JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memaparkan sejumlah capaian sekaligus program prioritas di sektor pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah kenaikan insentif guru Non ASN 2026 dari Rp300 ribu menjadi Rp500 ribu per bulan.
Selain peningkatan insentif, pemerintah juga memastikan tunjangan profesi guru Non ASN tetap diberikan sebesar Rp2 juta per bulan. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kenaikan yang telah dilakukan pada 2025, ketika besaran tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru Non ASN dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Berbagai kebijakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.
Insentif Guru Non ASN Naik Menjadi Rp500 Ribu
Pemerintah menetapkan kenaikan satuan biaya insentif bagi guru Non ASN mulai tahun 2026.
Jika sebelumnya insentif yang diterima sebesar Rp300 ribu per bulan, pada 2026 nilainya meningkat menjadi Rp500 ribu per bulan.
Sementara itu, tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru Non ASN tetap dipertahankan sebesar Rp2 juta per bulan. Besaran tersebut telah berlaku sejak 2025 setelah mengalami kenaikan dari Rp1,5 juta.
Pemerintah berharap peningkatan insentif tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN di tengah meningkatnya kebutuhan hidup.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Cair Bertahap, 22.162 Guru Lulus PPG dan TPG THR 100 Persen Masih Ditunggu
Penerima Insentif Bertambah Signifikan
Tidak hanya menaikkan besaran insentif, pemerintah juga memperluas jumlah penerimanya.
Pada 2025, sasaran penerima insentif guru Non ASN meningkat dari semula 58.862 orang menjadi 365.542 orang.
Perluasan penerima ini menjadi salah satu langkah pemerintah agar lebih banyak guru Non ASN memperoleh dukungan finansial dari negara.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan Terbaru dan Syarat Penerimanya
Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
Dalam kesempatan yang sama, Kemendikdasmen juga menegaskan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan guru ASN.
Mulai 2025, pembayaran tunjangan dilakukan melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru dan disalurkan setiap bulan.
Skema tersebut diharapkan membuat pencairan lebih cepat, transparan, serta mengurangi hambatan administrasi yang sebelumnya sering terjadi.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengenai redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pengelolaan Kinerja Guru Makin Sederhana
Kemendikdasmen juga melakukan penyederhanaan sistem pengelolaan kinerja guru.
Langkah tersebut dilakukan melalui integrasi platform Ruang GTK dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga proses pelaporan dan penilaian kinerja menjadi lebih mudah.
Di sisi lain, pemerintah memperluas bantuan pendidikan bagi guru agar dapat menyelesaikan pendidikan S1 atau D4.
Program peningkatan kompetensi juga terus diperkuat melalui pelatihan bimbingan konseling, coding, kecerdasan artifisial (AI), pembelajaran mendalam, STEM, hingga bahasa Inggris.
PIP Diperluas hingga Jenjang TK
Pada 2026, Program Indonesia Pintar (PIP) akan diperluas hingga jenjang taman kanak-kanak (TK).
Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 80 ribu peserta didik sebagai bagian dari implementasi program wajib belajar 13 tahun.
Selain itu, Tes Kemampuan Akademik (TKA) juga mulai diperluas. Setelah diterapkan pada jenjang SMA dan SMK pada 2025, pelaksanaan TKA pada 2026 diperluas ke jenjang SD dan SMP serta kembali dilaksanakan pada SMA dan SMK.
Pemerintah Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Kemendikdasmen menegaskan bahwa peningkatan kualitas pendidikan masih menjadi prioritas utama pemerintah.
Sejumlah program yang terus diperkuat meliputi revitalisasi sekolah, digitalisasi pembelajaran, penguatan pendidikan karakter melalui Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, budaya sekolah yang aman dan nyaman, serta pelaksanaan upacara bendera.
Pemerintah juga berkomitmen memperluas akses pendidikan, meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat literasi dan numerasi, memberikan perhatian lebih besar kepada wilayah 3T, serta mencegah anak putus sekolah melalui pendataan dan pendampingan yang lebih efektif.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan guru terus meningkat sekaligus diikuti dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Editor : Gita Dwi Nuraini