JAKARTA - Immanuel Ebenezer mengaku siap menerima hukuman mati jika terbukti bersalah dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu menyampaikan sikap tersebut saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor.
Immanuel Ebenezer menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Immanuel menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati.
Kasus Immanuel Ebenezer turut menyeret 10 pihak lainnya. Total nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. Sidang lanjutan digelar dengan agenda pembuktian dan menghadirkan enam saksi.
Baca Juga: KPK Kembalikan Alphard Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemenaker Bukan Aset Korupsi
Immanuel Ebenezer Bicara Hukuman Mati
Dalam keterangannya, Immanuel menyatakan dirinya memiliki sikap tegas mengenai hukuman bagi pelaku korupsi. Ia bahkan mengaku siap menerima hukuman terberat apabila pengadilan nantinya menyatakan dirinya terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Kalau saya sih sudah berharap, satu harapan saya hukum mati saya karena saya komit terhadap isu ini terkait hukuman mati," kata Immanuel dalam pernyataannya.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya akan menerima putusan hukum yang dijatuhkan pengadilan. Jika tidak dihukum mati, Immanuel berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya.
Pernyataan itu disampaikan di tengah proses persidangan yang masih berlangsung. Pembuktian perkara akan menentukan apakah dakwaan jaksa terhadap dirinya dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan.
Bantah Narasi Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3
Immanuel juga membantah narasi bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap pihak pengusaha dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Ia menilai perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan yang pernah dijalankannya saat berada di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Immanuel, tudingan pemerasan merupakan bentuk perlawanan balik dari pengusaha yang merasa tidak nyaman dengan kebijakan yang dibuatnya.
"Yang jelas ini perlawanan balik pengusaha yang tidak nyaman dengan kebijakan saya," ujarnya.
Ia bahkan menantang pembuktian di persidangan untuk menunjukkan apakah dirinya benar-benar melakukan pemerasan atau tidak. Immanuel meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar narasi yang berkembang.
Hormati Proses Hukum
Meski membantah dakwaan, Immanuel menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut jaksa penuntut umum (JPU), hakim, serta institusi pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari sistem hukum.
Baca Juga: KPK Kembalikan Alphard Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan Kemenaker Bukan Aset Korupsi
Immanuel juga mengaitkan penghormatan tersebut dengan masyarakat yang membiayai penyelenggaraan negara melalui pajak. Karena itu, ia menegaskan akan tetap mengikuti proses persidangan dan menghormati keputusan yang nantinya diberikan majelis hakim.
"Apapun yang namanya korupsi basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," katanya.
Sidang perkara dugaan pemerasan sertifikasi K3 tersebut masih berlanjut. Keterangan enam saksi yang dihadirkan dalam agenda pembuktian menjadi bagian dari proses untuk menguji dakwaan terhadap Immanuel Ebenezer dan pihak lain yang terseret dalam perkara tersebut.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : tvOneNews