RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Perkembangan TPG 100 Persen 2026 mulai menunjukkan kejelasan setelah pemerintah menerbitkan dasar hukum pembayaran tambahan tunjangan profesi guru yang menjadi bagian dari komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2026. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, proses pencairan masih menunggu penyelesaian verifikasi data dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Informasi tersebut disampaikan dalam pembaruan mengenai perkembangan TPG 100 persen. Dijelaskan bahwa regulasi telah tersedia, tetapi tahapan administrasi belum sepenuhnya rampung sehingga dana belum dapat disalurkan kepada guru penerima.
Karena itu, guru diminta menunggu informasi resmi dari pemerintah sembari proses birokrasi terus berjalan.
Dasar Hukum Sudah Terbit
Dalam penjelasan tersebut disebutkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan pembayaran THR tahun anggaran 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembayaran THR secara umum. Namun, aturan itu tidak secara rinci menjelaskan besaran komponen teknis tambahan TPG sebagaimana pengaturan pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, terbitnya regulasi tersebut disebut menjadi sinyal bahwa proses penyaluran tambahan tunjangan profesi guru mulai memasuki tahapan lanjutan.
Pencairan Tidak Langsung Masuk Rekening Guru
Dalam video dijelaskan bahwa dana TPG 100 persen tidak langsung ditransfer ke rekening guru.
Ada beberapa tahapan administrasi yang harus diselesaikan lebih dahulu agar penyaluran dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Tahapan pertama diawali dengan permintaan data dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bertugas menyampaikan surat kepada pemerintah daerah sebagai dasar pelaksanaan verifikasi data penerima.
Data tersebut kemudian dikirim kembali kepada pemerintah pusat.
Setelah itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melakukan pemeriksaan ulang terhadap data yang telah diterima.
Verifikasi tersebut menjadi dasar sebelum anggaran disalurkan kepada daerah untuk kemudian diteruskan kepada penerima yang memenuhi syarat.
Belum Ada Permintaan Data yang Signifikan
Hingga memasuki pertengahan Juli 2026, perkembangan pencairan disebut masih berada pada tahap awal.
Pemantauan menunjukkan belum terdapat surat permintaan data dalam jumlah signifikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membuat proses pencairan belum memasuki tahap penyaluran.
Guru diminta tetap menunggu informasi resmi yang akan disampaikan pemerintah apabila seluruh tahapan administrasi telah selesai.
Dua Syarat Penerima Tambahan TPG
Penjelasan dalam video juga menguraikan dua kriteria utama penerima tambahan TPG sebesar satu bulan tunjangan.
Syarat pertama adalah penerima harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Status tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tambahan tunjangan diberikan kepada guru ASN yang memenuhi ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Syarat kedua ialah tidak menerima tunjangan kinerja maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari pemerintah daerah.
Tambahan TPG satu bulan tersebut diperuntukkan bagi guru maupun dosen yang berada di daerah tanpa pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Daerah Penerima TPP Tidak Mendapat Tambahan
Dalam penjelasan itu juga disampaikan bahwa masih terdapat guru di sejumlah daerah yang tidak menerima tambahan tersebut.
Penyebabnya adalah pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Karena telah memperoleh tambahan penghasilan melalui APBD, pemerintah tidak memberikan tambahan TPG yang sama agar tidak terjadi penganggaran ganda.
Informasi Pendidikan Lain
Selain membahas perkembangan pencairan TPG 100 persen, video tersebut juga memuat informasi lain di bidang pendidikan.
Disebutkan bahwa sekitar 18 ribu guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri akan memperoleh prioritas pada formasi yang akan datang.
Video tersebut juga menyinggung perluasan cakupan Program Indonesia Pintar (PIP) serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Kementerian Agama.
Untuk PIP tahun 2026, cakupan penerima disebut mencapai 27,34 persen dari jumlah siswa dan santri Kementerian Agama.
Data itu diperoleh dari pemadanan populasi siswa semester pertama tahun 2026 sebanyak sekitar 10,79 juta siswa dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Hasil pemadanan menunjukkan sekitar 4,52 juta siswa atau 41,9 persen berada pada kelompok desil 1 hingga desil 5.
Baca Juga: Pencairan TPG 100% 2026 Belum Masuk Rekening Guru, Pemerintah Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui
Berdasarkan hasil tersebut, diperlukan perluasan cakupan penerima PIP, termasuk bagi peserta didik RA sederajat yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Sementara itu, cakupan penerima KIP Kuliah di lingkungan Kementerian Agama disebut mencapai 11,20 persen dari jumlah mahasiswa.
Angka tersebut dinilai masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan karakteristik lembaga pendidikan tinggi di bawah Kementerian Agama.
Sampai pertengahan Juli 2026, proses pencairan TPG 100 persen masih bergantung pada penyelesaian verifikasi data dan koordinasi antarlembaga. Guru diimbau menunggu perkembangan resmi dari pemerintah terkait jadwal penyaluran berikutnya.
Editor : Ingge Nayla Ayu Karina