TULUNGAGUNG - Sertifikasi guru menjadi salah satu kunci dalam pemberian tambahan tunjangan profesi guru (TPG) pada THR 2026. Namun, guru tidak otomatis mendapatkan tambahan TPG hanya karena sudah memiliki sertifikat pendidik.
Sertifikasi guru menjadi perhatian karena pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima tambahan TPG dalam komponen THR. Ketentuan tersebut berkaitan dengan status ASN, penerimaan tunjangan kinerja, serta tunjangan profesi yang diterima guru.
Berdasarkan informasi dalam video, guru yang ingin mengetahui peluang mendapatkan tambahan TPG pada THR 2026 perlu memahami mekanisme tersebut. Selain itu, proses pencairan TPG THR juga tidak berlangsung secara langsung karena harus melewati sejumlah tahapan administrasi.
Baca Juga: SKTP 31 Juli 2026 Sudah Terbit, Apakah Sertifikasi Guru Hari Ini Cair?
Sertifikasi Guru Bukan Satu-Satunya Syarat
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik memang memiliki dasar untuk menerima tunjangan profesi guru. Namun, untuk tambahan TPG dalam THR 2026, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Dalam pembahasan tersebut, kriteria pertama adalah guru berstatus ASN. Hal ini karena tambahan TPG merupakan bagian dari THR yang diberikan pemerintah kepada aparatur sipil negara.
Dengan demikian, guru non-ASN yang telah bersertifikasi tidak otomatis masuk dalam skema tambahan TPG THR yang dibahas dalam ketentuan tersebut. Status kepegawaian menjadi faktor penting sebelum melihat persyaratan berikutnya.
Kriteria kedua adalah guru tidak menerima tunjangan kinerja atau TPP dari pemerintah daerah. Guru ASN yang menerima tukin atau TPP tidak masuk dalam kategori penerima tambahan TPG tersebut.
Guru Bersertifikat Perlu Cermati Tunjangan Daerah
Ketentuan mengenai tunjangan kinerja menjadi penting karena setiap daerah memiliki kebijakan berbeda. Ada daerah yang memberikan TPP kepada ASN, sementara daerah lain tidak memiliki skema tersebut.
Dalam penjelasan video, kondisi ini pernah membuat sebagian guru mempertanyakan mengapa mereka tidak memperoleh tambahan TPG pada THR. Setelah diperiksa, penyebabnya antara lain karena guru di daerah tersebut telah mendapatkan TPP atau tunjangan kinerja.
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Sertifikasi Guru 2026: Tunjangan Cair Tiap Bulan, Validasi Info GTK Dipercepat
Karena itu, guru bersertifikat pendidik perlu memahami status tunjangan yang diterima dari pemerintah daerah. Sertifikasi guru tetap menjadi komponen penting, tetapi penerimaan TPP atau tukin dapat memengaruhi pemberian tambahan TPG dalam THR.
Aturan tersebut disebut memiliki pola yang mirip dengan pelaksanaan pada 2025. Guru ASN yang memenuhi kriteria dan tidak menerima tunjangan kinerja menjadi kelompok yang berpeluang memperoleh tambahan TPG sesuai ketentuan.
Pencairan TPG THR Tidak Langsung
Selain syarat penerima, mekanisme pencairan juga perlu diperhatikan. Tambahan TPG untuk THR tidak serta-merta langsung masuk ke rekening guru.
Tahap awal biasanya dimulai dengan permintaan data dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Data yang diminta mencakup jumlah guru penerima serta kebutuhan anggaran.
Setelah data dikirim daerah, pemerintah pusat melakukan proses pengolahan dan verifikasi. Kementerian Keuangan kemudian dapat menetapkan besaran transfer ke masing-masing daerah melalui mekanisme anggaran yang berlaku.
Dalam video disebutkan, mekanisme tersebut berkaca pada proses 2025. Pada tahun tersebut, Kemendagri mengirimkan permintaan data kepada pemerintah daerah untuk pembahasan jumlah guru, TPG, dan tambahan penghasilan dalam rangka pembayaran THR serta gaji ke-13.
Baca Juga: SKTP Terbit di Info GTK 2026, Ini Cara Cek TPG Guru dan Tanda Pencairan Sertifikasi Segera Dimulai
Guru Diminta Tidak Keliru Membaca Informasi
Perubahan ketentuan teknis pada 2026 juga menjadi perhatian. Dalam video disebutkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur petunjuk teknis pembayaran THR, sedangkan detail teknis bagi guru dan dosen dijelaskan melalui nota dinas Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Komponen THR pada dasarnya mencakup sejumlah unsur penghasilan. Bagi guru dan dosen yang memenuhi kriteria tertentu, tunjangan profesi dapat menjadi komponen tambahan apabila tidak menerima tunjangan kinerja.
Karena itu, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebaiknya tidak hanya menunggu informasi pencairan. Status ASN, kepemilikan sertifikasi, serta ada atau tidaknya TPP maupun tukin perlu diperhatikan.
Baca Juga: SKTP Terbit di Info GTK 2026, Ini Cara Cek TPG Guru dan Tanda Pencairan Sertifikasi Segera Dimulai
Pencairan juga masih membutuhkan proses pendataan dan verifikasi pemerintah. Guru perlu mengikuti informasi resmi agar tidak salah memahami kabar mengenai TPG THR 2026.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : Guru Abad 21