Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Gaji Pensiunan PNS 2026 Jadi Sorotan, Golongan 3 Disebut Bisa Tembus Rp4 Juta? Ini Penjelasan Resmi TASPEN soal Kenaikan dan Besaran Pensiun

Divka Vance Yandriana • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:08 WIB
Gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai dibahas. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun. (Pinterest)
Gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai dibahas. TASPEN menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan pensiun. (Pinterest)

RADAR TULUNGAGUNG – Informasi mengenai gaji pensiunan PNS 2026 kembali ramai diperbincangkan di berbagai platform digital. Salah satu narasi yang beredar menyebutkan bahwa pensiunan PNS golongan 3 berpeluang menerima pensiun pokok hingga di atas Rp4 juta per bulan, sementara golongan 4 mendekati Rp5 juta.

Isu mengenai gaji pensiunan PNS 2026 tersebut menarik perhatian banyak pensiunan dan keluarga mereka. Dalam narasi yang beredar, pembayaran pensiun tahun 2026 disebut masih mengacu pada golongan terakhir dan masa kerja saat aktif sebagai aparatur sipil negara.

Selain itu, informasi tersebut juga menyebut bahwa besaran gaji pensiunan PNS 2026 berbeda pada setiap golongan, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4, dengan tambahan tunjangan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Menggantung, MenPAN-RB Sudah Surati Kemenkeu, Nasib PNS dan PPPK Kini Bergantung APBN

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Kenaikan Pensiun

Di tengah ramainya pembahasan tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan Polri.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menjelaskan bahwa berbagai informasi mengenai kenaikan pensiun yang beredar di masyarakat belum dapat dijadikan acuan apabila belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

TASPEN menekankan bahwa seluruh kebijakan mengenai pensiun merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi apabila terdapat perubahan terkait besaran pensiun maupun tunjangan lainnya.

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Resmi Naik ! Pemerintah Tetapkan Besaran Baru hingga Rp7,32 Juta, Simak Rincian Lengkap per Golongan

Belum Ada Instruksi Pembayaran Rapelan

TASPEN juga mengonfirmasi bahwa hingga pertengahan Desember 2025 belum terdapat instruksi resmi mengenai pembayaran rapelan pensiun.

Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya pencairan rapelan atau kenaikan pensiun dalam waktu dekat dipastikan belum memiliki dasar kebijakan resmi.

Perusahaan pelat merah tersebut mengingatkan bahwa besaran rapel, apabila suatu saat ditetapkan pemerintah, akan bergantung pada sejumlah faktor seperti golongan, masa kerja, serta aturan yang berlaku. Karena itu, tidak semua penerima manfaat akan memperoleh nominal yang sama.

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Resmi Naik, Pemerintah Tetapkan Besaran Terbaru hingga Rp7,32 Juta, Ini Rincian Lengkap per Golongan

Masyarakat Diminta Cek Informasi dari Kanal Resmi

Untuk mencegah kesalahpahaman, TASPEN mengimbau para pensiunan dan keluarganya agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Informasi mengenai gaji pensiun, tunjangan, rapelan, maupun kebijakan baru hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah dan TASPEN.

Sampai saat ini, belum ada keputusan baru terkait kenaikan pensiun pokok tahun 2026. Oleh karena itu, pembayaran pensiun masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sambil menunggu kebijakan resmi dari pemerintah.

Editor : Divka Vance Yandriana
#taspen #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS