RADAR TULUNGAGUNG – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh isu mengenai kenaikan gaji pensiunan dan pencairan uang rapel yang dikabarkan akan segera terealisasi pada akhir Maret atau awal April 2026. Narasi viral tersebut menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 menjadi dasar hukum kuat bagi penyesuaian penghasilan ASN aktif serta pensiunan sebesar 12 persen.
Kabar ini tentu memicu harapan besar bagi jutaan pensiunan di tanah air yang sangat menantikan kepastian ekonomi di tengah dinamika harga kebutuhan pokok. Namun, di balik narasi optimistis tersebut, para pensiunan diimbau untuk tidak gegabah dalam menelan informasi yang beredar agar terhindar dari kekecewaan atau potensi penipuan.
Klarifikasi Resmi Taspen Mengenai Kenaikan Pensiun
Menanggapi spekulasi yang berkembang, PT Taspen (Persero) memberikan klarifikasi tegas terkait isu kenaikan gaji maupun pembayaran rapel. Pihak perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini, belum terdapat keputusan resmi dari Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan negara lainnya.
Baca Juga: 139 Kepsek di Tulungagung Segera Definitif, Pemkab Siapkan Pengumuman Bertahap Pekan Depan
TASPEN menekankan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial terkait jadwal pencairan rapel atau kenaikan gaji bersifat spekulatif dan tidak memiliki dasar instruksi resmi dari otoritas terkait. Seluruh keputusan mengenai kebijakan pensiun merupakan kewenangan penuh Pemerintah yang akan diumumkan melalui kanal komunikasi resmi apabila telah diputuskan secara sah.
Komitmen Layanan Berbasis Prinsip 5T
TASPEN juga menggarisbawahi komitmen perusahaan untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh peserta dengan menerapkan prinsip 5T: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Penerapan prinsip ini merupakan pedoman utama perusahaan dalam memastikan proses penyaluran dana pensiun tetap akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini, mekanisme pembayaran dana pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hingga pertengahan Desember 2025, tidak terdapat instruksi baru yang mengatur adanya kenaikan pensiun pokok maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan.
Baca Juga: Peternak Rakyat di Persimpangan Perjanjian Dagang
Imbauan Waspada Informasi Tidak Resmi
Para pensiunan dan keluarganya diminta untuk tetap waspada terhadap beragam informasi yang tidak kredibel. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal atau menjanjikan kemudahan pencairan dana dengan meminta biaya tertentu.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi kanal resmi:
-
Call Center Taspen: 1500 919
-
Situs resmi: www.taspen.co.id
-
Akun media sosial resmi TASPEN
Sebagai kesimpulan, isu kenaikan gaji pensiunan dan rapel pada 2026 masih sebatas spekulasi. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi dan selalu menunggu pengumuman resmi dari Pemerintah sebelum mengambil tindakan administratif lebih lanjut.
Editor : Natasha Eka Safrina