Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jadwal Pencairan THR ASN 2026 Resmi Dimulai, Simak Tanggal Cair, Komponen, dan Daftar Penerimanya

Davina Ar Raafika • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:45 WIB
Jadwal pencairan THR ASN 2026 resmi dimulai sejak 26 Februari. Simak tanggal cair, komponen THR 100 persen, penerima, dan fakta terbarunya. (Pinterest)
Jadwal pencairan THR ASN 2026 resmi dimulai sejak 26 Februari. Simak tanggal cair, komponen THR 100 persen, penerima, dan fakta terbarunya. (Pinterest)

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Jadwal pencairan THR ASN 2026 akhirnya resmi diumumkan pemerintah. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan mulai disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama Ramadan.

Kepastian mengenai jadwal pencairan THR ASN 2026 disampaikan pemerintah sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya, untuk menjangkau sekitar 10,5 juta aparatur negara dan pensiunan.

Dengan dimulainya jadwal pencairan THR ASN 2026, jutaan penerima diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

THR Mulai Cair Bertahap Sejak 26 Februari 2026

Pemerintah menetapkan bahwa penyaluran THR ASN dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Mekanisme pencairan mengikuti kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah sehingga waktu penerimaan setiap ASN dapat berbeda.

Bagi ASN pusat, pencairan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ASN daerah memperoleh pembayaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun pensiunan menerima THR melalui mekanisme pembayaran pensiun yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga memastikan bahwa apabila terdapat keterlambatan akibat proses administrasi, pembayaran tetap akan dilakukan setelah dokumen dari instansi terkait dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Prediksi Emas Antam Terbaru, Arah Harga Logam Mulia Mulai Banyak Dipantau Investor

Siapa Saja yang Menerima THR ASN 2026?

Berdasarkan pengumuman pemerintah, THR tahun 2026 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara. Penerimanya meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, terdapat pengecualian bagi aparatur yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi teknis pembayaran THR tahun 2026.

Komponen THR Dibayarkan 100 Persen

Salah satu kabar yang paling dinantikan ASN adalah besaran THR tahun ini. Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing penerima.

Untuk aparatur yang bersumber dari APBN, besaran pembayaran mengacu pada komponen penghasilan bulan Februari 2026. Apabila terdapat kekurangan pembayaran, pemerintah menyatakan selisih tersebut tetap akan dibayarkan kepada penerima sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan kebijakan yang berbeda dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 dijadwalkan diberikan pada pertengahan tahun sehingga kedua kebijakan tersebut tidak dicairkan secara bersamaan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini Kian Diperhatikan, Simak Penyebab Harga Bisa Naik dan Turun

Pemerintah Ingatkan Waspada Hoaks Pendaftaran THR

Di tengah proses pencairan THR, masyarakat juga diminta mewaspadai beredarnya tautan yang mengatasnamakan pendaftaran THR ASN 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital telah memastikan bahwa informasi mengenai pendaftaran THR melalui tautan tertentu adalah hoaks.

Pemerintah menegaskan bahwa ASN tidak perlu melakukan pendaftaran untuk menerima THR. Dana disalurkan langsung melalui mekanisme resmi ke rekening penerima sesuai prosedur pembayaran pemerintah. Masyarakat diimbau tidak memberikan data pribadi kepada situs atau tautan yang tidak resmi.

THR Diharapkan Menjaga Daya Beli Masyarakat

Selain menjadi hak aparatur negara, pemberian THR juga menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menjaga konsumsi masyarakat menjelang Idulfitri. Dengan tambahan pendapatan tersebut, aktivitas ekonomi di sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, hingga UMKM diperkirakan meningkat selama Ramadan dan Lebaran.

Karena itu, pemerintah berharap pencairan THR dapat berlangsung tepat waktu sehingga manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh ASN dan pensiunan, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Seiring dimulainya jadwal pencairan THR ASN 2026, penerima diimbau menunggu proses penyaluran sesuai mekanisme di instansi masing-masing dan hanya mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah.

Editor : Davina Ar Raafika
#jadwal pencairan THR ASN 2026 #THR PNS 2026 #pppk #THR ASN 2026 #Pensiunan ASN