TULUNGAGUNG, RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Cara ganti PSL PNS di SIMPEG Kemenag 2026 menjadi informasi yang banyak dicari oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Pembaruan Pas Foto Latar (PSL) PNS dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) tanpa harus datang ke unit kepegawaian.
Melalui menu profil di SIMPEG Kemenag, setiap PNS dapat mengganti PSL PNS dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan sistem. Salah satu syarat yang wajib diperhatikan adalah ukuran file foto yang akan diunggah agar proses pembaruan berjalan lancar.
Bagi PNS Kementerian Agama yang ingin memperbarui PSL, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan ASN Belum Naik Signifikan pada 2026, Singgung Kebocoran Ekonomi
Login ke Akun SIMPEG Kemenag
Langkah pertama, buka laman SIMPEG Kemenag melalui alamat simpeg5.kemenag.go.id.
Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) beserta kata sandi akun, kemudian lakukan proses login hingga berhasil masuk ke halaman utama aplikasi.
Masuk ke Menu Profil
Setelah berhasil login, pilih menu Profil yang berada pada bagian kiri tampilan aplikasi.
Di dalam menu tersebut terdapat bagian Foto Diri yang digunakan untuk mengganti PSL PNS.
Klik tombol Pilih Foto, lalu cari file pas foto yang telah disiapkan sebelumnya di perangkat.
Perhatikan Batas Ukuran File
Sebelum mengunggah foto, pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan sistem.
SIMPEG Kemenag hanya menerima file foto dengan ukuran maksimal 500 KB. Jika ukuran file lebih besar, proses unggah tidak dapat dilakukan.
Kompres Foto Jika Melebihi 500 KB
Apabila ukuran PSL PNS masih di atas 500 KB, pengguna dapat melakukan kompres file menggunakan layanan kompres gambar secara daring.
Setelah proses kompres selesai, unduh hasilnya dan pastikan ukuran file sudah berada di bawah ketentuan maksimal.
Unggah PSL PNS
Langkah terakhir, kembali ke halaman SIMPEG Kemenag, pilih kembali file hasil kompres, lalu klik tombol Upload.
Jika proses berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa PSL PNS telah berhasil diperbarui dan otomatis tersimpan pada akun SIMPEG masing-masing.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, PNS di lingkungan Kementerian Agama dapat memperbarui PSL secara mandiri dengan mudah selama memenuhi ketentuan ukuran file yang telah ditetapkan.
Editor : Gita Dwi Nuraini