JAKARTA – PKH 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah memastikan Program Keluarga Harapan (PKH) tetap disalurkan kepada keluarga yang memenuhi syarat. Bantuan sosial bersyarat ini menyasar kelompok masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kategori prioritas berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam pelaksanaannya, PKH 2026 tetap difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui dukungan di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara maupun Kantor Pos, sehingga penerima dapat mencairkan dana sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada komponen yang dimiliki, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, maupun penyandang disabilitas berat. Karena itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan status kepesertaan selalu valid agar tidak kehilangan hak menerima bantuan.
Besaran Bantuan PKH 2026
Pada tahun 2026, besaran bantuan PKH masih disesuaikan dengan kategori penerima manfaat.
Untuk ibu hamil atau menyusui, bantuan diberikan sebesar Rp750 ribu setiap tiga bulan atau Rp3 juta per tahun dengan ketentuan maksimal dua kali kehamilan.
Sementara itu, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia menerima bantuan sebesar Rp600 ribu setiap tiga bulan atau Rp2,4 juta dalam setahun.
Selain itu, bantuan juga diberikan kepada keluarga yang memiliki anak usia dini, siswa SD, SMP, hingga SMA. Nominal bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan dan komponen yang dimiliki dalam satu keluarga.
Syarat Penerima PKH 2026
Pemerintah menetapkan bahwa penerima PKH 2026 diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling rendah.
Adapun beberapa syarat utama penerima bantuan meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar dalam data kependudukan di Dukcapil.
- Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Bukan anggota ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
- Memiliki komponen PKH seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, pemerintah menyediakan mekanisme pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam empat periode sepanjang tahun.
Tahap pertama berlangsung untuk periode Januari hingga Maret dengan perkiraan pencairan pada Februari.
Selanjutnya, bantuan periode April hingga Juni diperkirakan mulai disalurkan pada Mei. Sementara dua tahap berikutnya akan mengikuti pola penyaluran yang ditetapkan pemerintah sesuai jadwal masing-masing.
Meski demikian, waktu pencairan dapat berbeda di setiap daerah tergantung proses administrasi dan kesiapan penyaluran.
Cara Cek Status Penerima PKH 2026
Masyarakat dapat mengetahui status penerima bantuan melalui dua cara, yakni website resmi Cek Bansos dan aplikasi Cek Bansos.
Melalui website, penerima cukup membuka laman Cek Bansos, kemudian memilih wilayah mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa atau kelurahan. Setelah itu, masukkan nama sesuai KTP atas nama kepala keluarga, isi kode verifikasi, lalu klik "Cari Data".
Sistem akan menampilkan apakah nama tersebut terdaftar sebagai penerima bantuan sekaligus informasi perkembangan proses penyalurannya.
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Selain mengecek status penerima, aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah.
Fitur usul dapat digunakan apabila ada warga yang layak menerima bantuan tetapi belum terdaftar. Sementara fitur sanggah diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan penerima bansos yang dinilai sudah tidak memenuhi syarat.
Penyebab Bantuan PKH Bisa Dihentikan
Penerima PKH perlu memahami bahwa bantuan dapat dihentikan apabila sudah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Beberapa penyebabnya antara lain anak telah lulus SMA sehingga tidak lagi menjadi komponen pendidikan, balita atau lansia sudah tidak lagi masuk dalam tanggungan keluarga, hingga adanya permasalahan data kependudukan di Dukcapil.
Selain itu, bantuan juga dapat dihentikan apabila keluarga dinilai telah mampu secara ekonomi atau tidak memenuhi kewajiban sebagai penerima PKH, seperti tidak rutin membawa balita ke posyandu maupun tingkat kehadiran anak di sekolah yang kurang dari 85 persen.
Penerima juga diimbau menjaga Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), tidak menitipkannya kepada pihak lain, serta menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi keluarga. Langkah tersebut dinilai penting agar hak menerima bantuan tetap terjaga pada penyaluran berikutnya.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari