JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – TPG THR 100 persen Guru ASN 2026 hingga awal Juni masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pemerintah pusat disebut belum memulai tahapan awal yang menjadi syarat pencairan dana ke pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat banyak guru kembali menanti kepastian kapan tunjangan tersebut dapat diterima.
Berdasarkan pemantauan terhadap perkembangan informasi dari pemerintah pusat, hingga 7 Juni 2026 belum ada tanda-tanda surat permintaan data yang dikirimkan kepada pemerintah daerah.
Padahal, tahapan tersebut menjadi langkah awal sebelum anggaran dapat dialokasikan dan ditransfer ke masing-masing daerah.
Pada mekanisme tahun sebelumnya, pemerintah pusat terlebih dahulu meminta data jumlah penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan kebutuhan anggaran kepada seluruh pemerintah daerah.
Setelah data terkumpul, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan besaran dana yang akan ditransfer ke setiap daerah.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan dari Pemerintah Pusat yang Masih Ditunggu
Tahapan Pencairan TPG THR 100 Persen
Proses pencairan TPG THR tidak dilakukan secara otomatis. Berdasarkan pengalaman tahun 2025, tahapan dimulai dari surat Kementerian Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah mengirimkan data jumlah guru penerima TPG dan tunjangan tambahan untuk kebutuhan pembayaran THR serta gaji ke-13.
Setelah pemerintah daerah mengirimkan data, Kementerian Keuangan masih melakukan proses verifikasi ulang terhadap daftar penerima. Artinya, pencairan baru dapat dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Karena itu, para guru berharap proses pada tahun 2026 dapat dibuat lebih sederhana sehingga dana bisa lebih cepat masuk ke rekening penerima tanpa harus melalui prosedur yang terlalu panjang.
Belum Ada Surat Permintaan Data
Jika mengacu pada pola tahun lalu, surat permintaan data dari pemerintah pusat dikirimkan pada 2 Mei 2025. Namun hingga awal Juni 2026, dokumen serupa belum diketahui diterbitkan.
Belum adanya permintaan data tersebut menjadi indikasi bahwa tahapan pencairan TPG THR 100 persen masih berada pada fase awal. Pemerintah pusat juga belum memberikan informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan proses administrasi tersebut.
Guru di berbagai daerah pun masih menunggu kepastian mengenai kapan mekanisme tersebut mulai dijalankan agar pencairan dapat segera diproses.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Acuan Baru
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 telah menerbitkan petunjuk umum mengenai pembayaran THR tahun ini.
Berbeda dengan regulasi tahun sebelumnya, PMK terbaru tidak secara rinci mencantumkan komponen TPG THR. Penjelasan teknis justru dituangkan dalam Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mengatur pelaksanaan pembayaran bagi guru dan dosen.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun bagi guru ASN yang tidak memperoleh tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pemerintah memberikan kesempatan memperoleh pembayaran Tunjangan Profesi Guru sebagai bagian dari komponen THR.
Siapa yang Berhak Menerima?
Setidaknya terdapat dua syarat utama agar guru dapat menerima TPG THR 100 persen.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai Guru ASN. Sebab, THR yang diberikan pemerintah merupakan hak Aparatur Sipil Negara sehingga komponen tambahan berupa TPG hanya berlaku bagi kelompok tersebut.
Kedua, guru harus sudah menerima sertifikasi dan tidak memperoleh tunjangan kinerja maupun TPP dari pemerintah daerah.
Ketentuan ini pada dasarnya masih sama dengan kebijakan tahun 2025. Karena itu, guru yang berada di daerah dengan skema TPP umumnya tidak memperoleh tambahan TPG dalam pembayaran THR.
Masalah Penyaluran Masih Jadi Sorotan
Selain persoalan regulasi, penyaluran dana juga masih menjadi perhatian. Dalam pembahasan bersama pemerintah, disampaikan bahwa masih ditemukan daerah yang gagal menerima alokasi dana akibat persoalan administrasi.
Tidak hanya itu, terdapat pula kasus ketika dana telah ditransfer ke pemerintah daerah, namun belum seluruhnya disalurkan kepada guru penerima.
Permasalahan administrasi dan distribusi tersebut diharapkan tidak kembali terjadi pada pencairan TPG THR 100 persen tahun 2026. Guru berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memperbaiki koordinasi sehingga hak para pendidik dapat diterima tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Sampai saat ini, guru di seluruh Indonesia masih menunggu informasi resmi mengenai dimulainya permintaan data dari pemerintah pusat. Tahapan tersebut akan menjadi penentu kapan proses transfer anggaran ke daerah dapat dilakukan dan kapan TPG THR 100 persen akhirnya bisa dicairkan kepada para Guru ASN.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan dari Pemerintah Pusat yang Masih Ditunggu
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan