JAKARTA, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Gaji PNS 2027 naik berapa persen menjadi pertanyaan yang banyak dicari setelah pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2027. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan fiskal sekaligus strategi peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Meski KEM PPKF 2027 telah disepakati, pemerintah hingga kini belum menetapkan besaran kenaikan gaji PNS 2027. Artinya, belum ada angka resmi mengenai persentase kenaikan gaji ASN maupun pensiunan yang akan berlaku pada tahun depan.
Kondisi tersebut juga diperkuat oleh penjelasan PT Taspen yang menyatakan hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun pembayaran rapel pensiun. Dengan demikian, berbagai informasi yang beredar mengenai persentase kenaikan gaji PNS 2027 masih belum dapat dipastikan kebenarannya.
Baca Juga: Jadwal KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Resmi Dibuka, Simak Syarat Lengkap dan Cara Cek Pendaftarannya
KEM PPKF 2027 Fokus pada Kesejahteraan ASN
Dalam dokumen KEM PPKF 2027, pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8 hingga 6,5 persen dengan inflasi pada kisaran 1,5–3,5 persen. Nilai tukar rupiah juga diproyeksikan berada di rentang Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.
Selain membahas asumsi makro ekonomi, pemerintah juga memasukkan peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pensiunan sebagai salah satu arah kebijakan belanja negara.
Belanja pegawai akan dioptimalkan melalui reformasi birokrasi, digitalisasi pelayanan, penguatan manajemen ASN, hingga reformasi sistem pensiun. Pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga daya beli aparatur negara dengan tetap memberikan THR serta gaji ke-13 pada 2027 sesuai kemampuan fiskal negara.
Baca Juga: Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu Resmi Bergulir, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Batalkan Join Meeting
Gaji PNS 2027 Belum Diputuskan
Meskipun kesejahteraan ASN menjadi salah satu prioritas, dokumen KEM PPKF 2027 tidak mencantumkan besaran kenaikan gaji PNS.
Dalam pembahasan dokumen tersebut hanya disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN pernah menjadi salah satu faktor yang memengaruhi Dana Alokasi Umum (DAU) pada periode 2021–2025. Tidak ada satu pun poin yang menyebutkan persentase kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2027.
Artinya, keputusan mengenai kenaikan gaji PNS masih menunggu pembahasan RAPBN 2027 serta keputusan resmi pemerintah.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Ruben Onsu Masuk Sidang 15 Juli, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tolak Joint Meeting
Taspen Tegaskan Belum Ada Edaran Kenaikan Gaji
Sementara itu, PT Taspen kembali memberikan penjelasan mengenai isu kenaikan gaji pensiunan dan rapel yang ramai beredar di masyarakat.
Taspen menyampaikan hingga saat ini belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiun maupun pembayaran rapel. Oleh sebab itu, belum ada dasar hukum yang dapat dijadikan acuan untuk menentukan besaran kenaikan maupun jadwal pembayarannya.
Taspen juga mengimbau para pensiunan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum berasal dari sumber resmi pemerintah.
Program Pemerintah Tetap Berjalan pada 2027
Selain kesejahteraan ASN, pemerintah juga memastikan sejumlah program prioritas tetap dilanjutkan pada tahun 2027. Salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditargetkan menjangkau sekitar 69,7 juta penerima manfaat di lingkungan pendidikan.
Pemerintah berharap berbagai program prioritas tersebut mampu menjaga daya beli masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan demikian, meski KEM PPKF 2027 telah resmi disepakati, jawaban atas pertanyaan gaji PNS 2027 naik berapa persen masih belum dapat dipastikan. Pemerintah baru menegaskan komitmen menjaga kesejahteraan ASN, sedangkan besaran kenaikan gaji masih menunggu keputusan resmi dalam pembahasan RAPBN 2027.
Editor : Gita Dwi Nuraini