JAKARTA - Kabar mengenai PPPK paruh waktu kembali menjadi perhatian setelah pemerintah dan DPR menyepakati skema penataan status guru. Dalam hasil rapat koordinasi, PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Tidak berhenti di sana, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan pemerintah dan DPR terkait penyelesaian persoalan kepegawaian guru.
Pembahasan itu dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi dan sinkronisasi data yang melibatkan kementerian terkait. Pemerintah harus menghitung kebutuhan guru sekaligus memastikan kebijakan tersebut tetap sesuai dengan kemampuan fiskal negara.
PPPK Paruh Waktu Akan Diproses Menjadi Penuh Waktu
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 2027, 231 Ribu Guru Dapat Kepastian
Kebijakan itu menyasar guru yang saat ini berada dalam skema PPPK paruh waktu. Proses perubahan status nantinya tetap mengacu pada formasi, kebutuhan tenaga pendidik, serta mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Kementerian PANRB mencatat jumlah PPPK guru penuh waktu mencapai 955.245 orang. Sementara itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Angka tersebut menjadi salah satu bahan pemerintah dalam melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.
Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Selain itu, proyeksi kebutuhan juga berkaitan dengan sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda.
Guru PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi PNS
Kesepakatan lainnya menjadi perhatian para guru PPPK. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS.
Namun, kesempatan tersebut bukan berarti pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Guru tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan pemerintah. Tahapan, persyaratan, jumlah formasi, serta mekanisme seleksi akan ditentukan melalui kebijakan lebih lanjut.
Karena itu, guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS perlu mencermati informasi resmi pemerintah. Terutama terkait formasi dan persyaratan yang nantinya ditetapkan.
Status Kepegawaian Juga Dibahas
Rapat koordinasi tersebut tidak hanya membahas perubahan status PPPK. Pemerintah dan DPR juga menyepakati penataan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu, Guru Juga Berpeluang Ikut Tes PNS
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga pendidik secara menyeluruh.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengawal proses sosialisasi kepada pemerintah daerah. Kepala daerah juga diminta menyesuaikan kebijakan perekrutan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat.
Langkah tersebut diharapkan mencegah munculnya perekrutan pegawai baru yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan pemerintah.
Formasi Guru Disesuaikan Kebutuhan Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa penataan guru tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan jumlah tenaga yang tersedia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus menghitung kebutuhan guru berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran. Kementerian Agama melakukan penghitungan serupa untuk kebutuhan guru pada madrasah negeri.
Perhitungan juga harus mempertimbangkan kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah.
Dengan demikian, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tetap harus disesuaikan dengan formasi yang tersedia.
Pemerintah berharap sinkronisasi data dapat membuat distribusi guru lebih tepat. Kekurangan tenaga pendidik di daerah tertentu juga dapat dipetakan melalui perencanaan tersebut.
Anggaran Negara Tetap Jadi Pertimbangan
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan simulasi anggaran terkait kebijakan tersebut.
Perhitungan dilakukan untuk memastikan perubahan status kepegawaian tidak mengganggu kondisi fiskal negara. Pemerintah tetap menjaga keberlanjutan anggaran dan memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyatakan kondisi fiskal tetap dijaga dengan target defisit sebesar 2,4 persen.
Artinya, kebijakan penataan guru harus berjalan beriringan dengan kemampuan keuangan negara. Pemerintah tidak hanya menghitung jumlah formasi, tetapi juga konsekuensi anggaran dalam pelaksanaannya.
Pemerintah Masih Menyiapkan Mekanisme
Menteri Sekretaris Negara menyebut penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan kerja bersama antarinstansi.
Rapat tersebut melibatkan DPR, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Setelah kesepakatan tercapai, tahapan berikutnya adalah menyiapkan mekanisme pelaksanaan. Guru perlu menunggu informasi resmi mengenai persyaratan dan prosedur perubahan status maupun seleksi PNS.
Dengan demikian, PPPK paruh waktu kini memiliki peluang untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Setelah berstatus penuh waktu, guru juga mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Maylanni Diana Fitri