TPG 100% THR 2026 Masih Lewat Daerah, Guru Desak Transfer Langsung

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05 WIB
TPG 100% THR 2026 masih disalurkan lewat daerah. Guru mendesak transfer langsung ke rekening agar pencairan lebih cepat dan tepat waktu. (Youtube. com)
TPG 100% THR 2026 masih disalurkan lewat daerah. Guru mendesak transfer langsung ke rekening agar pencairan lebih cepat dan tepat waktu. (Youtube. com)

JAKARTA - TPG 100% THR 2026 kembali menjadi perhatian guru ASN bersertifikasi. Berdasarkan juknis yang dibahas, tambahan satu bulan tunjangan profesi guru (TPG) masih masuk komponen THR bagi guru yang memenuhi ketentuan.

Kabar TPG 100% THR 2026 ini merujuk pada Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Dokumen tersebut disebut memuat petunjuk teknis pembayaran THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam dokumen itu, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi selama satu bulan. Ketentuan tersebut menjadi dasar pemberian tambahan TPG dalam THR bagi guru ASN yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: TPG THR 2026 untuk Guru ASN, Ini 2 Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Dapat Tambahan

TPG 100 Persen Masih Masuk Komponen THR

Juknis tersebut mengatur komponen THR untuk sejumlah kelompok aparatur negara. Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, komponen THR antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.

Khusus guru dan dosen, terdapat ketentuan berbeda bagi mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja. Mereka dapat diberikan satu bulan tunjangan profesi.

Ketentuan ini disebut serupa dengan kebijakan pada 2024 dan 2025. Artinya, guru ASN bersertifikasi yang masuk kriteria masih memiliki dasar pemberian tambahan satu bulan TPG dalam pembayaran THR.

Baca Juga: Single Salary System ASN Diusulkan, Gaji dan Tunjangan Bakal Jadi Satu?

Namun, perlu digarisbawahi bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi guru yang memenuhi persyaratan. Guru non-ASN belum termasuk dalam skema THR ASN berdasarkan regulasi yang dibahas dalam materi tersebut.

Pencairan TPG THR 2026 Masih Lewat Daerah

Persoalan berikutnya adalah mekanisme pencairan. Berdasarkan juknis yang disebut dalam video, TPG 100% THR 2026 masih disalurkan melalui pemerintah daerah.

Belum terdapat ketentuan dalam juknis yang dibahas mengenai transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Karena itu, pencairan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku melalui daerah masing-masing.

Baca Juga: Gaji Guru 2027 Jadi Prioritas, Prabowo Ungkap Penyebab Rendahnya Kesejahteraan ASN

Skema tersebut menjadi sorotan karena pengalaman pencairan tahun sebelumnya berbeda-beda di setiap wilayah. Ada daerah yang langsung memproses dana setelah menerima transfer dari pemerintah pusat. Namun, terdapat pula guru yang mengaku harus menunggu lebih lama.

Perbedaan waktu pencairan inilah yang kemudian memunculkan desakan agar pembayaran TPG dalam THR ditransfer langsung ke rekening guru.

Guru Minta Transfer Langsung dari Pusat

Sejumlah komentar guru yang dikutip dalam video menyampaikan harapan agar pemerintah pusat mengubah mekanisme pembayaran. Mereka menilai transfer langsung dapat membuat pencairan lebih cepat dan mengurangi ketidakpastian di daerah.

Baca Juga: Kesaksian Dosen ASN di MK: Gaji CPNS Cuma Rp2,2 Juta, Terpaksa Nyambi Jualan Bubur hingga Ngojek

Beberapa guru bahkan menyebut TPG THR 2025 belum diterima meski daerahnya tercatat sebagai penerima. Dalam materi tersebut, Jember dan Halmahera Selatan disebut masuk daftar daerah penerima TPG THR 2025, sementara Palangkaraya disebut tidak masuk daftar penerima tambahan TPG 100 persen pada tahun tersebut.

Kondisi ini menunjukkan bahwa status penerima dan realisasi pembayaran perlu dibedakan. Daerah yang tercatat sebagai penerima belum tentu memiliki waktu pencairan yang sama.

Skema Transfer Langsung Masih Bisa Berubah

Pemerintah masih dapat mempertimbangkan aspirasi guru mengenai transfer langsung. Jika hasil kajian menunjukkan mekanisme tersebut lebih efektif, perubahan skema dapat dilakukan melalui regulasi baru.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Mulai Ditetapkan, Cair 30 Juni via Bank Mandiri

Untuk saat ini, guru perlu berpegang pada ketentuan resmi yang berlaku. TPG 100% THR 2026 masih menggunakan mekanisme penyaluran melalui pemerintah daerah.

Selain itu, tidak semua daerah dinilai lambat. Ada pemerintah daerah yang proaktif sehingga dana dapat segera diteruskan ke rekening guru setelah proses administrasi dan transfer anggaran selesai.

Karena itu, guru yang belum menerima TPG THR disarankan mengonfirmasi status pencairan kepada pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat. Informasi resmi juga perlu menjadi rujukan agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Guru Abad 21
TPG 100% THR 2026 Pencairan TPG THR guru TPG THR 2026 Tunjangan Profesi Guru