RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - TPG 100% 2026 menjadi perhatian para guru setelah pemerintah menerbitkan aturan yang menjadi dasar pembayaran tambahan tunjangan profesi guru dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, pencairan belum dilakukan karena masih menunggu proses verifikasi data.
Perkembangan mengenai TPG 100% 2026 menunjukkan bahwa pemerintah telah menyiapkan regulasi, tetapi pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan koordinasi antarinstansi. Data penerima harus melalui beberapa tahap pemeriksaan sebelum dana dapat disalurkan.
Guru di berbagai daerah masih diminta menunggu informasi resmi pemerintah terkait jadwal pencairan tambahan tunjangan tersebut.
Pemerintah Siapkan Dasar Hukum TPG 100% 2026
Dalam penjelasan terbaru mengenai tunjangan guru, pemerintah melalui Kementerian Keuangan disebut telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur pembayaran THR secara umum pada tahun anggaran 2026.
Namun, dalam penjelasan yang disampaikan, regulasi tersebut belum secara khusus mengunci rincian teknis mengenai komponen TPG.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, aturan terbaru masih membutuhkan proses lanjutan agar mekanisme pembayaran tambahan tunjangan profesi guru dapat berjalan sesuai ketentuan.
Meski demikian, terbitnya regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan kebijakan TPG 100 persen.
Pencairan TPG Tidak Langsung ke Rekening Guru
Banyak guru masih menunggu kapan dana tambahan TPG masuk ke rekening masing-masing.
Dalam mekanisme yang dijelaskan, pencairan TPG 100% 2026 tidak dilakukan secara langsung dari pemerintah pusat kepada guru.
Ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui.
Tahapan pertama dimulai dari pengumpulan data penerima.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah akan mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi data.
Pemerintah daerah kemudian melakukan pengecekan sebelum data disampaikan kepada pemerintah pusat.
Setelah data diterima, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali melakukan verifikasi.
Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan sebelum dana disalurkan ke wilayah masing-masing.
Proses Verifikasi Data Masih Berlangsung
Hingga pertengahan Juli 2026, perkembangan pencairan menunjukkan bahwa belum ada instruksi atau surat permintaan data yang signifikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Hal tersebut membuat proses pencairan belum memasuki tahap transfer.
Koordinasi data antarinstansi masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Guru diminta tidak mengambil kesimpulan sebelum adanya informasi resmi dari pemerintah mengenai tahapan selanjutnya.
Syarat Penerima Tambahan TPG
Dalam penjelasan mengenai TPG 100% 2026, terdapat dua kriteria utama yang harus dipenuhi oleh penerima.
Pertama, penerima harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kategori tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tambahan tunjangan tersebut berkaitan dengan komponen THR bagi aparatur negara yang bersumber dari APBN atau APBD.
Kedua, penerima tidak boleh mendapatkan tunjangan kinerja maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Tambahan TPG satu bulan tunjangan diberikan kepada guru dan dosen yang daerahnya tidak memperoleh tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Alasan Sebagian Guru Tidak Mendapat Tambahan
Dalam praktiknya, terdapat guru di daerah tertentu yang tidak menerima tambahan TPG.
Hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah telah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemberian TPP tersebut menjadi salah satu pertimbangan agar tidak terjadi pembayaran ganda dari anggaran pemerintah.
Karena itu, penerima tambahan TPG disesuaikan dengan kondisi tunjangan yang telah diterima masing-masing guru.
Informasi Guru Honorer dan Bantuan Pendidikan
Selain membahas TPG 100% 2026, informasi tersebut juga memuat perkembangan lain di bidang pendidikan.
Disebutkan bahwa sekitar 18 ribu guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri akan mendapatkan prioritas pada formasi yang akan datang.
Selain itu, pembahasan juga mencakup perluasan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Kementerian Agama.
Cakupan penerima PIP tahun 2026 disebut mencapai 27,34 persen dari jumlah siswa dan santri Kementerian Agama.
Baca Juga: THR ASN 2026 Rp55 Triliun Sudah Diproses, Menteri Keuangan: Tinggal Menunggu Pengumuman Presiden
Data tersebut berasal dari pemadanan populasi siswa semester pertama tahun 2026 sebanyak sekitar 10.797.000 siswa dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Dari hasil pemadanan data tersebut, jumlah siswa pada kelompok desil 1 sampai 5 mencapai sekitar 4.524.025 siswa atau 41,9 persen.
Sementara itu, cakupan penerima KIP Kuliah di lingkungan Kementerian Agama disebut mencapai 11,20 persen dari jumlah mahasiswa.
Sampai saat ini, perkembangan TPG 100% 2026 masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi. Pemerintah akan memberikan informasi lanjutan setelah proses verifikasi data selesai dilakukan.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina