RADAR TULUNGAGUNG - Kabar terbaru bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan segera menyalurkan PKH Tahap 3 Juli-September 2026 dalam waktu dekat.
Informasi mengenai PKH Tahap 3 Juli-September 2026 ini menjadi perhatian banyak KPM karena memasuki periode pencairan triwulan ketiga tahun 2026.
Selain jadwal pencairan, Kemensos juga mengingatkan penerima bantuan agar segera menarik dana yang sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi penerima PKH Tahap 3 Juli-September 2026, terdapat aturan penting yang wajib dipahami.
Dana bantuan yang sudah masuk ke rekening KKS harus segera ditarik atau digunakan maksimal 30 hari sejak pencairan.
Jika tidak, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemensos Tegaskan Batas Waktu Penarikan Dana Bansos
Kemensos menegaskan bahwa seluruh penerima bantuan sosial harus memantau status penyaluran bantuan secara berkala. Langkah ini penting agar dana yang telah masuk ke rekening tidak mengendap terlalu lama.
Aturan tersebut berlaku bagi penerima bantuan yang disalurkan melalui rekening KKS Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia. KPM diminta segera mengecek saldo dan memastikan dana telah diterima.
Apabila dana bantuan tidak ditarik dalam waktu yang telah ditentukan, maka bantuan tersebut dapat dikembalikan ke kas negara. Karena itu, KPM diimbau tidak menunda pencairan setelah mendapatkan informasi bahwa bantuan sudah masuk ke rekening.
Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2026
Berdasarkan mekanisme penyaluran tahun 2026, bantuan PKH dan BPNT disalurkan setiap tiga bulan sekali. Untuk tahap ketiga, periode bantuan mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026.
Seperti proses pencairan pada tahap-tahap sebelumnya, penyaluran bantuan diperkirakan mulai dilakukan pada bulan Juli dan berlangsung secara bertahap hingga September. Meskipun jadwal detail bergantung pada proses administrasi dan kesiapan penyaluran dari pemerintah pusat, para KPM diminta bersiap untuk menerima bantuan dalam waktu dekat.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi jutaan keluarga penerima manfaat yang mengandalkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Kategori KPM yang Berpotensi Menerima Bantuan Lebih Besar
Selain informasi pencairan, terdapat kabar baik bagi sebagian penerima PKH yang memiliki beberapa komponen bantuan dalam satu keluarga.
Sesuai aturan Kemensos, satu keluarga penerima manfaat dapat memperoleh bantuan berdasarkan komponen yang dimiliki, dengan batas maksimal empat komponen. Besaran bantuan yang diterima akan dihitung berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebagai contoh, keluarga yang memiliki komponen anak usia dini 0 hingga 6 tahun berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
Kemudian, apabila dalam keluarga tersebut terdapat satu anak yang sedang menempuh pendidikan SMA atau sederajat, maka bantuan tambahan sebesar Rp500.000 dapat diberikan pada tahap pencairan.
Sementara itu, bagi keluarga yang memiliki anggota lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas, terdapat tambahan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Jika ketiga komponen tersebut dimiliki dalam satu keluarga, maka total bantuan yang diterima pada pencairan PKH tahap ketiga dapat mencapai Rp1.850.000.
Jumlah tersebut tentu jauh lebih besar dibandingkan penerima yang hanya memiliki satu komponen bantuan. Karena itu, banyak KPM menyebut pencairan kali ini terasa lebih besar karena akumulasi dari beberapa kategori bantuan yang diterima secara bersamaan.
KPM Diminta Rutin Cek Status Penyaluran
Menjelang penyaluran bantuan sosial tahap ketiga, para KPM diimbau untuk rutin memeriksa informasi resmi dari Kemensos maupun pendamping sosial setempat.
Pengecekan status penerima bantuan, saldo rekening KKS, hingga jadwal pencairan menjadi langkah penting agar bantuan dapat diterima tepat waktu tanpa kendala.
Dengan segera dimulainya pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026, masyarakat berharap proses penyaluran dapat berjalan lancar sehingga bantuan sosial benar-benar membantu memenuhi kebutuhan keluarga penerima manfaat.
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan