TULUNGAGUNG - TPG 100% THR 2026 kembali menjadi perhatian guru ASN setelah jalur pencairan tunjangan profesi guru mulai bergerak pada April. Selain pencairan TPG, aturan THR 2026 juga menjadi sorotan karena mengatur tambahan satu bulan TPG bagi guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja.
Informasi TPG 100% THR 2026 tersebut dibahas dalam sebuah video yang mengulas perkembangan pencairan tunjangan guru berdasarkan dokumen dan data yang disebut berasal dari Kementerian Keuangan. Salah satu poin pentingnya adalah tambahan TPG satu bulan dalam komponen THR.
Bagi guru yang sedang menunggu TPG 100% THR 2026, informasi mengenai syarat penerima dan mekanisme pencairan menjadi penting. Sebab, meski anggaran telah dialokasikan pemerintah pusat, realisasi dana ke rekening guru disebut masih bergantung pada proses di daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira ASN dan Pensiunan! KEM PPKF 2027 Bahas THR, Gaji ke-13 hingga Kenaikan Gaji
Pencairan TPG April mulai bergerak
Dalam video tersebut disebutkan, pencairan TPG April untuk guru non-ASN mulai dibuka melalui Puslap pada 24 April. Sementara jalur pencairan bagi guru ASN disebut dibuka Kementerian Keuangan pada 29 April 2026.
Pergerakan dana itu juga disebut telah dirasakan sejumlah guru. Beberapa guru yang SKTP-nya terbit pada pertengahan April, seperti 15 dan 17 April, diklaim sudah menerima transfer sekitar Rp3 juta.
Guru yang SKTP-nya telah terbit disarankan terus memantau mutasi rekening. Namun, waktu dana masuk dapat berbeda karena proses pencairan tidak selalu berlangsung serentak di setiap daerah.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Juni, ASN dan Pensiunan Jangan Keliru dengan THR
Guru tanpa tukin dapat tambahan satu bulan TPG
Selain TPG reguler, aturan THR 2026 menjadi bagian penting dalam pembahasan. Video tersebut merujuk Nota Dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang disebut bernomor ND 71/PB/2026 dan diterbitkan 4 Maret 2026.
Dalam pembahasan itu, guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja disebut berhak memperoleh tambahan sebesar satu bulan TPG sebagai komponen THR.
Artinya, tambahan yang diterima bukan sekadar sebagian tunjangan profesi. Besarannya disebut mencapai 100 persen dari satu bulan TPG yang menjadi hak guru sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Jelas, Ini Alasan Pemerintah dan Nasib Rapelan Pensiunan
Namun, guru perlu membedakan antara TPG reguler dan tambahan TPG dalam THR. Keduanya memiliki mekanisme pencairan berbeda sehingga informasi mengenai tanggal transfer harus diperiksa melalui sumber resmi.
Dokumen THR wajib diverifikasi
Maraknya informasi mengenai tunjangan guru membuat validasi dokumen menjadi hal penting. Guru disarankan tidak langsung mempercayai surat atau edaran yang beredar melalui grup percakapan dan media sosial.
Salah satu cara yang dibahas adalah memeriksa keaslian tanda tangan elektronik pada dokumen. Selain itu, guru perlu memastikan dokumen berasal dari situs resmi instansi pemerintah.
Baca Juga: Benarkah SKTP Juli 2026 yang Belum Terbit Akan Hangus? Ini Fakta Terbaru untuk Guru ASN dan PPPK
Pemeriksaan alamat situs menjadi langkah sederhana untuk menghindari informasi palsu. Guru juga dianjurkan melakukan cross-check apabila menemukan surat yang mengatasnamakan kementerian atau pemerintah daerah.
Pencairan daerah jadi sorotan guru
Persoalan berikutnya adalah perbedaan antara alokasi anggaran pusat dan realisasi di rekening penerima. Dalam video tersebut, sejumlah guru mengeluhkan proses pencairan yang dinilai lambat ketika dana sudah masuk ke pemerintah daerah.
Salah seorang guru, Fahmi, berharap pembayaran THR dan TPG dapat dilakukan langsung pemerintah pusat. Menurut keluhan yang disampaikan dalam video, dana dari pusat pada tahun sebelumnya disebut telah turun ke daerah, tetapi belum diterima guru.
Baca Juga: KEM PPKF 2027 Bawa Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan, THR serta Gaji ke-13 Tetap Ada
Keluhan serupa disampaikan Kade yang mencontohkan wilayah Jember, Jawa Timur. Ia menyebut TPG THR 100 persen dari tahun sebelumnya masih belum diterima.
Video tersebut juga mengaitkan Jember dengan dokumen Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025. Jember disebut tercantum sebagai salah satu dari 333 daerah penerima alokasi.
Kondisi itu memunculkan tuntutan agar sistem pembayaran dibuat lebih sederhana dan cepat. Sejumlah guru berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan transfer langsung untuk mengurangi hambatan birokrasi daerah.
Baca Juga: KEM PPKF 2027 Disepakati, Kabar Baik untuk ASN: THR dan Gaji ke-13 Tetap Ada
Pada akhirnya, guru tetap perlu membedakan antara informasi dalam video dan keputusan resmi pemerintah. Perkembangan pencairan TPG dan THR sebaiknya dipantau melalui Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, serta kanal resmi terkait agar tidak menjadi korban hoaks.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Al Kholif