JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kabar mengenai TPG THR 100 persen Guru ASN 2026 masih menjadi perhatian ribuan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Hingga awal Juni 2026, belum ada perkembangan signifikan dari pemerintah pusat terkait proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang menjadi komponen tambahan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan pemantauan terhadap perkembangan kebijakan pemerintah, tahapan awal pencairan TPG THR 100 persen Guru ASN 2026 belum dimulai.
Salah satu indikatornya adalah belum adanya permintaan data penerima dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sebagaimana dilakukan pada tahun sebelumnya.
Permintaan data tersebut menjadi tahap penting karena akan menjadi dasar bagi pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk menghitung kebutuhan anggaran yang akan ditransfer ke masing-masing daerah. Tanpa proses tersebut, pencairan TPG THR belum dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Gaji Guru Rp15 Juta Jadi Sorotan DPR, Komisi X Bahas Kesejahteraan dan Perhitungan Anggaran Negara
Tahapan Pencairan Masih Menunggu Permintaan Data
Mengacu pada mekanisme tahun 2025, proses dimulai ketika Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk meminta data jumlah guru penerima TPG beserta kebutuhan anggaran.
Setelah pemerintah daerah mengirimkan data, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kembali melakukan proses verifikasi sebelum dana dialokasikan ke masing-masing daerah.
Selanjutnya, pemerintah pusat mempublikasikan besaran transfer dana kepada setiap daerah melalui portal resmi sehingga pemerintah daerah dapat memproses penyaluran kepada guru yang berhak menerima.
Hingga saat ini, tahapan tersebut belum terlihat berjalan sehingga para guru masih harus menunggu kebijakan resmi dari pemerintah.
PMK 13 Tahun 2026 Membawa Perbedaan
Tahun ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran THR.
Berbeda dengan regulasi tahun 2025 yang secara langsung mencantumkan komponen TPG dalam aturan tersebut, PMK terbaru hanya mengatur mekanisme secara umum. Adapun rincian teknis pembayaran kepada guru dijelaskan melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Namun terdapat ketentuan khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Guru yang Berhak Menerima TPG THR
Pemerintah menetapkan sedikitnya dua syarat utama bagi guru yang berhak memperoleh tambahan TPG sebagai bagian dari THR.
Pertama, penerima harus berstatus Guru ASN. Sebab, kebijakan THR dari pemerintah memang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara.
Kedua, guru telah menerima sertifikasi atau tunjangan profesi guru serta tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut dinilai masih sama dengan kebijakan yang diterapkan pada tahun sebelumnya. Karena itu, guru yang bekerja di daerah yang telah memberikan TPP atau tukin diperkirakan tidak akan memperoleh tambahan TPG dalam komponen THR.
Masalah Penyaluran Masih Menjadi Sorotan
Selain proses administrasi, penyaluran dana juga menjadi perhatian dalam pembahasan bersama pemerintah.
Disebutkan bahwa masih ditemukan daerah yang terlambat mengirimkan data administrasi sehingga tidak memperoleh alokasi dana dari pemerintah pusat. Selain itu, terdapat laporan bahwa dana yang telah ditransfer ke pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru penerima.
Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pemerintah dapat menyederhanakan mekanisme pencairan pada tahun ini sehingga dana dapat langsung diterima guru tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Para guru kini menunggu informasi resmi mengenai dimulainya proses pendataan sekaligus jadwal pencairan TPG THR 100 persen Guru ASN 2026, yang hingga kini masih belum diumumkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Gaji Guru Rp15 Juta Jadi Sorotan DPR, Komisi X Bahas Kesejahteraan dan Perhitungan Anggaran Negara
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan