PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu, Guru PPPK Dapat Kesempatan Jadi PNS

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:10 WIB
PPPK Paruh Waktu disepakati diangkat menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PNS. (Youtube. com)
PPPK Paruh Waktu disepakati diangkat menjadi penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga mendapat kesempatan mengikuti proses menjadi PNS. (Youtube. com)

JAKARTA - Pemerintah menyepakati PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.

Kesepakatan tersebut diambil setelah pemerintah bersama pimpinan DPR RI melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi data terkait persoalan kepegawaian. Rapat itu dihadiri sejumlah pejabat pemerintah dari kementerian terkait.

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mewakili menteri, serta Menteri PAN-RB.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Dapat Jalan Menuju PNS? Ini Kesepakatannya

Pertemuan itu disebut bukan rapat pertama. Pemerintah dan DPR telah beberapa kali melakukan koordinasi untuk menyinkronkan data sekaligus menghitung kebutuhan tenaga pendidik dan kemampuan anggaran.

Pemerintah menilai persoalan kepegawaian, khususnya guru, tidak dapat diselesaikan oleh satu kementerian saja. Perhitungan harus dilakukan secara bersama-sama agar kebutuhan formasi dan kemampuan fiskal dapat disesuaikan.

PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Salah satu hasil utama rapat adalah kesepakatan mengenai status PPPK Paruh Waktu.

Dalam pernyataan setelah rapat, disampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan itu menjadi bagian dari keputusan yang telah difinalisasi dalam rapat koordinasi pemerintah dan DPR.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Tenaga Non-ASN Punya Kesempatan Daftar hingga 20 Januari

“Pertama P3K Paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu,” demikian pernyataan yang disampaikan seusai rapat.

Selain perubahan status tersebut, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.

Pemerintah menyebut proses tersebut akan mulai dilakukan terhadap guru berstatus PPPK penuh waktu. Namun, dalam pernyataan yang disampaikan belum dijelaskan secara rinci mengenai jadwal, mekanisme, persyaratan, maupun jumlah guru yang akan mengikuti proses tersebut.

Kebutuhan Guru Harus Dihitung Bersama

Pembahasan mengenai status PPPK tidak hanya berkaitan dengan kepegawaian. Pemerintah juga harus menghitung kebutuhan guru secara detail.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2027, Lalu Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS

Dalam rapat tersebut disebutkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama harus menghitung kebutuhan guru. Perhitungan juga mencakup kebutuhan berdasarkan mata pelajaran.

“Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru termasuk juga mata pelajarannya apa saja,” ujar narasumber dalam pernyataannya.

Perhitungan kebutuhan tersebut kemudian harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran atau fiskal pemerintah.

Karena itu, keputusan mengenai kepegawaian disebut tidak dapat berdiri sendiri. Seluruh pihak harus melakukan perhitungan agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan sekaligus kemampuan anggaran.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Naik Jadi Penuh Waktu 2027, Lalu Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS

Pemerintah menyatakan seluruh pihak yang hadir dalam rapat telah mencapai kesepakatan dan kesepahaman mengenai langkah penataan tersebut.

Status Kepegawaian Akan Dipindahkan

Selain membahas status PPPK Paruh Waktu dan peluang guru PPPK menjadi PNS, rapat juga menghasilkan kesepakatan mengenai status kepegawaian.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata narasumber.

Baca Juga: PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Tenaga Non-ASN Punya Kesempatan Daftar hingga 20 Januari

Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan penataan status kepegawaian guru.

Persoalan guru selama ini juga disebut banyak disampaikan kepada DPR, selain masuk ke Kementerian PAN-RB dan kementerian terkait lainnya. Karena itu, pemerintah menyatakan akan terus mencari jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan kepegawaian tersebut.

Rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan pimpinan DPR menjadi bagian dari upaya sinkronisasi data, kebutuhan guru, status kepegawaian, serta kemampuan fiskal.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Cek Jadwal dan 4 Formasi yang Bisa Dipilih

Dengan kesepakatan terbaru itu, PPPK Paruh Waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu disebut akan mendapat kesempatan untuk mengikuti proses menjadi PNS.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : SUARANTBcom
status kepegawaian PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu guru pppk pns