JAKARTA - PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu menjadi salah satu hasil pembahasan dalam rapat finalisasi pemerintah bersama DPR RI. Sebanyak 231.246 guru PPPK Paruh Waktu disebut masuk dalam rencana penataan status kepegawaian.
Selain itu, pemerintah menyampaikan guru PPPK akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Pembahasan ini dilakukan setelah DPR RI beberapa kali menggelar rapat koordinasi terkait status PPPK Paruh Waktu dan aspirasi guru PPPK yang ingin menjadi PNS.
Guru di lingkungan Kemendikdasmen menjadi salah satu kelompok yang dibahas. Pembahasan juga mencakup guru madrasah negeri dan guru TK.
Dalam rapat tersebut, Kementerian PANRB memaparkan jumlah PPPK penuh waktu khusus guru yang mencapai 955.245 orang. Sementara PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru berjumlah 231.246 orang.
Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menghitung kebutuhan guru nasional dan menentukan tahapan penataan status kepegawaian.
Pemerintah Proyeksikan 526.689 Formasi
Pemerintah juga memaparkan proyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Bisa Ikut Seleksi PNS Awal 2027
Kebutuhan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama dan Kemendikdasmen. Formasi juga diproyeksikan untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Dalam rapat, Kementerian PANRB menyampaikan PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, bagian transkrip yang menjelaskan tahun pelaksanaan terdengar menyebut "2020". Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam transkrip yang dapat memastikan tahun tersebut.
Sementara itu, untuk guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS, pendaftaran diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Pemerintah belum menyampaikan rincian mengenai jumlah formasi PNS yang tersedia khusus bagi guru PPPK. Begitu pula persyaratan dan mekanisme seleksinya belum dijelaskan dalam rapat tersebut.
Pemerintah juga akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional tahun 2026. Kebutuhan itu termasuk untuk Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Anggaran Tetap Jadi Perhitungan
Kementerian Keuangan menyatakan telah melakukan simulasi anggaran untuk tahun ini dan tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga: P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Bisa Ikut Seleksi PNS Awal 2027
Dalam simulasi tersebut, pemerintah menyatakan kebijakan terkait penataan kepegawaian dapat dilakukan tanpa membahayakan kondisi fiskal. Defisit fiskal 2027 disebut akan tetap dijaga pada level 2,4 persen.
Kementerian Dikdasmen menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati dalam rapat.
Sementara itu, Kementerian Agama menyebut perhitungan dan simulasi kebutuhan untuk madrasah juga telah dilakukan. Dalam penjelasannya, Kementerian Agama menyebut tidak mengenal istilah PPPK Paruh Waktu.
Kementerian Dalam Negeri turut menyampaikan persoalan yang menjadi perhatian kepala daerah. Salah satunya terkait bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai.
Persoalan kedua adalah perubahan status dari pegawai paruh waktu menjadi penuh waktu hingga menjadi ASN. Kemendagri menyatakan akan mengawal proses tersebut melalui sosialisasi.
Kepala daerah juga akan diarahkan agar tidak lagi merekrut staf baru. Perekrutan dan penataan pegawai akan disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati.
Dalam rapat finalisasi, pemerintah menekankan bahwa penyelesaian persoalan guru harus melibatkan berbagai kementerian. Perhitungan kebutuhan guru, mata pelajaran, formasi, hingga kemampuan anggaran harus dilakukan secara menyeluruh.
Hasil rapat menyepakati PPPK Paruh Waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mulai berproses untuk mendapat kesempatan menjadi PNS.
Selain perubahan status tersebut, pemerintah dan DPR RI juga menyepakati status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kepegawaian guru. Tahapan selanjutnya akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati dalam rapat.
Editor : Maylanni Diana Fitri