JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Bansos Tahap 3 Juli 2026 mulai disalurkan kepada masyarakat. Pemerintah kembali menyalurkan sejumlah program bantuan sosial untuk periode Juli hingga September 2026, meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Penyaluran Bansos Tahap 3 Juli 2026 dilakukan secara bertahap di berbagai daerah. Jadwal pencairan dapat berbeda-beda karena menyesuaikan proses distribusi dan kesiapan penyaluran di masing-masing wilayah. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau rutin mengecek status kepesertaan agar tidak ketinggalan informasi.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial pada Triwulan II 2026. Hasil pembaruan tersebut menyebabkan adanya perubahan daftar penerima, termasuk penambahan sekitar 470 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) baru yang kini masuk dalam basis data pemerintah.
Pemutakhiran Data Berpotensi Mengubah Status Penerima
Perubahan data penerima menjadi salah satu faktor penting dalam penyaluran bantuan tahun ini. Dengan adanya proses validasi dan pemutakhiran data, sebagian masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan bisa saja tidak lagi terdaftar, sementara keluarga lain yang memenuhi kriteria berpeluang menjadi penerima baru.
Karena itu, masyarakat disarankan segera melakukan pengecekan status penerima bansos secara berkala melalui layanan resmi pemerintah agar mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bantuan pada periode Juli–September 2026.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Mulai Cair Bertahap, 22.162 Guru Lulus PPG dan TPG THR 100 Persen Masih Ditunggu
Besaran PKH Tahap 3 Disesuaikan dengan Kategori Penerima
Program Keluarga Harapan (PKH) tetap diberikan sebagai bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria pemerintah.
Nominal bantuan yang diterima tidak sama untuk setiap keluarga karena disesuaikan dengan kategori anggota keluarga yang tercatat sebagai penerima manfaat, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, hingga lanjut usia.
Besaran bantuan tersebut disalurkan secara bertahap sesuai jadwal pencairan PKH yang telah ditetapkan pemerintah sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: TPG THR 100 Persen Guru ASN 2026 Belum Cair, Ini Tahapan Terbaru dan Syarat Penerimanya
BPNT Cair Rp600 Ribu untuk Tiga Bulan
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Program ini memiliki nilai bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui kartu sembako kepada keluarga penerima manfaat.
Untuk periode Juli hingga September 2026, penerima BPNT akan memperoleh total bantuan sebesar Rp600.000. Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil terbawah sesuai hasil pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.
Bantuan Beras 10 Kilogram Mulai Disalurkan
Pemerintah juga kembali melaksanakan program bantuan pangan berupa beras.
Setiap keluarga penerima manfaat akan memperoleh 10 kilogram beras pada setiap tahap penyaluran.
Sepanjang 2026, bantuan pangan direncanakan disalurkan sebanyak tiga kali dengan sasaran sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat. Total kebutuhan beras yang disiapkan pemerintah diperkirakan mencapai sekitar 1 juta ton.
Penyaluran tahap pertama dijadwalkan mulai Juli 2026, sedangkan dua tahap berikutnya akan menyesuaikan kondisi musim serta perkembangan situasi pangan nasional.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan sosial secara daring melalui layanan resmi pemerintah.
Setelah proses pencarian data selesai, sistem akan menampilkan informasi mengenai identitas penerima, kategori desil, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairannya.
Apabila nama terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, masyarakat akan memperoleh informasi lengkap mengenai program bansos yang diterima beserta jadwal penyalurannya.
Sebaliknya, apabila data tidak ditemukan, masyarakat dapat melakukan pengecekan ulang setelah adanya pembaruan data berikutnya atau memastikan kembali kesesuaian data kependudukan yang digunakan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan resmi saat melakukan pengecekan status penerima bansos serta menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait pencairan bantuan sosial.
Editor : Gita Dwi Nuraini