JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Memasuki bulan Juli 2026, masyarakat mulai menantikan penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026.
Periode Juli hingga September menjadi jadwal penyaluran bantuan sosial triwulan ketiga bagi sejumlah program pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Meski begitu, masyarakat diminta bersabar karena hingga awal Juli, proses penyaluran tahap ketiga belum sepenuhnya dimulai.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa data penerima masih menunggu proses administrasi sebelum status pencairan diperbarui pada sistem.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan tahap kedua, perhatian kini tertuju pada kepastian pencairan Bansos Tahap 3 Juli 2026.
Sementara itu, KPM yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya juga masih memiliki peluang apabila status kepesertaannya belum dinyatakan dihentikan.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Mulai Cair, Cek Nama Anda Sekarang! Ada Aturan Baru Besaran Bantuan
Status Penerima Masih Menjadi Penentu
Penerima bansos disarankan mengecek status kepesertaan melalui sistem resmi yang digunakan pemerintah. Jika status telah berubah menjadi "exclude", maka bantuan tidak lagi dapat diterima karena kepesertaan telah dihentikan.
Namun, apabila status masih menunjukkan proses seperti "berhasil cek rekening" atau masih berada pada tahap SPM, peluang pencairan bantuan susulan masih terbuka. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi belum selesai sehingga penerima masih berpotensi memperoleh haknya.
Di sisi lain, penyaluran bansos tahap ketiga diperkirakan belum muncul pada sistem karena proses pengiriman data baru dilakukan sekitar pertengahan Juli sebelum masuk ke tahap verifikasi dan penyaluran.
Enam Bantuan Diprediksi Cair Selama Juli 2026
Selain PKH dan BPNT reguler, terdapat enam bantuan pemerintah yang diperkirakan mulai disalurkan sepanjang Juli 2026.
Pertama adalah PKH Tahap 2 susulan bagi penerima yang masih menunggu proses pencairan.
Kedua, BPNT Tahap 2 susulan dengan mekanisme yang hampir sama, khusus bagi KPM yang statusnya belum selesai diproses.
Ketiga, Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan pendidikan ini diperkirakan kembali disalurkan kepada siswa SD, SMP, dan SMA yang telah masuk dalam Surat Keputusan penerima bantuan tahun 2026.
Keempat adalah BLT Desa sebesar Rp300 ribu per bulan. Penyalurannya disesuaikan dengan jadwal masing-masing pemerintah desa dan diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria kemiskinan namun belum menerima PKH maupun BPNT.
Kelima, bantuan pangan berupa beras 10 kilogram. Bantuan ini dikabarkan kembali diperpanjang untuk alokasi Juli 2026 dengan sasaran sekitar 30 juta keluarga penerima manfaat di berbagai daerah.
Keenam adalah Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE). Program ini ditujukan kepada sebagian penerima PKH yang sebelumnya telah mengikuti proses asesmen bersama pendamping sosial. Bantuan modal usaha senilai Rp5 juta akan diberikan sesuai hasil verifikasi dan hanya boleh digunakan berdasarkan rencana usaha yang telah disetujui.
Tahap 3 Belum Menjamin Semua KPM Tetap Menerima
Meski memasuki periode triwulan ketiga, tidak semua penerima PKH maupun BPNT otomatis akan kembali memperoleh bantuan.
Pemerintah menggunakan sejumlah indikator terbaru, salah satunya data kesejahteraan berdasarkan desil ekonomi. Apabila kondisi ekonomi penerima dinilai meningkat sehingga masuk kategori desil lima ke atas, bantuan dapat dihentikan secara otomatis melalui sistem.
Selain itu, pembaruan data hasil pendataan sosial dan ekonomi juga menjadi faktor penting dalam menentukan kelanjutan kepesertaan bansos.
Karena itu, masyarakat diimbau terus memantau informasi resmi mengenai penyaluran bantuan serta memastikan data kependudukan tetap valid agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi berlangsung.
Dengan demikian, awal Juli 2026 menjadi masa menunggu proses administrasi sebelum penyaluran bansos triwulan ketiga benar-benar dimulai. Sementara itu, sejumlah bantuan susulan dan program pemerintah lainnya diperkirakan lebih dahulu menyasar keluarga penerima manfaat yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Mulai Cair, Cek Nama Anda Sekarang! Ada Aturan Baru Besaran Bantuan
Editor : Muhamad Ahsanul Wildan