RADAR TULUNGAGUNG - Kabar gaji 13 pensiunan PNS 2026 akhirnya mendapat kepastian setelah PT Taspen mengumumkan pembayaran mulai dilakukan paling cepat 2 Juni 2026. Di sisi lain, Taspen juga menegaskan bahwa isu rapelan gaji pensiunan yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar dan belum memiliki dasar regulasi resmi dari pemerintah.
Informasi mengenai gaji 13 pensiunan PNS 2026 ini langsung menjadi perhatian para aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir beredar berbagai kabar mengenai pencairan rapelan hingga kenaikan gaji pensiun yang disebut-sebut akan cair bersamaan pada tahun ini.
Taspen melalui edaran resmi meminta masyarakat hanya mengikuti informasi dari kanal resmi perusahaan dan menghindari berbagai tautan maupun pesan yang mengatasnamakan Taspen.
Gaji 13 Pensiunan PNS 2026 Mulai Cair 2 Juni
Dalam surat edaran resmi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Taspen menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima tunjangan mulai dilaksanakan paling cepat pada 2 Juni 2026.
Besaran gaji 13 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan atas gaji 13 juga ditanggung pemerintah.
“Terkait pembayaran gaji 13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan mulai dilaksanakan paling cepat tanggal 2 Juni 2026,” demikian isi edaran Taspen.
Taspen juga menjelaskan bahwa penerima pensiun yang sekaligus menerima pensiun janda atau duda tetap mendapatkan pembayaran keduanya. Sementara bagi ASN atau pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji 13 dilakukan oleh instansi terakhir tempat bekerja.
Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Data pemerintah menunjukkan anggaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada 2026 mencapai sekitar Rp55 triliun. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2026.
Taspen Pastikan Rapelan Gaji Pensiunan 2026 Hoaks
Di tengah kepastian pencairan gaji 13, Taspen menegaskan bahwa kabar rapelan gaji pensiunan PNS 2026 tidak benar. Penjelasan itu disampaikan melalui akun media sosial resmi Taspen yang telah terverifikasi.
Dalam salah satu unggahan, Taspen menjawab pertanyaan masyarakat terkait kabar rapelan gaji. Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi resmi pemerintah mengenai rapelan maupun kenaikan gaji pensiun tahun 2025 dan 2026.
“Terkait hal tersebut kami belum menerima regulasi resmi dari pemerintah atas rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.
Taspen juga mengingatkan bahwa seluruh pembayaran manfaat pensiun selalu mengacu pada aturan resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap video, pesan berantai, atau unggahan media sosial yang menyebut adanya kenaikan gaji pensiunan dan pembayaran rapelan.
Bahkan, Taspen menyebut salah satu video yang menampilkan pernyataan pejabat terkait kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen merupakan hasil rekayasa artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dan ketentuan yang berlaku sejak Januari 2024. Dengan demikian, belum ada perubahan nominal pensiun untuk tahun 2026.
Pemerintah Minta Pensiunan Waspada Penipuan Berkedok Taspen
Selain mengklarifikasi isu rapelan, Taspen juga mengeluarkan imbauan penting terkait maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Dalam edarannya, Taspen meminta para pensiunan berhati-hati terhadap telepon, pesan singkat, hingga tautan digital yang mengklaim berasal dari Taspen. Pensiunan diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun informasi rekening.
“Pastikan dan laporkan jika menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Taspen,” tulis perusahaan.
Untuk memperoleh informasi resmi, peserta pensiun diminta menghubungi kantor cabang Taspen terdekat atau call center resmi di nomor 1500919.
Sementara itu, pemerintah juga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi nasional masih cukup kuat. Dalam paparan terbaru, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 mencapai 5,61 persen, lebih tinggi dibanding sejumlah negara G20 lainnya.
Pemerintah mencatat konsumsi rumah tangga tumbuh 5,52 persen dan belanja negara mencapai Rp815 triliun pada awal tahun. Momentum pemberian THR dan gaji ke-13 dinilai menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya kepastian jadwal pembayaran gaji 13 pensiunan PNS 2026, masyarakat kini diminta lebih selektif menerima informasi dan hanya menunggu pengumuman resmi pemerintah maupun Taspen terkait kebijakan pensiun berikutnya.
Editor : Dinar Ananda Putri