JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Informasi mengenai TPG THR 100 persen kembali menjadi perhatian para guru ASN di berbagai daerah. Hingga awal Juli 2026, banyak guru masih menantikan kepastian mengenai proses pencairan tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menjadi bagian dari pembayaran THR bagi guru yang memenuhi persyaratan.
Berdasarkan perkembangan informasi terbaru, proses TPG THR 100 persen belum memasuki tahap penyaluran. Pemerintah pusat juga disebut belum mengirimkan permintaan data resmi kepada pemerintah daerah sebagai tahapan awal sebelum pencairan dapat dilakukan.
Kondisi tersebut berbeda dengan mekanisme yang berlangsung pada 2025. Saat itu, proses diawali dengan permintaan data jumlah penerima dan kebutuhan anggaran dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebelum dana dialokasikan dan disalurkan.
Tahapan Pencairan Dimulai dari Pendataan Daerah
Dalam mekanisme tahun sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terlebih dahulu mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk meminta data jumlah guru penerima TPG dan tunjangan tambahan sebagai dasar perhitungan pembayaran THR serta gaji ke-13.
Setelah data dikirim pemerintah daerah, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kemudian menetapkan besaran anggaran yang akan ditransfer ke masing-masing daerah. Informasi alokasi dana tersebut selanjutnya dipublikasikan melalui portal resmi DJPK.
Tidak berhenti di situ, pemerintah pusat juga melakukan proses verifikasi ulang terhadap data penerima sebelum pencairan benar-benar dilakukan ke daerah.
Hingga informasi terbaru yang disampaikan, tahapan awal berupa permintaan data tersebut disebut masih belum dilakukan sehingga proses pencairan belum dapat berjalan.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Acuan Baru
Tahun ini pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR aparatur negara.
Berbeda dengan regulasi tahun sebelumnya, PMK terbaru tidak secara khusus mengatur tambahan TPG THR dalam batang tubuh peraturan. Ketentuan teknis mengenai guru dan dosen dijelaskan lebih rinci melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam petunjuk tersebut dijelaskan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Dua Syarat Guru Penerima TPG THR 100 Persen
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam petunjuk teknis, terdapat dua syarat utama bagi guru yang berhak menerima tambahan TPG sebagai bagian dari THR.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai guru ASN yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kedua, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Ketentuan ini pada dasarnya masih sama dengan kebijakan yang diterapkan pada 2025. Guru ASN yang telah memperoleh TPP atau Tukin tidak lagi menerima tambahan TPG sebagai komponen THR.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Cair, Guru Bersertifikasi Juga Diminta Cek Realisasi TPG THR 100 Persen
Masih Ada Kendala Administrasi
Dalam pelaksanaannya, pencairan TPG THR sebelumnya juga menghadapi sejumlah kendala administrasi. Beberapa daerah dilaporkan terlambat mengirimkan data sehingga tidak memperoleh alokasi anggaran sesuai jadwal.
Selain itu, terdapat laporan bahwa dana yang telah ditransfer ke pemerintah daerah belum seluruhnya segera disalurkan kepada guru penerima.
Masalah tersebut menjadi perhatian dalam berbagai forum bersama pemerintah. Sejumlah pihak berharap proses administrasi tahun 2026 dapat dibuat lebih sederhana sehingga pencairan kepada guru berlangsung lebih cepat dan tepat sasaran.
Guru Diminta Menunggu Informasi Resmi
Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi mengenai dimulainya proses pendataan maupun jadwal pencairan TPG THR 100 persen tahun 2026.
Karena itu, para guru diimbau menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pendidikan. Apabila tahapan pendataan telah dimulai, pemerintah daerah akan menerima pemberitahuan resmi sebagai dasar pengajuan kebutuhan anggaran sebelum proses pencairan dilakukan kepada guru yang memenuhi seluruh persyaratan.
Editor : Gita Dwi Nuraini