JAKARTA - Kabar mengenai PPPK paruh waktu menjadi salah satu hasil penting rapat koordinasi DPR RI bersama pemerintah. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa PPPK paruh waktu, khususnya guru, akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Selain itu, guru yang berstatus PPPK juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat yang membahas penyelesaian status kepegawaian guru PPPK paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta kebutuhan guru di sejumlah lingkungan pendidikan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan, jumlah PPPK khusus guru saat ini mencapai 955.245 orang. Sementara itu, PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru tercatat sebanyak 231.246 orang.
Di sisi lain, pemerintah juga memiliki proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, hingga Sekolah Garuda.
PPPK Paruh Waktu Dapat Kesempatan Penuh Waktu
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan menjadi PPPK penuh waktu. Proses tersebut disebut akan dilakukan sesuai tahapan yang telah disepakati.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Status Pegawai Pusat Juga Disepakati
Selain perubahan status menjadi penuh waktu, guru PPPK juga akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pemerintah memperkirakan pendaftaran seleksi tersebut berlangsung pada awal 2027.
Pemerintah juga menyebut kebutuhan guru nasional akan dibuka berdasarkan proyeksi kebutuhan. Formasi tersebut nantinya mencakup berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk untuk Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Namun, rapat tidak hanya membahas status PPPK paruh waktu. Pemerintah juga menghitung kemampuan anggaran agar kebijakan tersebut tetap dapat dijalankan tanpa mengganggu kondisi fiskal.
Menteri Keuangan menyampaikan bahwa simulasi anggaran untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya telah dilakukan. Pemerintah menyatakan langkah tersebut dapat dilaksanakan dengan tetap menjaga defisit fiskal 2027 sebesar 2,4 persen.
Status Kepegawaian Akan Dipindahkan ke Pemerintah Pusat
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati dalam rapat.
Baca Juga: 1.147 PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi Penuh Waktu, BKN Ungkap Statusnya
Sementara itu, Kementerian Agama menyampaikan bahwa kebutuhan guru madrasah negeri juga telah dihitung melalui simulasi. Kementerian Agama menyebut terdapat perbedaan mekanisme karena tidak menggunakan istilah PPPK paruh waktu.
Dari Kementerian Dalam Negeri, hasil rapat juga memberikan jawaban terhadap persoalan yang selama ini menjadi perhatian kepala daerah. Salah satunya berkaitan dengan status pegawai dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan perubahan status menjadi ASN.
Kemendagri akan turun melakukan sosialisasi serta mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut. Pemerintah daerah juga akan diarahkan untuk tidak lagi merekrut staf baru di luar tahapan yang telah disepakati.
Dalam rapat itu turut disepakati perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara terintegrasi.
Perwakilan pemerintah menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja. Perhitungan kebutuhan guru, bidang atau mata pelajaran, hingga kemampuan fiskal harus dilakukan secara bersama-sama.
Rapat koordinasi tersebut disebut telah dilakukan beberapa kali untuk melakukan sinkronisasi data dan memfinalisasi keputusan. Hasil akhirnya mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti proses seleksi PNS, serta penataan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dengan kesepakatan tersebut, pemerintah menyatakan telah memiliki tahapan untuk menyelesaikan persoalan status kepegawaian guru sekaligus menyesuaikannya dengan kebutuhan guru nasional dan kemampuan anggaran negara.
Editor : Maylanni Diana Fitri