Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kabar Kenaikan Gaji PNS 2026 Ramai Dibahas, Benarkah Golongan 1-4 Naik per Januari? Ini Fakta Aturan Resmi dan Penjelasan Pemerintah

Divka Vance Yandriana • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:16 WIB
Kenaikan gaji PNS 2026 ramai dibahas. Namun pemerintah belum mengumumkan aturan baru dan gaji ASN masih mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS 2026 ramai dibahas. Namun pemerintah belum mengumumkan aturan baru dan gaji ASN masih mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024. (Pinterest)

RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi perbincangan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Beredar informasi yang menyebut gaji PNS pada Januari 2026 mengalami kenaikan dengan berbagai persentase, mulai dari 8 persen hingga 12 persen sesuai golongan.

Dalam informasi yang ramai dibahas, disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 akan berlaku untuk ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Bahkan muncul klaim bahwa golongan 1 dan 2 akan memperoleh kenaikan 8 persen, golongan 3 naik 10 persen, dan golongan 4 naik 12 persen.

Namun, hingga saat ini kenaikan gaji PNS 2026 tersebut belum memiliki dasar hukum baru yang secara resmi diterbitkan pemerintah. Penghasilan ASN pada Januari 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Gaji PPPK 2026 Resmi Berlaku, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Dapat Skema Berbeda, Ini Penjelasan Lengkapnya

Gaji PNS Januari 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok PNS tahun 2026 masih menggunakan struktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Melalui aturan tersebut, gaji pokok ASN berada pada rentang Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta tergantung golongan dan masa kerja. Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan ASN setiap bulan.

Komponen tambahan yang diterima ASN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan makan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya berbeda di setiap instansi.

Baca Juga: Komplotan Spesialis Pembobol Toko dan Gudang Lintas Jatim-Jateng Dibekuk, Polres Tulungagung Ungkap 9 TKP Pencurian

Pemerintah Belum Umumkan Kenaikan Gaji Baru

Meski Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 memuat arah kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, hingga kini pemerintah belum mengumumkan regulasi baru yang menetapkan besaran kenaikan gaji untuk tahun 2026.

Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kondisi ekonomi nasional, serta prioritas pembangunan.

Karena itu, informasi mengenai persentase kenaikan tertentu yang beredar di media sosial maupun kanal video belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada keputusan resmi pemerintah.

Baca Juga: Ramadhipa Cetak Sejarah di Brno, Pebalap Indonesia Ini Raih Kemenangan Sensasional dan Disebut Calon Superstar Dunia

ASN Diminta Menunggu Pengumuman Resmi

Pemerintah mengimbau ASN agar menjadikan peraturan resmi sebagai acuan utama terkait kebijakan penggajian. Apabila nantinya terdapat kenaikan gaji, maka kebijakan tersebut akan diumumkan melalui regulasi resmi yang berlaku secara nasional.

Dengan demikian, hingga saat ini gaji PNS Januari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara kabar mengenai kenaikan gaji ASN masih menunggu keputusan dan pengumuman resmi dari pemerintah.

Editor : Divka Vance Yandriana
#kenaikan gaji PNS 2026 terbaru #Kenaikan gaji PNS 2026 #kenaikan gaji pns