RADAR TULUNGAGUNG – Memasuki pengujung April 2026, jagat media sosial kembali diramaikan oleh berbagai informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS dan pembayaran rapel. Banyak pensiunan yang menanti kepastian mengenai isu penambahan nominal gaji yang beredar di grup WhatsApp maupun media sosial.
PT Taspen (Persero) secara tegas mengklarifikasi bahwa isu mengenai adanya kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapel untuk tahun 2026 adalah tidak benar atau hoaks. Saat ini, kebijakan penggajian pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan dasar hukum yang berlaku sejak 2024 dan belum ada instruksi pemerintah terkait perubahan atau penyesuaian nilai gaji pokok baru untuk tahun 2026.
Pentingnya Informasi Resmi dan Waspada Penipuan
Taspen mengimbau kepada seluruh pensiunan untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai yang tidak jelas sumbernya. Oknum tidak bertanggung jawab kerap memanfaatkan momen isu pencairan dana untuk melakukan penipuan, seperti meminta data pribadi (PIN, password, atau kode OTP) dengan modus mempercepat proses pencairan.
Baca Juga: Peternak Rakyat di Persimpangan Perjanjian Dagang
Perlu diingat bahwa seluruh layanan resmi Taspen tidak memungut biaya apapun dan pihak Taspen tidak pernah meminta data sensitif melalui pesan singkat atau telepon. Untuk memastikan keamanan data, pensiunan disarankan melakukan autentikasi berkala melalui aplikasi Andal by Taspen. Jika mengalami kendala, pensiunan dapat mendatangi kantor cabang atau mitra bayar resmi terdekat dengan membawa dokumen identitas diri.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Meski tidak ada kenaikan gaji atau rapel, pemerintah tetap memberikan apresiasi melalui gaji ke-13 bagi pensiunan PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 dan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada awal Juni 2026, dengan perkiraan paling cepat tanggal 2 Juni 2026.
Gaji ke-13 ini sangat diharapkan dapat membantu pensiunan, terutama dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak atau cucu menjelang tahun ajaran baru. Dana akan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing penerima, sehingga prosesnya lebih efisien dan transparan.
Baca Juga: 139 Kepsek di Tulungagung Segera Definitif, Pemkab Siapkan Pengumuman Bertahap Pekan Depan
Faktor yang Memengaruhi Pencairan
Agar gaji ke-13 dapat diterima tepat waktu, para pensiunan diharapkan memastikan beberapa hal berikut:
-
Status Kepesertaan: Pastikan status pensiunan aktif di sistem Taspen.
-
Autentikasi: Lakukan proses autentikasi biometrik secara rutin melalui aplikasi Andal agar data tetap valid.
-
Kesesuaian Data: Pastikan data nama, nomor rekening, dan dokumen pendukung lainnya telah sinkron.
Apabila terjadi kendala teknis, pensiunan diimbau untuk segera melapor ke mitra bayar atau kantor layanan terdekat. Informasi resmi mengenai kebijakan pensiun dapat diakses melalui call center 1500 919 atau situs resmi www.taspen.co.id.
Editor : Natasha Eka Safrina