Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Aturan Gaji PNS 2026 Terbaru: Perpres 79/2025 Bukan Soal Kenaikan Gaji, Ini Penjelasan Resmi yang Wajib Diketahui

Davina Ar Raafika • Rabu, 8 April 2026 | 14:35 WIB
Aturan gaji PNS 2026 terbaru! Perpres 79/2025 bukan soal kenaikan gaji. Ini penjelasan resmi pemerintah.
Aturan gaji PNS 2026 terbaru! Perpres 79/2025 bukan soal kenaikan gaji. Ini penjelasan resmi pemerintah.

JAKARTA - Isu mengenai aturan gaji PNS 2026 terbaru kembali menjadi perhatian setelah beredarnya informasi bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, benarkah regulasi tersebut menjadi dasar kenaikan gaji tahun ini?

Banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang mempertanyakan kepastian aturan gaji PNS 2026 terbaru, terutama karena hingga April 2026 belum ada kenaikan gaji yang direalisasikan.

Untuk meluruskan hal tersebut, penting memahami isi sebenarnya dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait aturan gaji PNS 2026 terbaru.

Baca Juga: Dari Balai Desa ke Panggung Budaya, Perjalanan Kholifatul Khoiroh Menggerakkan Seni Tari Tradisional di Lereng Gunung Wilis Tulungagung

Perpres 79/2025 Bukan Aturan Kenaikan Gaji

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Namun, regulasi ini ternyata bukan mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.

Perpres tersebut merupakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya dan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Dengan kata lain, Perpres ini lebih berfokus pada perencanaan pembangunan nasional, bukan kebijakan langsung terkait penyesuaian gaji.

Baca Juga: WFH ASN di Tulungagung Tak Bisa Sembarangan, Dilarang Keluar Kota dan Harus Tetap Produktif

Alasan Gaji ASN dan Pensiunan Belum Naik

Salah satu alasan utama belum adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 adalah belum diterbitkannya regulasi khusus yang mengatur hal tersebut.

Kenaikan gaji memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau kebijakan resmi lain yang secara eksplisit mengatur besaran dan mekanisme penyesuaian.

Hingga saat ini, pemerintah masih dalam tahap evaluasi dan kajian terhadap kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan final.

Baca Juga: Akses Kesehatan Warga Miskin Belum Optimal, Tulungagung Siapkan Skema Gratis via SKTM

Kesalahpahaman yang Beredar di Masyarakat

Beredarnya informasi yang menyebut bahwa Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji berasal dari kesalahpahaman dalam membaca isi dokumen tersebut.

Beberapa narasi bahkan menyebut adanya poin tertentu dalam Perpres yang secara eksplisit menyatakan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga pejabat negara.

Namun, setelah ditelusuri, tidak ada poin dalam Perpres tersebut yang menyebutkan kenaikan gaji secara langsung.

Baca Juga: Terungkap! 10 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Telkom di Tulungagung Ditangkap, Dalih Butuh Uang Lebaran

Isi Utama Perpres 79/2025

Secara garis besar, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berisi empat pasal utama yang berkaitan dengan:

Pemutakhiran RKP Tahun 2025
Penyesuaian dengan Undang-Undang APBN 2025
Penyelarasan kebijakan pembangunan nasional
Ketentuan mulai berlakunya regulasi

Regulasi ini juga menggantikan Perpres sebelumnya yang mengatur rencana kerja pemerintah sementara.

Pentingnya Memahami Regulasi Secara Utuh

Kesalahan dalam memahami regulasi dapat menimbulkan ekspektasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, ASN dan pensiunan diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi.

Informasi yang tidak lengkap atau dipelintir dapat memicu kebingungan, terutama terkait isu sensitif seperti kenaikan gaji.

Baca Juga: 7 HP Oppo 5G RAM 8/256 GB Terbaik Jelang Lebaran, Mulai Rp2 Jutaan hingga Rp6 Jutaan!

Pemerintah hingga kini masih membuka peluang adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunan di tahun 2026. Namun, keputusan tersebut akan sangat bergantung pada kondisi fiskal negara.

Jika regulasi baru diterbitkan, biasanya akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah atau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, aturan gaji PNS 2026 terbaru belum mencakup kebijakan kenaikan gaji melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut hanya mengatur rencana kerja pemerintah, bukan penyesuaian penghasilan ASN.

ASN dan pensiunan diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan gaji di tahun 2026.

Editor : Davina Ar Raafika
#aturan gaji PNS 2026 terbaru #regulasi pemerintah #pensiunan 2026 #Perpres 79 Tahun 2025 #kenaikan gaji asn