PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, 231.246 Guru Dipastikan Beralih Status

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:30 WIB
PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Sebanyak 231.246 guru dipastikan beralih status tanpa tes ulang.(pinterest)
PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Sebanyak 231.246 guru dipastikan beralih status tanpa tes ulang.(pinterest)

JAKARTA - PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Sebanyak 231.246 guru disebut akan mengalami perubahan status tersebut tanpa harus mengikuti tes kembali karena mereka telah melalui seluruh proses seleksi PPPK.

Penjelasan itu disampaikan Prof. Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, dalam wawancara yang membahas kebijakan baru pemerintah dan DPR terkait tata kelola guru.

Menurut Nunuk, perubahan status tersebut merupakan salah satu dari empat kebijakan yang baru diumumkan pemerintah. Kebijakan itu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan guru sekaligus memperbaiki kepastian dan pengembangan karier guru di Indonesia.

"Perubahan status para waktu ke penuh waktu itu dimulai Januari 2027, jumlahnya 231.000 lebih. Mereka akan beralih status," ujar Nunuk dalam wawancara tersebut.

Ia menjelaskan, para guru PPPK paruh waktu sebenarnya telah memenuhi proses seleksi sebagai ASN. Namun, mereka belum menjadi PPPK penuh waktu karena formasi yang dibutuhkan belum tersedia di pemerintah daerah.

Tak Perlu Tes Ulang

Nunuk menegaskan, guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam kebijakan perubahan status tidak perlu menjalani tes kembali.

Baca Juga: Prabowo Minta Rakyat Jujur Isi Sensus Ekonomi BPS 2026, Tegaskan Data Tak untuk Kejar Harta

Menurut dia, para guru tersebut sudah melalui proses seleksi PPPK. Status paruh waktu muncul karena formasi yang diperhitungkan di pemerintah daerah tidak tersedia.

"Jadi pada akhirnya nanti mereka tinggal beralih status saja, tidak melalui tes seperti itu," jelasnya.

Dengan perubahan tersebut, para guru akan menjadi PPPK penuh waktu sebagai bagian dari ASN pusat. Namun, penempatan mereka nantinya tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan guru di berbagai wilayah.

Nunuk mengatakan Kemendikdasmen masih akan melakukan redistribusi guru. Langkah ini diperlukan karena terdapat sekolah yang beban kebutuhan gurunya belum seimbang.

Ia mencontohkan kondisi Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo. Kedua daerah tersebut hanya berbatasan jalan, tetapi kebutuhan guru bisa berbeda. Karanganyar disebut kelebihan guru bahasa, sedangkan Sukoharjo kekurangan guru bahasa.

"Dengan tata kelola yang sekarang itu tidak bisa Mbak mindah. Padahal cuman hanya nyeberang jalan," kata Nunuk.

Tata Kelola Guru Ditarik ke Pusat

Menurut Nunuk, pengalihan tata kelola guru ke pemerintah pusat bukan semata-mata persoalan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Ditangguhkan, Ini Penyebabnya

Ada persoalan lain, seperti distribusi guru yang tidak merata dan perbedaan kewenangan pengelolaan pendidikan antara pemerintah daerah dan provinsi.

Saat ini, pengelolaan TK, SD, dan SMP berada di kabupaten, sedangkan SMA, SMK, dan SLB berada di tingkat provinsi. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat redistribusi guru sesuai kebutuhan.

Nunuk menjelaskan, Kemendikdasmen pernah menghitung kebutuhan hingga 600.000 formasi guru. Namun, formasi yang diajukan pemerintah daerah hanya sekitar 200.000.

Akibat ketidaksesuaian tersebut, masih terdapat kekosongan guru. Kondisi itu kemudian turut membuka ruang bagi masuknya guru non-ASN.

"Jadi bukan hanya fiskal. Itu yang harus disampaikan," tegasnya.

Pengalihan tata kelola ke pusat disebut bertujuan menyinkronkan kebutuhan dan ketersediaan guru. Pemerintah ingin penempatan guru dapat lebih sesuai dengan kebutuhan sekolah dan wilayah.

Selain perubahan status 231.246 PPPK paruh waktu, terdapat pula kebijakan lain yang diumumkan pemerintah. Salah satunya pembukaan formasi guru untuk umum sebanyak 529.689 formasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 464.856 formasi berada di bawah binaan Kemendikdasmen. Sisanya berada di bawah Kementerian Agama.

Kebijakan lainnya adalah memberikan kesempatan kepada PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi CPNS atau mengalihkan status mereka secara bertahap menjadi PNS.

Untuk guru yang berada di bawah binaan Kemendikdasmen, jumlah PPPK penuh waktu yang disebut dalam wawancara mencapai 908.617 orang.

Nunuk mengatakan Kemendikdasmen kini berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk KemenPAN, BKN, Kemendagri, dan LAN. Koordinasi dilakukan agar kebijakan yang telah diumumkan dapat terealisasi sesuai lini masa.

Kemendikdasmen juga memastikan kebutuhan 464.859 formasi dapat teralokasikan serta perubahan status 231.000 lebih PPPK paruh waktu dapat terlaksana.

Dengan kebijakan tersebut, awal 2027 ditargetkan menjadi momentum pelaksanaan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sesuai pengumuman pemerintah.

Editor : Maylanni Diana Fitri
ASN Pusat PPPK Paruh Waktu Kemendikdasmen PPPK Penuh Waktu guru pppk