Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Mark Up Program Makan Bergizi Gratis Disorot, BGN Ancam Suspensi Mitra dan Proses Hukum

Cholifatun Nisak • Kamis, 2 Juli 2026 | 21:25 WIB
Mark up Program Makan Bergizi Gratis disorot BGN. Mitra yang terbukti menaikkan harga bahan pangan terancam disuspensi hingga proses hukum.
Mark up Program Makan Bergizi Gratis disorot BGN. Mitra yang terbukti menaikkan harga bahan pangan terancam disuspensi hingga proses hukum.

 

JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Dugaan mark up Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik. Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya laporan terkait praktik penggelembungan harga bahan baku pangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah mitra penyedia untuk dapur pelaksana program MBG. Temuan tersebut memicu peringatan keras dari BGN agar seluruh pihak yang terlibat tidak bermain-main dengan anggaran maupun kualitas bahan pangan.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deang, menegaskan bahwa mark up Program Makan Bergizi Gratis tidak akan ditoleransi. Pernyataan itu disampaikan saat rapat koordinasi bersama Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Solo Raya. Dalam forum tersebut, sejumlah kepala SPPG melaporkan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

Laporan yang diterima BGN menyebutkan adanya mitra yang menjual bahan pangan dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak hanya itu, beberapa dapur pelaksana juga dikabarkan menerima bahan baku dengan kualitas di bawah standar, sementara pilihan pemasok dibatasi hanya satu hingga dua supplier. Dugaan mark up Program Makan Bergizi Gratis ini dinilai berpotensi mengganggu efektivitas program sekaligus merugikan negara.

BGN Turunkan Tim untuk Verifikasi Dugaan Mark Up

Menindaklanjuti laporan tersebut, Nanik langsung memerintahkan koordinator wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Seluruh laporan diminta diverifikasi agar diketahui secara rinci dapur mana saja yang diduga melakukan pelanggaran.

Pendataan dilakukan secara menyeluruh sebagai langkah awal sebelum BGN mengambil tindakan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan apakah benar terjadi praktik penggelembungan harga maupun penyimpangan lain dalam pengadaan bahan pangan.

Menurut Nanik, pengawasan harus dilakukan secara ketat agar dana negara yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Kepala SPPG Diingatkan Jangan Berkompromi

Dalam kesempatan yang sama, Nanik juga memberikan peringatan kepada kepala SPPG, pengawas keuangan, serta pengawas gizi agar tidak berkompromi terhadap segala bentuk kecurangan.

Ia mengingatkan bahwa apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pembelian bahan pangan dengan harga di atas HET, konsekuensi hukumnya dapat menjerat pengelola dapur. Menurutnya, mitra penyedia bisa saja menghindari tanggung jawab, sementara pihak yang mengelola dapur akan menjadi pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban.

Karena itu, seluruh pengelola diminta memastikan setiap transaksi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Pengawasan internal dinilai menjadi kunci agar penyimpangan tidak berkembang menjadi persoalan hukum.

Baca Juga: Banyak TPG Juni Sudah Cair, Tapi TPG THR 2026 Masih Nihil Kabar, Ini Penjelasan Aturannya

Mitra Terancam Suspensi Jika Terbukti Melanggar

BGN menegaskan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada mitra yang terbukti melakukan pelanggaran. Salah satu bentuk sanksi yang disiapkan adalah penghentian sementara atau suspensi terhadap mitra SPPG yang terbukti melakukan mark up maupun membatasi jumlah pemasok bahan pangan.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis. Selain menjamin penggunaan anggaran secara tepat, kebijakan ini juga bertujuan menjaga kualitas makanan yang diterima para penerima manfaat.

BGN berharap seluruh mitra menjalankan kewajibannya secara profesional dan tidak mencari keuntungan melalui praktik yang merugikan program pemerintah.

Wajib Libatkan Supplier Lokal dan Minimal 15 Pemasok

Selain menyoroti dugaan mark up, BGN juga mengingatkan seluruh pengelola dapur agar tidak menolak pasokan dari petani, peternak, maupun nelayan lokal.

Pengelola diwajibkan bekerja sama dengan sedikitnya 15 supplier bahan pangan. Ketentuan tersebut bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat sekaligus menghindari monopoli pemasok yang berpotensi memicu permainan harga.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa program harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri, pelaku UMKM, koperasi, BUM Desa, serta usaha kecil lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Dugaan praktik mark up yang kini menjadi sorotan diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola program sehingga tujuan meningkatkan kualitas gizi nasional dapat tercapai tanpa penyimpangan.

Baca Juga: TPG THR 2026 Masih Belum Ada Kepastian, Guru Mulai Resah Meski Batas Pelaporan Pemda Sudah Lewat

Editor : Cholifatun Nisak
#Mark Up Program Makan Bergizi Gratis #Harga Bahan Pangan #badan gizi nasional #SPPG #Makan Bergizi Gratis