JAKARTA - Kabar soal PPPK paruh waktu jadi PNS kembali mencuat setelah DPR RI bersama sejumlah kementerian menyelesaikan rapat koordinasi mengenai status guru. Pemerintah menyepakati tahapan perubahan status kepegawaian guru PPPK paruh waktu.
Rencana PPPK paruh waktu jadi PNS menjadi salah satu agenda utama dalam finalisasi pembahasan tersebut. Selain guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pembahasan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru TK.
Pemerintah menyebut terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu. Mereka akan mendapat kesempatan untuk berproses menjadi PPPK penuh waktu, sebelum kemudian memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai ketentuan dan kebutuhan formasi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus? Ini Syarat Agar Bisa Beralih Jadi PPPK Penuh Waktu
231.246 Guru PPPK Paruh Waktu
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah kementerian, Kementerian PAN-RB memaparkan data terbaru terkait tenaga guru. Jumlah PPPK yang berprofesi sebagai guru disebut mencapai 955.245 orang.
Sementara itu, jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang. Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebutuhan formasi dan menentukan tahapan penyelesaian status kepegawaian.
Pemerintah juga menyampaikan proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen, Kementerian Agama, sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
Baca Juga: TPP PPPK 2026 Capai Rp1 Juta, Gaji Bersih S1 Bisa Tembus Rp5,2 Juta
Besarnya kebutuhan tenaga pendidik menjadi salah satu pertimbangan dalam penyelesaian status guru PPPK. Namun, proses pengangkatan tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan formasi yang telah dihitung pemerintah.
PPPK Paruh Waktu Diproses Jadi Penuh Waktu
Salah satu keputusan penting dalam rapat adalah pemberian kesempatan kepada PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan status guru yang selama ini menjadi aspirasi kepada DPR RI.
Setelah berstatus PPPK penuh waktu, guru juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pemerintah memperkirakan proses pendaftaran seleksi tersebut berlangsung pada awal 2027.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Keterangan tersebut menjadi perhatian bagi guru yang selama ini menunggu kepastian mengenai jenjang karier dan status kepegawaian. Meski demikian, jadwal dan mekanisme resmi tetap mengikuti keputusan pemerintah serta formasi yang tersedia.
Menteri Keuangan juga memastikan rencana tersebut telah diperhitungkan dari sisi anggaran. Pemerintah menyatakan simulasi kebutuhan telah dilakukan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kondisi fiskal nasional.
Dalam rapat disebutkan defisit fiskal pada 2027 tetap dijaga di level 2,4 persen. Artinya, pemerintah mengklaim skema penyelesaian status guru telah diperhitungkan dengan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal.
Baca Juga: Dana BOS 2026 Bisa untuk Honor PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Syaratnya
Status Kepegawaian Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Selain perubahan status PPPK paruh waktu, rapat juga membahas perubahan status kepegawaian. Pemerintah menyepakati status kepegawaian tersebut akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri menyebut keputusan ini sekaligus menjawab dua harapan yang selama ini banyak disampaikan kepala daerah. Salah satunya berkaitan dengan kemampuan fiskal daerah dalam membayar pegawai.
Kemendagri juga akan mengawal proses sosialisasi kepada pemerintah daerah. Kepala daerah diminta menyesuaikan perekrutan tenaga baru dengan tahapan yang telah disepakati dalam rapat.
Baca Juga: 2.500 PPPK Paruh Waktu Tulungagung Masih Bergaji di Bawah Rp 750 Ribu
Pemerintah Siapkan Formasi Guru Nasional
Kementerian terkait menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati. Kementerian Agama juga memastikan kebutuhan guru madrasah negeri telah dihitung melalui simulasi tersendiri.
Pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan guru membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Perhitungan tidak hanya menyangkut jumlah guru, tetapi juga kebutuhan mata pelajaran serta kemampuan anggaran negara.
Dengan keputusan tersebut, PPPK paruh waktu jadi PNS memasuki tahapan baru. Sebelum mengikuti seleksi PNS, guru PPPK paruh waktu akan diproses menjadi PPPK penuh waktu sesuai formasi dan mekanisme yang ditetapkan.
Pemerintah selanjutnya akan menyampaikan tahapan teknis dan melakukan sosialisasi agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terkoordinasi di pusat maupun daerah.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Kementerian Sekretariat Negara RI