RADAR TULUNGAGUNG – Isu kenaikan gaji PNS 2026 kembali menjadi perbincangan di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Beredar informasi yang menyebut gaji PNS pada Januari 2026 mengalami kenaikan dengan berbagai persentase, mulai dari 8 persen hingga 12 persen sesuai golongan.
Dalam informasi yang ramai dibahas, disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS 2026 akan berlaku untuk ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara. Bahkan muncul klaim bahwa golongan 1 dan 2 akan memperoleh kenaikan 8 persen, golongan 3 naik 10 persen, dan golongan 4 naik 12 persen.
Namun, hingga saat ini kenaikan gaji PNS 2026 tersebut belum memiliki dasar hukum baru yang secara resmi diterbitkan pemerintah. Penghasilan ASN pada Januari 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Gaji PNS Januari 2026 Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, gaji pokok PNS tahun 2026 masih menggunakan struktur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Melalui aturan tersebut, gaji pokok ASN berada pada rentang Rp1,68 juta hingga Rp6,37 juta tergantung golongan dan masa kerja. Besaran tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan ASN setiap bulan.
Komponen tambahan yang diterima ASN meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan makan, hingga tunjangan kinerja yang besarannya berbeda di setiap instansi.
Pemerintah Belum Umumkan Kenaikan Gaji Baru
Meski Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 memuat arah kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, hingga kini pemerintah belum mengumumkan regulasi baru yang menetapkan besaran kenaikan gaji untuk tahun 2026.
Sebelumnya, sejumlah pejabat pemerintah menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kondisi ekonomi nasional, serta prioritas pembangunan.
Karena itu, informasi mengenai persentase kenaikan tertentu yang beredar di media sosial maupun kanal video belum dapat dipastikan kebenarannya sebelum ada keputusan resmi pemerintah.
ASN Diminta Menunggu Pengumuman Resmi
Pemerintah mengimbau ASN agar menjadikan peraturan resmi sebagai acuan utama terkait kebijakan penggajian. Apabila nantinya terdapat kenaikan gaji, maka kebijakan tersebut akan diumumkan melalui regulasi resmi yang berlaku secara nasional.
Dengan demikian, hingga saat ini gaji PNS Januari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Sementara kabar mengenai kenaikan gaji ASN masih menunggu keputusan dan pengumuman resmi dari pemerintah.
Editor : Divka Vance Yandriana