Guru PNS Bakal Diangkat, Pemerintah Sebut Sudah Ada Kesepakatan soal Formasi

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Guru PNS disebut bakal diangkat berdasarkan kebutuhan bidang studi. Jumlah formasi dan mekanismenya masih menunggu keputusan pemerintah.(AI)
Guru PNS disebut bakal diangkat berdasarkan kebutuhan bidang studi. Jumlah formasi dan mekanismenya masih menunggu keputusan pemerintah.(AI)

JAKARTA - Pemerintah disebut telah mencapai kesepakatan terkait rencana pengangkatan guru PNS. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya menata kebutuhan tenaga pendidik yang selama ini menghadapi persoalan distribusi dan kompetensi.

Dalam pembahasan yang disampaikan, pengangkatan guru nantinya bukan melalui skema PPPK. Guru yang memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PNS.

Meski demikian, belum ada rincian mengenai jumlah guru yang akan diangkat maupun mekanisme pelaksanaannya. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut disebut menjadi kewenangan Menteri PANRB.

“Sudah ada kesepakatan nanti akan ada pengangkatan guru PNS, bukan lagi P3K tapi PNS,” ujar narasumber.

Pernyataan tersebut menjadi kabar yang dinilai ditunggu para guru. Namun, pemerintah masih meminta agar masyarakat menunggu keputusan resmi terkait teknis pelaksanaannya.

Bukan Jumlah Guru yang Jadi Persoalan

Dalam pembahasan tersebut, persoalan guru di Indonesia disebut bukan karena jumlah guru secara keseluruhan yang kurang.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Status Pegawai Pusat Juga Disepakati

Secara rasio antara guru dan murid, jumlah tenaga pendidik dinilai tidak mengalami kekurangan. Masalah yang masih dihadapi justru berkaitan dengan distribusi guru dan kompetensi.

Ada bidang studi yang memiliki jumlah guru berlebih. Di sisi lain, terdapat bidang studi tertentu yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Karena itu, pengangkatan guru PNS akan berkaitan dengan kebutuhan. Guru pada bidang studi yang masih kekurangan menjadi bagian dari kebutuhan yang harus dipenuhi.

“Yang menjadi problem kita adalah distribusi guru dan kompetensi guru,” kata narasumber.

Ia menjelaskan, kebutuhan guru tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah tenaga pendidik secara keseluruhan. Pemerintah perlu melihat bidang studi mana yang mengalami kekurangan dan mana yang justru berlebih.

Atas dasar itu, jumlah guru yang nantinya diangkat belum dapat disebutkan. Mekanisme pengangkatan juga masih menunggu keputusan lebih lanjut.

PPPK Paruh Waktu Ikut Dicarikan Solusi

Selain rencana pengangkatan guru menjadi PNS, pemerintah juga membahas nasib PPPK paruh waktu.

Baca Juga: 526.689 Formasi Guru Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu

Dalam pembahasan tersebut, PPPK paruh waktu disebut memiliki dua kelompok berdasarkan usia. Ada kelompok yang berusia di atas 35 tahun dan ada yang masih di bawah 35 tahun.

Pemerintah disebut akan menyiapkan solusi untuk kedua kelompok tersebut, khususnya para guru.

“Nanti juga akan ada solusinya untuk para guru ini,” ujar narasumber.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi guru sehingga tidak terus diliputi keresahan mengenai status kepegawaiannya.

Pengangkatan nantinya tetap disesuaikan dengan kebutuhan. Dengan cara itu, pemerintah dapat menata tenaga pendidik berdasarkan bidang studi yang memang masih membutuhkan tambahan guru.

Kesejahteraan Guru Masih Jadi Perhatian

Selain status kepegawaian, pembahasan juga menyentuh kesejahteraan guru. Pemerintah disebut terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kebutuhan kementerian lainnya. Hal ini karena persoalan peningkatan status PPPK tidak hanya terjadi pada guru.

Dalam pembahasan, disebutkan bahwa apabila status PPPK ditingkatkan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan PPPK di luar sektor pendidikan.

Karena itu, keputusan mengenai skema dan mekanisme masih menunggu tahapan berikutnya.

Meski belum ada rincian jumlah maupun waktu pelaksanaan, narasumber menyebut sudah ada titik terang. Kesepakatan mengenai pengangkatan guru PNS disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat.

“Pokoknya ada titik terang,” ujar narasumber.

Rencana tersebut juga disebut menunjukkan komitmen Presiden untuk mendengar aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya melalui kebijakan pemerintah.

Untuk saat ini, para guru masih harus menunggu penjelasan resmi mengenai jumlah formasi, mekanisme pengangkatan, serta waktu pelaksanaannya. Yang sudah disampaikan adalah adanya kesepakatan bahwa pengangkatan guru akan diarahkan menjadi PNS, bukan lagi PPPK.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu pppk guru pns kebijakan pendidikan