PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Guru PTK Dibuka Peluang Diangkat PNS

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:40 WIB
PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu disepakati dalam rapat DPR dan pemerintah. Guru PTK penuh waktu juga dibuka peluang berproses menjadi PNS.(AI)
PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu disepakati dalam rapat DPR dan pemerintah. Guru PTK penuh waktu juga dibuka peluang berproses menjadi PNS.(AI)

JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI menyepakati langkah penyelesaian persoalan kepegawaian, termasuk rencana PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah kementerian, guru berstatus PTK penuh waktu juga akan diberi kesempatan untuk berproses menjadi PNS.

Kesepakatan tersebut disampaikan setelah DPR RI bersama pemerintah menggelar beberapa kali rapat koordinasi dan sinkronisasi data. Rapat terakhir disebut dihadiri lengkap oleh unsur pemerintah yang berkaitan dengan persoalan kepegawaian.

Pertemuan itu dihadiri Menteri Keuangan, Wakil Menteri Dalam Negeri yang mewakili Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang mewakili Mendikdasmen, serta Menteri PANRB. Rapat dipimpin oleh pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR memfinalisasi sejumlah persoalan terkait status dan tahapan penyelesaian masalah kepegawaian. Salah satu keputusan utama adalah mengangkat PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk pertama PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu," demikian disampaikan dalam keterangan usai rapat.

Selain itu, perhatian juga diberikan kepada para guru yang berstatus PTK penuh waktu. Mereka disebut akan mulai diproses dan diberikan kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Penghitungan Kebutuhan Guru dan Kemampuan Fiskal

Penyelesaian persoalan kepegawaian, menurut keterangan tersebut, tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau lembaga secara terpisah. Seluruh pihak harus melakukan penghitungan secara bersama-sama sebelum keputusan dijalankan.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Cair Awal Bulan, Ini Aturan Terbarunya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama, misalnya, perlu menghitung kebutuhan tenaga guru secara rinci. Penghitungan tersebut mencakup jumlah guru yang dibutuhkan hingga mata pelajaran yang memerlukan tenaga pengajar.

"Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru termasuk juga mata pelajarannya apa saja," ujar pihak yang memberikan keterangan.

Detail kebutuhan tersebut kemudian dikaitkan dengan kemampuan anggaran dan kondisi fiskal pemerintah. Karena itu, pembahasan melibatkan Menteri Keuangan untuk menghitung kemampuan anggaran dalam mendukung penyelesaian persoalan tersebut.

Aspek fiskal disebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam memfinalisasi kebijakan. Pemerintah perlu memastikan kebutuhan pengangkatan pegawai dapat dihitung secara menyeluruh sebelum memasuki tahap pelaksanaan.

Meski demikian, hasil rapat menunjukkan adanya kesepahaman di antara seluruh pihak yang hadir. Kesepakatan itu mencakup langkah pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu serta kesempatan bagi guru PTK penuh waktu untuk menjalani proses menuju status PNS.

Status Kepegawaian Akan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat

Selain membahas PPPK dan peluang guru PTK penuh waktu menjadi PNS, rapat juga menyepakati persoalan status kepegawaian.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Tak Lagi Cair Awal Bulan, Ini Mekanismenya

Dalam keterangan yang disampaikan, status kepegawaian nantinya akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.

"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," disampaikan dalam keterangan tersebut.

Namun, penjelasan itu tidak merinci lebih lanjut mengenai tahapan teknis maupun waktu pelaksanaan perubahan status kepegawaian. Keterangan yang disampaikan menekankan bahwa sejumlah keputusan telah difinalisasi setelah melalui beberapa kali rapat koordinasi dan sinkronisasi data.

Persoalan guru menjadi salah satu isu kepegawaian yang banyak masuk ke DPR RI. Selain disampaikan kepada Kementerian PANRB, berbagai persoalan terkait guru juga mendapat perhatian dari unsur pemerintah lainnya.

Karena itu, DPR dan pemerintah menyatakan berkomitmen untuk terus mencari jalan keluar secepat mungkin terhadap persoalan yang berkaitan dengan status dan kebutuhan tenaga pendidik.

Rangkaian rapat koordinasi tersebut sebelumnya juga membahas persoalan transportasi online atau ojol. Namun, pada pertemuan berikutnya pembahasan difokuskan untuk memfinalisasi sejumlah keputusan terkait masalah kepegawaian.

Dengan adanya kesepahaman tersebut, PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu menjadi salah satu hasil utama rapat koordinasi. Di sisi lain, guru berstatus PTK penuh waktu juga disebut akan memperoleh kesempatan untuk mulai berproses menuju pengangkatan sebagai PNS.

Pemerintah dan DPR menegaskan penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian karena berkaitan dengan kebutuhan guru, rincian mata pelajaran, status kepegawaian, serta kemampuan anggaran pemerintah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
guru PTK PPPK Paruh Waktu dpr ri PPPK Penuh Waktu pns