PPPK Paruh Waktu Guru Bakal Jadi Penuh Waktu, Ada Peluang Ikut Seleksi PNS

Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 17:05 WIB
PPPK Paruh Waktu guru akan diberi kesempatan menjadi penuh waktu. Guru PPPK juga berpeluang mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. (Youtube. com)
PPPK Paruh Waktu guru akan diberi kesempatan menjadi penuh waktu. Guru PPPK juga berpeluang mengikuti seleksi PNS pada awal 2027. (Youtube. com)

JAKARTA - PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027.

Keputusan tersebut menjadi hasil finalisasi rapat koordinasi yang dilakukan DPR RI bersama sejumlah kementerian. Pembahasan menyangkut status guru PPPK Paruh Waktu, peluang menjadi PNS, kebutuhan guru nasional, hingga status kepegawaian.

Rapat tersebut digelar setelah DPR menerima sejumlah masukan mengenai persoalan PPPK Paruh Waktu dan keinginan guru PPPK untuk menjadi PNS.

Dalam rapat, Kementerian PAN RB menyampaikan jumlah PPPK khusus guru saat ini mencapai 955.245 orang. Sementara jumlah PPPK Paruh Waktu yang berprofesi sebagai guru tercatat sebanyak 231.246 orang.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, Bukan Lagi PPPK, Mekanismenya Tunggu Keputusan

Pemerintah juga menyampaikan proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi. Kebutuhan tersebut mencakup guru di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sekolah rakyat, hingga sekolah Garuda.

PPPK Paruh Waktu Dapat Kesempatan Jadi Penuh Waktu

Kesepakatan utama rapat adalah memberikan kesempatan kepada PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Selain itu, guru PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi PNS. Dalam pemaparan Kementerian PAN RB, pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.

Pemerintah juga akan membuka kebutuhan berdasarkan proyeksi guru nasional. Di dalamnya termasuk kebutuhan tenaga pendidik untuk sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda.

Baca Juga: Soal PPPK Sekolah Rakyat Hari Pertama Diungkap, Ini Materi yang Banyak Muncul

Menteri Keuangan menyatakan pemerintah telah melakukan simulasi terhadap kebutuhan anggaran. Perhitungan dilakukan untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi fiskal pemerintah. Defisit fiskal pada 2027 disebut akan tetap dijaga pada angka 2,4 persen.

“Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ujar Menteri Keuangan dalam rapat tersebut.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati dalam rapat.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2026 Bakal Makin Ketat, Kebijakan Zero Growth Jadi Penentu

Status Guru Juga Dipindahkan ke Pemerintah Pusat

Pembahasan tidak hanya menyangkut pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu. Pemerintah dan DPR juga menyepakati perubahan status kepegawaian.

Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil koordinasi sejumlah kementerian. Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru, mata pelajaran, formasi, serta kemampuan anggaran pemerintah.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Guru Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS Awal 2027

“Semua harus dihitung dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru termasuk juga mata pelajarannya apa saja semua detail,” kata Menteri Sekretaris Negara.

Untuk guru madrasah negeri, Kementerian Agama juga menyatakan telah melakukan perhitungan dan simulasi kebutuhan. Dalam rapat tersebut disebutkan Kementerian Agama tidak mengenal istilah PPPK Paruh Waktu seperti yang dibahas untuk guru di lingkungan lainnya.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri menyebut hasil rapat menjawab dua harapan yang selama ini disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Pertama, terkait dukungan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Kedua, mengenai perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu dan selanjutnya menjadi ASN.

Baca Juga: Pengangkatan Guru PNS Disepakati, Bukan Lagi PPPK, Mekanismenya Tunggu Keputusan

Kemendagri akan mengawal sosialisasi hasil rapat tersebut. Kepala daerah juga akan diarahkan agar tidak lagi merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan yang telah disepakati.

Rapat finalisasi ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang telah dilakukan beberapa kali. Sinkronisasi data diperlukan karena penyelesaian persoalan guru dan kepegawaian melibatkan banyak kementerian serta harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal negara.

Hasil akhirnya, pemerintah dan DPR menyatakan memiliki kesepahaman mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, peluang guru PPPK mengikuti seleksi PNS, serta perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.

Editor : Muhammad Tafrihatu Zaidan Al Akhbari
Sumber : Liputan6
PPPK Paruh Waktu kementerian pan rb pppk guru guru pns