JAKARTA - Gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak lagi dibayarkan pada awal bulan berdasarkan mekanisme terbaru yang disebut dalam surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pembayaran upah baru dapat dilakukan setelah pegawai menjalankan tugas secara nyata dan memenuhi kewajiban kerja, termasuk presensi serta proses penilaian kinerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 19 Januari 2026. Edaran terbaru itu disebut mencabut ketentuan sebelumnya yang mengatur pembayaran gaji PPPK paruh waktu pada awal bulan.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur tertanggal 31 Desember 2025, pembayaran gaji PPPK paruh waktu dijadwalkan pada tanggal 1 bulan berjalan atau paling lambat tanggal 5.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Dapat Jalan Menuju PNS? Ini Kesepakatannya
Namun, ketentuan tersebut kini dinyatakan tidak berlaku. Mekanisme pembayaran kemudian berubah dengan menempatkan pelaksanaan tugas dan pemenuhan kewajiban kerja sebagai dasar sebelum upah dapat dibayarkan.
Pembayaran Menunggu Presensi dan Kinerja
Dalam edaran terbaru yang dibahas dalam video tersebut, pembayaran upah PPPK paruh waktu hanya dapat dilakukan setelah pegawai melaksanakan tugas secara nyata.
Dengan demikian, pembayaran tidak lagi bersifat rutin pada awal bulan. Sistem tersebut disebut berbasis kinerja dan kehadiran.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2027 Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Guru PPPK Bisa Daftar Seleksi PNS
Kehadiran pegawai berkaitan dengan pencatatan presensi. Sementara itu, aspek kinerja berkaitan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi bagian dari penilaian kinerja ASN.
Penilaian SKP dapat dilakukan dalam periode tertentu. Dalam penjelasan video, disebutkan terdapat penilaian kinerja secara triwulanan maupun tahunan. Selain itu, pada sistem ASN Digital juga disebut terdapat pengisian SKP secara bulanan.
Artinya, pegawai PPPK paruh waktu perlu memastikan kewajiban pekerjaan dan administrasi telah terpenuhi sebelum proses pembayaran dilakukan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Juga Berpeluang Ikut Tes PNS
Perubahan ini sekaligus mengakhiri harapan sebagian pegawai yang sebelumnya mengharapkan gaji diterima pada tanggal 1 hingga 5 setiap bulan. Mekanisme baru membuat waktu pencairan bergantung pada penyelesaian kewajiban kerja dan proses administrasi.
Mulai Bekerja Januari, Berpeluang Dibayar Februari
Dalam penjelasan tersebut diberikan gambaran mengenai penerapan mekanisme baru. PPPK paruh waktu yang mulai bekerja pada Januari 2026 baru berpeluang menerima gaji pada Februari 2026.
Pembayaran tersebut dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai. Dengan skema ini, waktu pembayaran tidak lagi semata-mata mengikuti tanggal kalender pada awal bulan.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Juga Berpeluang Ikut Tes PNS
Perubahan mekanisme tersebut juga berkaitan dengan pencabutan aturan sebelumnya. Surat edaran terbaru tertanggal 19 Januari 2026 disebut menggantikan ketentuan dari BKD Provinsi Jawa Timur tertanggal 31 Desember 2025.
Pada aturan lama, gaji PPPK paruh waktu direncanakan cair pada tanggal 1 bulan berjalan atau paling lambat tanggal 5. Pembayaran juga sebelumnya dikaitkan dengan potongan disiplin pada bulan sebelumnya.
Ketentuan itu kemudian dicabut sehingga pembayaran upah mengikuti mekanisme baru. Pegawai harus terlebih dahulu melaksanakan tugas secara nyata sebelum pembayaran dapat diproses.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Guru Penuh Waktu Dapat Kesempatan Seleksi PNS
Bagi PPPK paruh waktu, perubahan ini membuat presensi dan kinerja menjadi bagian penting dalam proses pencairan. Kelengkapan administrasi juga menjadi faktor yang harus diperhatikan agar pembayaran dapat diproses sesuai ketentuan.
Dengan demikian, gaji PPPK paruh waktu 2026 tidak lagi otomatis masuk pada tanggal 1 sampai 5 berdasarkan mekanisme yang sebelumnya berlaku di Jawa Timur. Pembayaran kini dikaitkan dengan pelaksanaan tugas, kehadiran, penilaian kinerja, dan penyelesaian administrasi.
Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al AkhbariSumber : INFO PENTING