JAKARTA - Gelombang disinformasi yang menjanjikan angin surga bagi para purna bakti kembali memicu keresahan di ruang publik. Belakangan ini, beredar luas rumor di media sosial yang mengklaim bahwa uang pesangon pensiunan PNS dan dana rapelan upah akan segera ditransfer ke rekening penerima manfaat. Tidak tanggung-tanggung, spekulasi liar tersebut bahkan berani mencatut tanggal spesifik mengenai waktu pencairan dana massal tersebut.
Menyikapi kegaduhan yang kian menjadi-jadi, PT Taspen (Persero) selaku badan usaha milik negara yang memegang mandat pengelolaan dana pensiun akhirnya angkat bicara. Pihak korporasi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar murni hoaks alias berita bohong. Masyarakat diminta untuk lebih jeli dan tidak mudah teperdaya oleh narasi-narasi manis yang sengaja dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab demi mendulang keuntungan digital.
"Kami informasikan untuk hal tersebut tidak benar. Saat ini tidak ada program rapelan gaji maupun uang pesangon pensiunan PNS dari Taspen. Kami mengimbau para penerima manfaat untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk modus penipuan," tulis perwakilan Humas PT Taspen dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui kanal komunikasi digital mereka.
Skema Gaji Tetap Mengacu Aturan PP Nomor 8 Tahun 2024
Fakta hukum di lapangan menunjukkan bahwa pemenuhan hak finansial bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang telah purna tugas saat ini masih berjalan normal tanpa ada perubahan regulasi. Standar besaran upah pokok bulanan masih mengacu pada ketetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan dasar hukum penyesuaian upah terakhir sebesar 12 persen yang disahkan pemerintah dan tetap berlaku mengikat hingga hari ini.
Pihak otoritas menegaskan bahwa tidak ada realisasi penyesuaian upah baru dalam waktu dekat, termasuk rumor kenaikan sebesar 16 persen yang sempat viral di internet. Selama lembaran negara atau undang-undang baru belum diterbitkan oleh presiden, maka nominal yang masuk ke rekening bank mitra bayar dipastikan tetap sama dengan bulan-bulan sebelumnya.
Bedah Dokumen Kemenkeu dan Wacana Reformasi Gaji
Terkait isu panas mengenai pemberian uang pesangon mutlak bagi pensiunan lama, hal tersebut dipastikan tidak memiliki landasan hukum sama sekali. Berdasarkan dokumen resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setebal 352 halaman mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), pemerintah memang merancang reformasi perlindungan hari tua. Namun, skema tersebut bukan berupa pesangon sekali cair, melainkan restrukturisasi perlindungan jangka panjang.
Dalam dokumen strategis fiskal tersebut, arah reformasi program pensiun ke depan hanya memetakan dua kelompok sasaran utama, yaitu:
-
PNS Existing: Pegawai aktif yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintahan.
-
ASN Baru dan P3K: Pegawai yang baru direkrut berdasarkan sistem jaminan hari tua yang baru.
Dengan demikian, hak bagi para pensiunan lama akan tetap disalurkan dengan skema konvensional, yakni dibayarkan secara rutin setiap bulan tanpa ada format pengalihan menjadi uang pesangon tunggal.
Aturan Hak Ahli Waris bagi Anak Angkat
Di samping meluruskan isu hoaks anggaran, PT Taspen juga memberikan edukasi penting mengenai status hukum anak angkat dalam administrasi ahli waris purna bakti. Banyak pensiunan yang salah paham mengenai pengalihan hak tunjangan masa tua kepada anak angkat yang sudah terdaftar resmi di dalam Kartu Keluarga (KK).
Berdasarkan aturan ketat tata kelola dana pensiun negara, anak angkat secara hukum tidak memiliki hak konstitusional untuk ditunjuk sebagai ahli waris penerima terusan dana pensiun pokok. Jika seorang pensiunan meninggal dunia tanpa menyisakan ahli waris kandung atau pasangan yang sah (kondisi punah waris), maka status tunjangan bulanannya otomatis dihentikan. Pihak keluarga atau wali yang ditinggalkan hanya berhak mengajukan klaim administratif berupa Uang Duka Wafat (UDW) dari negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Natasha Eka Safrina