Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPG 100% 2026 Masih Menunggu Verifikasi Data, Begini Tahapan Pencairan Tambahan Tunjangan Guru

Ingge Nayla Ayu Karina • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:00 WIB
TPG 100% 2026 mulai mendapat kepastian setelah aturan terbit. Simak tahapan pencairan, syarat penerima, dan proses verifikasi data guru ASN.
TPG 100% 2026 mulai mendapat kepastian setelah aturan terbit. Simak tahapan pencairan, syarat penerima, dan proses verifikasi data guru ASN.

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - TPG 100% 2026 untuk guru ASN mulai memasuki tahap perkembangan baru setelah pemerintah menerbitkan dasar hukum terkait pembayaran tambahan tunjangan profesi guru dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026. Meski regulasi sudah tersedia, pencairan masih harus melalui proses verifikasi data antara pemerintah pusat dan daerah.

Informasi mengenai TPG 100% 2026 tersebut disampaikan dalam pembaruan terkait regulasi dan kendala pencairan di daerah. Pemerintah disebut telah menyiapkan payung hukum, tetapi proses administrasi masih menjadi tahapan penting sebelum dana diterima oleh guru.

 

Hingga pertengahan Juli 2026, belum ada penyaluran langsung ke rekening guru. Proses pencairan masih menunggu penyelesaian sejumlah tahapan sesuai mekanisme pemerintah.

 

Tahapan Pencairan TPG 100% 2026

Pencairan TPG 100% 2026 tidak dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru. Terdapat alur birokrasi yang harus dilewati sebelum anggaran disalurkan.

Tahapan pertama dimulai dari permintaan data awal kepada pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bertugas menyampaikan surat kepada daerah untuk melakukan verifikasi data penerima.

 

Data yang telah diverifikasi pemerintah daerah kemudian dikirimkan kepada pemerintah pusat.

 

Selanjutnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan pemeriksaan ulang terhadap data penerima sebelum anggaran diteruskan ke wilayah masing-masing.

 

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan data penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Proses Administrasi Masih Berjalan

Dalam perkembangan terbaru hingga pertengahan Juli 2026, belum terdapat instruksi atau surat permintaan data secara signifikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Kondisi tersebut membuat pencairan TPG 100% 2026 belum memasuki tahap akhir.

 

Guru diminta tetap menunggu informasi resmi pemerintah terkait perkembangan berikutnya.

 

Pemerintah masih melakukan koordinasi antarinstansi agar proses pembayaran dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Dasar Hukum TPG 100% 2026

Regulasi mengenai pembayaran THR tahun anggaran 2026 disebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur mengenai pembayaran THR secara umum. Namun, dalam penjelasan yang disampaikan, aturan tersebut belum secara khusus menjelaskan rincian teknis komponen TPG.

 

Hal tersebut berbeda dengan pengaturan pada tahun sebelumnya yang lebih menjelaskan komponen tertentu.

 

Meski demikian, regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses pelaksanaan kebijakan tambahan tunjangan profesi guru.

 

Syarat Guru Penerima Tambahan TPG

Dalam penjelasan mengenai TPG 100% 2026, terdapat dua kriteria utama bagi penerima tambahan tunjangan.

Kriteria pertama adalah guru harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Status ASN tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Tambahan tunjangan tersebut berkaitan dengan struktur THR bagi aparatur negara yang bersumber dari APBN maupun APBD.

 

Kriteria kedua adalah guru tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dari pemerintah daerah.

 

Tambahan TPG sebesar satu bulan tunjangan diperuntukkan bagi guru dan dosen yang daerahnya tidak memberikan tunjangan kinerja maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Tidak Ada Pemberian Ganda Anggaran

Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa terdapat guru di daerah tertentu yang tidak mendapatkan tambahan TPG.

Hal itu terjadi karena pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran TPP.

 

Dengan adanya anggaran tambahan penghasilan tersebut, pemberian tunjangan yang sama tidak dapat dilakukan kembali karena berpotensi terjadi penganggaran ganda.

 

Pemerintah melakukan penyesuaian berdasarkan sumber anggaran yang telah diberikan kepada masing-masing penerima.

 

Informasi Pendidikan Lain yang Disampaikan

Selain membahas perkembangan TPG 100% 2026, informasi tersebut juga menyinggung sejumlah program pendidikan lainnya.

Salah satunya mengenai guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri. Disebutkan sekitar 18 ribu guru honorer akan mendapatkan prioritas pada formasi yang akan datang.

 

Selain itu, terdapat pembahasan mengenai perluasan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Kementerian Agama.

 

Cakupan penerima PIP tahun 2026 disebut mencapai 27,34 persen dari jumlah siswa dan santri Kementerian Agama.

Baca Juga: Kabar Terbaru TPG 100% 2026: Aturan Sudah Terbit, Guru Masih Menunggu Proses Verifikasi Data

Data tersebut berdasarkan pemadanan populasi siswa semester pertama tahun 2026 sebanyak sekitar 10.797.000 siswa dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

 

Dari hasil pemadanan tersebut, terdapat sekitar 4.524.025 siswa atau 41,9 persen yang berada pada kelompok desil 1 sampai 5.

 

Sementara itu, cakupan penerima KIP Kuliah disebut mencapai 11,20 persen dari jumlah mahasiswa di lingkungan Kementerian Agama.

 

Hingga saat ini, fokus utama pencairan TPG 100% 2026 masih berada pada proses verifikasi data dan koordinasi antarinstansi. Guru masih menunggu informasi resmi pemerintah terkait tahapan selanjutnya.

Editor : Ingge Nayla Ayu Karina
#TPG 100% 2026 #Tambahan Tunjangan Profesi Guru #Pencairan TPG Guru ASN 2026 #THR guru 2026 #PMK Nomor 13 tahun 2026