JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pemerintah mulai menyalurkan bansos tahap 3 Juli 2026 kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Penyaluran bantuan sosial berlangsung selama periode Juli hingga September 2026 dengan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras.
Bagi masyarakat yang selama ini menerima bantuan sosial, penting untuk segera melakukan pengecekan status penerima.
Pasalnya, pemerintah telah melakukan pemutakhiran data pada Triwulan II Tahun 2026 yang mengakibatkan adanya perubahan daftar penerima.
Dalam pembaruan tersebut, sekitar 470 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) baru masuk ke dalam basis data pemerintah.
Dengan adanya pembaruan tersebut, tidak semua penerima pada periode sebelumnya otomatis kembali mendapatkan bansos tahap 3 Juli 2026.
Karena itu masyarakat diimbau mengecek status masing-masing melalui layanan resmi pemerintah agar tidak tertinggal informasi pencairan.
Baca Juga: TPG 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan dari Pemerintah Pusat yang Masih Ditunggu
Penyaluran Bansos Berlangsung Hingga September 2026
Program bantuan sosial tahap ketiga mencakup beberapa jenis bantuan yang telah rutin diberikan pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Penyaluran dilakukan secara bertahap di setiap daerah sehingga jadwal pencairannya tidak selalu sama.
Perbedaan waktu penyaluran dipengaruhi oleh proses distribusi di masing-masing wilayah. Oleh sebab itu, masyarakat diminta terus memantau informasi resmi mengenai jadwal pencairan di daerahnya.
Rincian Besaran PKH Tahap 3
Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bantuan utama yang diberikan pemerintah. Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda karena disesuaikan dengan kategori penerima.
Kategori tersebut meliputi ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas berat. Masing-masing kelompok memperoleh nominal bantuan sesuai ketentuan yang berlaku dalam satu tahap penyaluran.
Karena bersifat bantuan tunai bersyarat, penerima PKH wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah agar bantuan tetap dapat diterima.
BPNT Cair Rp600 Ribu
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Nilai bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan.
Untuk periode Juli hingga September 2026, penerima BPNT akan memperoleh akumulasi bantuan sebesar Rp600 ribu yang disalurkan melalui Kartu Sembako.
Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil terbawah sesuai hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
Bantuan Beras 10 Kilogram Mulai Juli
Pemerintah juga kembali menggulirkan bantuan pangan berupa beras.
Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram pada setiap periode penyaluran. Selama 2026, bantuan pangan direncanakan disalurkan sebanyak tiga kali kepada sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat.
Total kebutuhan beras yang disiapkan pemerintah diperkirakan mencapai sekitar satu juta ton untuk mendukung seluruh proses distribusi sepanjang tahun.
Penyaluran pertama dimulai pada Juli 2026, sedangkan dua tahap berikutnya akan menyesuaikan kondisi musim serta perkembangan situasi pangan nasional.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara daring melalui layanan resmi pemerintah.
Setelah proses pencarian data selesai, sistem akan menampilkan identitas penerima, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairannya.
Apabila nama tercantum sebagai penerima manfaat, informasi mengenai program bantuan yang diterima beserta jadwal penyaluran akan langsung muncul di layar. Dengan demikian masyarakat dapat memastikan apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos tahap 3 Juli 2026 tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.
Baca Juga: TPG 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan dari Pemerintah Pusat yang Masih Ditunggu
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan