JAKARTA - Isu mengenai aturan gaji PNS 2026 terbaru kembali menjadi perhatian setelah beredarnya informasi bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, benarkah regulasi tersebut menjadi dasar kenaikan gaji tahun ini?
Banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang mempertanyakan kepastian aturan gaji PNS 2026 terbaru, terutama karena hingga April 2026 belum ada kenaikan gaji yang direalisasikan.
Untuk meluruskan hal tersebut, penting memahami isi sebenarnya dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait aturan gaji PNS 2026 terbaru.
Perpres 79/2025 Bukan Aturan Kenaikan Gaji
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Namun, regulasi ini ternyata bukan mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan.
Perpres tersebut merupakan dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya dan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dengan kata lain, Perpres ini lebih berfokus pada perencanaan pembangunan nasional, bukan kebijakan langsung terkait penyesuaian gaji.
Baca Juga: WFH ASN di Tulungagung Tak Bisa Sembarangan, Dilarang Keluar Kota dan Harus Tetap Produktif
Alasan Gaji ASN dan Pensiunan Belum Naik
Salah satu alasan utama belum adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026 adalah belum diterbitkannya regulasi khusus yang mengatur hal tersebut.
Kenaikan gaji memerlukan dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau kebijakan resmi lain yang secara eksplisit mengatur besaran dan mekanisme penyesuaian.
Hingga saat ini, pemerintah masih dalam tahap evaluasi dan kajian terhadap kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan final.
Baca Juga: Akses Kesehatan Warga Miskin Belum Optimal, Tulungagung Siapkan Skema Gratis via SKTM
Kesalahpahaman yang Beredar di Masyarakat
Beredarnya informasi yang menyebut bahwa Perpres 79/2025 mengatur kenaikan gaji berasal dari kesalahpahaman dalam membaca isi dokumen tersebut.
Beberapa narasi bahkan menyebut adanya poin tertentu dalam Perpres yang secara eksplisit menyatakan kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga pejabat negara.
Namun, setelah ditelusuri, tidak ada poin dalam Perpres tersebut yang menyebutkan kenaikan gaji secara langsung.
Isi Utama Perpres 79/2025
Secara garis besar, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 berisi empat pasal utama yang berkaitan dengan:
Pemutakhiran RKP Tahun 2025
Penyesuaian dengan Undang-Undang APBN 2025
Penyelarasan kebijakan pembangunan nasional
Ketentuan mulai berlakunya regulasi
Regulasi ini juga menggantikan Perpres sebelumnya yang mengatur rencana kerja pemerintah sementara.
Pentingnya Memahami Regulasi Secara Utuh
Kesalahan dalam memahami regulasi dapat menimbulkan ekspektasi yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, ASN dan pensiunan diimbau untuk selalu merujuk pada sumber resmi.
Informasi yang tidak lengkap atau dipelintir dapat memicu kebingungan, terutama terkait isu sensitif seperti kenaikan gaji.
Baca Juga: 7 HP Oppo 5G RAM 8/256 GB Terbaik Jelang Lebaran, Mulai Rp2 Jutaan hingga Rp6 Jutaan!
Pemerintah hingga kini masih membuka peluang adanya kenaikan gaji ASN dan pensiunan di tahun 2026. Namun, keputusan tersebut akan sangat bergantung pada kondisi fiskal negara.
Jika regulasi baru diterbitkan, biasanya akan diumumkan melalui Peraturan Pemerintah atau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, aturan gaji PNS 2026 terbaru belum mencakup kebijakan kenaikan gaji melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut hanya mengatur rencana kerja pemerintah, bukan penyesuaian penghasilan ASN.
ASN dan pensiunan diharapkan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait kebijakan gaji di tahun 2026.
Editor : Davina Ar Raafika