TPG 100% THR 2026 Masih Lewat Daerah, Guru Desak Transfer Langsung

JAKARTA - TPG 100% THR 2026 kembali menjadi perhatian guru ASN bersertifikasi. Berdasarkan juknis yang dibahas, tambahan satu bulan tunjangan profesi guru (TPG) masih masuk komponen THR bagi guru yang memenuhi ketentuan.
Kabar TPG 100% THR 2026 ini merujuk pada Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-71/PB/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Dokumen tersebut disebut memuat petunjuk teknis pembayaran THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam dokumen itu, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi selama satu bulan. Ketentuan tersebut menjadi dasar pemberian tambahan TPG dalam THR bagi guru ASN yang memenuhi persyaratan.
Baca Juga: TPG THR 2026 untuk Guru ASN, Ini 2 Syarat yang Harus Dipenuhi agar Bisa Dapat Tambahan
TPG 100 Persen Masih Masuk Komponen THR
Juknis tersebut mengatur komponen THR untuk sejumlah kelompok aparatur negara. Bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, komponen THR antara lain mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan.
Khusus guru dan dosen, terdapat ketentuan berbeda bagi mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja. Mereka dapat diberikan satu bulan tunjangan profesi.
Ketentuan ini disebut serupa dengan kebijakan pada 2024 dan 2025. Artinya, guru ASN bersertifikasi yang masuk kriteria masih memiliki dasar pemberian tambahan satu bulan TPG dalam pembayaran THR.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi guru yang memenuhi persyaratan. Guru non-ASN belum termasuk dalam skema THR ASN berdasarkan regulasi yang dibahas dalam materi tersebut.
Pencairan TPG THR 2026 Masih Lewat Daerah
Persoalan berikutnya adalah mekanisme pencairan. Berdasarkan juknis yang disebut dalam video, TPG 100% THR 2026 masih disalurkan melalui pemerintah daerah.
Belum terdapat ketentuan dalam juknis yang dibahas mengenai transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Karena itu, pencairan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku melalui daerah masing-masing.
Skema tersebut menjadi sorotan karena pengalaman pencairan tahun sebelumnya berbeda-beda di setiap wilayah. Ada daerah yang langsung memproses dana setelah menerima transfer dari pemerintah pusat. Namun, terdapat pula guru yang mengaku harus menunggu lebih lama.



