pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi nasional, khususnya dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran.
Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan masing-masing instansi.
Jadwal Pencairan THR
Pemerintah memastikan pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Proses penyaluran dilakukan melalui mekanisme pembayaran yang berlaku di masing-masing instansi pemerintah.
THR diberikan kepada berbagai kelompok penerima, antara lain:
PNS
CPNS
PPPK
Pejabat negara
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pensiunan PNS
Pensiunan TNI dan Polri
Pensiunan pejabat negara
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni dan diperuntukkan membantu kebutuhan pendidikan anak para ASN.
Aturan THR Sektor Swasta
Selain aparatur negara, pemerintah juga mengingatkan perusahaan swasta agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
Sesuai aturan yang berlaku, THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan H-7 sebelum Lebaran.
Ketentuan THR pekerja swasta antara lain:
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah di sektor formal. Total nilai THR yang diperkirakan dibayarkan sektor swasta mencapai sekitar Rp4 triliun.
Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat dan menggerakkan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol
Selain THR bagi ASN dan pekerja swasta, pemerintah juga mendorong perusahaan aplikasi transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi.
Melalui komunikasi intensif dengan sejumlah aplikator seperti Goto, Grab, dan InDrive, disepakati adanya peningkatan nilai bonus bagi pengemudi.
Tahun ini, bonus diperkirakan mencakup sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai mencapai Rp220 miliar. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang berkisar Rp105–110 miliar.
Sebagian mitra pengemudi bahkan berpotensi menerima bonus hingga Rp900 ribu, tergantung kebijakan masing-masing platform.
Pemerintah juga mendorong agar penyaluran bonus ini dilakukan lebih awal, yakni H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Stimulus Pemerintah Jelang Lebaran
Di luar THR, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode Ramadan dan Lebaran.
Beberapa program yang disiapkan antara lain:
Bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun
Distribusi 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk sekitar 5 juta keluarga
Program diskon transportasi menjelang Lebaran dengan nilai sekitar Rp911,16 miliar
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret guna mengurangi kepadatan arus mudik serta memberikan fleksibilitas bagi pegawai.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap momentum Ramadan dan Lebaran dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat.
Editor : Izahra Nurrafidah