Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG THR 100 Persen 2026 Belum Bergerak, Guru ASN Diminta Bersabar Menunggu Tahapan dari Pemerintah

Gita Dwi Nuraini • Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:30 WIB
TPG THR 100 persen 2026 belum menunjukkan perkembangan. Simak tahapan pencairan, syarat guru ASN penerima, serta kendala penyalurannya.(Gemini AI)
TPG THR 100 persen 2026 belum menunjukkan perkembangan. Simak tahapan pencairan, syarat guru ASN penerima, serta kendala penyalurannya.(Gemini AI)

 

TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COMTPG THR 100 persen 2026 hingga awal Juni masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan penelusuran terbaru, pemerintah pusat disebut belum mengirimkan permintaan data kepada pemerintah daerah sebagai tahapan awal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang masuk dalam komponen tunjangan hari raya (THR).

Informasi ini menjadi perhatian ribuan guru ASN yang menantikan kepastian pencairan TPG THR 100 persen 2026. Pasalnya, proses pencairan tahun ini diperkirakan masih mengikuti mekanisme administrasi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Kementerian Keuangan.

Hingga 7 Juni 2026, belum ditemukan adanya surat resmi yang meminta pemerintah daerah mengirimkan data jumlah penerima maupun besaran anggaran yang dibutuhkan. Padahal, data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk menghitung alokasi dana transfer ke masing-masing daerah.

Baca Juga: Nggowes dan Filosofinya

Tahapan Pencairan TPG THR 100 Persen 2026

Berkaca pada pelaksanaan tahun 2025, proses pencairan TPG THR diawali dengan surat dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah kepada seluruh pemerintah daerah.

Surat tersebut berisi permintaan data jumlah guru penerima TPG dan tunjangan tambahan yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Setelah pemerintah daerah mengirimkan data, proses belum langsung selesai. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali melakukan verifikasi terhadap data penerima sebelum dana ditransfer ke masing-masing daerah.

Karena itu, pencairan TPG THR tidak dapat dilakukan secara instan. Seluruh tahapan administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu agar anggaran dapat disalurkan sesuai ketentuan.

Para guru berharap proses tahun 2026 bisa lebih sederhana dibanding tahun sebelumnya sehingga pencairan dapat berlangsung lebih cepat.

Baca Juga: Heboh! Padepokan Reco Sewu Tulungagung, Arca Dua Rapala Emas dan Makam Bos Rokok Jadi Sorotan

PMK 13 Tahun 2026 Membawa Perbedaan

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 mengenai petunjuk teknis pembayaran THR.

Berbeda dengan aturan tahun 2025 yang secara eksplisit memuat ketentuan tambahan TPG dalam THR, regulasi terbaru hanya mengatur komponen THR secara umum.

Dalam petunjuk teknis Direktorat Jenderal Perbendaharaan disebutkan bahwa komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, ketentuan mengenai guru dan dosen dijelaskan lebih rinci dalam petunjuk teknis terpisah. Di dalamnya disebutkan bahwa guru atau dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat memperoleh tunjangan profesi sebagai bagian dari pembayaran THR.

Baca Juga: Misteri Padepokan Reco Sewu Tulungagung: Ribuan Arca Kini Terbengkalai, Begini Kondisinya!

Dua Syarat Guru Penerima TPG THR

Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat dua syarat utama bagi penerima TPG THR.

Pertama, penerima harus berstatus sebagai guru ASN. Hal ini karena TPG yang dibayarkan dalam THR merupakan bagian dari komponen THR pemerintah yang memang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara.

Kedua, guru tersebut tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.

Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh berbeda dibandingkan kebijakan tahun sebelumnya. Guru ASN di daerah yang telah memperoleh TPP atau tukin tidak termasuk dalam kelompok penerima tambahan TPG THR.

Sebaliknya, guru ASN yang tidak menerima tunjangan tersebut berpeluang memperoleh tambahan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendala Penyaluran Masih Menjadi Sorotan

Dalam pembahasan bersama pemerintah, sejumlah anggota legislatif juga menyoroti berbagai kendala penyaluran dana TPG THR.

Beberapa daerah dilaporkan gagal memperoleh alokasi karena persoalan administrasi yang terlambat atau belum lengkap. Selain itu, terdapat laporan bahwa dana yang telah ditransfer ke pemerintah daerah belum seluruhnya disalurkan kepada guru penerima.

Kondisi tersebut memunculkan harapan agar pemerintah dapat memperbaiki sistem penyaluran sehingga dana yang telah dialokasikan benar-benar diterima oleh guru secara tepat waktu.

Sementara menunggu perkembangan terbaru, guru ASN diimbau terus memantau informasi resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait tahapan pencairan TPG THR 100 persen 2026. Apabila proses permintaan data telah dimulai, tahapan berikutnya adalah verifikasi penerima dan penetapan besaran anggaran sebelum dana ditransfer ke daerah untuk kemudian disalurkan kepada guru yang memenuhi persyaratan.

Editor : Gita Dwi Nuraini
#TPG THR 100 persen 2026 #Guru ASN #PMK Nomor 13 tahun 2026 #THR guru ASN #Tunjangan Profesi Guru