PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Bertahap, Ini Syaratnya

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:27 WIB
PPPK Paruh Waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Syaratnya mencakup kinerja, anggaran, dan ketersediaan formasi. (Youtube. com)
PPPK Paruh Waktu berpeluang menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Syaratnya mencakup kinerja, anggaran, dan ketersediaan formasi. (Youtube. com)

JAKARTA - PPPK Paruh Waktu berpeluang beralih menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widiantini menyebut proses tersebut mempertimbangkan kinerja, ketersediaan anggaran, dan formasi.

Peluang perubahan status tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI. Dalam pemaparan yang dikutip dalam video, Rini menyebut PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.

Namun, perubahan status itu tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Ada sejumlah pertimbangan yang harus dipenuhi sebelum usulan pengangkatan dapat direalisasikan.

Pertama, kinerja pegawai harus baik berdasarkan hasil evaluasi. Kedua, harus tersedia anggaran dan formasi pada instansi masing-masing.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Berubah Jadi Penuh Waktu, Guru Bisa Ikut Seleksi PNS

Dengan ketentuan tersebut, PPPK Paruh Waktu masih harus menunggu proses evaluasi serta kesiapan anggaran dan kebutuhan formasi. Peralihan status juga dilakukan secara bertahap sesuai kondisi masing-masing instansi.

Kinerja Jadi Salah Satu Pertimbangan

Rini menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu akan disesuaikan dengan kinerja. Evaluasi kerja menjadi salah satu dasar dalam mengusulkan perubahan status tersebut.

Selain kinerja, pemerintah juga melihat kemampuan anggaran dan ketersediaan formasi. Artinya, proses transisi tidak hanya ditentukan oleh masa kerja atau status PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, 231 Ribu Guru Masuk Skema Pengangkatan Baru

Dalam video tersebut, guru dan PPPK Paruh Waktu juga diingatkan untuk terus menjaga kinerja sebelum evaluasi dilakukan. Salah satu contoh yang disebut adalah kedisiplinan dalam kehadiran.

Presensi yang kini dilakukan secara digital juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Pegawai diminta mengikuti waktu yang telah ditentukan dalam menjalankan tugas.

Rini menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk bertransisi menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kerja dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi.

Terkendala Batas Belanja Pegawai

Meski peluang perubahan status sudah disampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Juga Berpeluang Ikut Tes PNS

Kendala yang disebut berkaitan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau HKPD. Aturan tersebut membatasi belanja pegawai hingga 30 persen dari APBD.

Menurut penjelasan dalam video, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan proses peningkatan status PPPK Paruh Waktu belum bisa segera dilakukan.

Rini menyebut pembahasan mengenai persoalan itu telah dilakukan pada awal Mei 2026 bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dalam pembahasan tersebut, disebut ada kesepakatan mengenai masa transisi pelaksanaan aturan HKPD.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2027, Lalu Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS

Masa transisi tersebut berkaitan dengan penerapan aturan yang sebelumnya disebut akan direalisasikan pada Januari 2027. Pemerintah juga disebut menyiapkan kebijakan khusus bagi pemerintah daerah yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen maupun daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Kebijakan Khusus Masuk RUU APBN 2027

Kebijakan khusus bagi pemerintah daerah tersebut disebut akan dimasukkan dalam RUU APBN 2027.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal atau memiliki belanja pegawai di atas batas yang disebut dalam aturan HKPD dapat memiliki skema khusus dalam masa transisi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Juga Berpeluang Ikut Tes PNS

Namun, transisi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu tetap bergantung pada evaluasi kinerja, anggaran, dan formasi yang tersedia. Tidak disebutkan dalam transkrip berapa jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan dialihkan atau kapan tepatnya setiap instansi mulai melakukan pengangkatan.

Peralihan status juga disebut telah diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar yang disebut dalam pemaparan mengenai transisi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Bagi PPPK Paruh Waktu, rencana tersebut membuka peluang perubahan status secara bertahap. Namun, realisasinya masih harus menunggu kesiapan anggaran, formasi, hasil evaluasi kinerja, serta kebijakan terkait masa transisi aturan HKPD.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Lentera Official
UU HKPD Rini Widiantini PPPK Paruh Waktu KemenPAN-RB PPPK Penuh Waktu