Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Tanpa ke Kantor, Ini Tahapannya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:35 WIB
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online tanpa ke kantor. Simak syarat, dokumen, tahapan Lapak Asik, video call hingga pencairan saldo.(pinterest)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online tanpa ke kantor. Simak syarat, dokumen, tahapan Lapak Asik, video call hingga pencairan saldo.(pinterest)

JAKARTA - Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor cabang. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi JMO atau layanan Lapak Asik, dengan sejumlah dokumen yang perlu disiapkan peserta.

Dalam tutorial tersebut, peserta terlebih dahulu diminta memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO dengan masuk ke menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih menu cek saldo.

Jika warna saldo pada nomor KPJ terlihat abu-abu, status kepesertaan disebut sudah tidak aktif. Sementara warna hijau menunjukkan kepesertaan masih aktif.

Selain memastikan status kepesertaan, peserta juga perlu melihat pembayaran iuran terakhir. Dalam tutorial itu disebutkan, pembayaran iuran terakhir harus sudah lebih dari satu bulan. Jika kedua syarat tersebut terpenuhi, peserta dapat melanjutkan proses klaim saldo JHT.

Pengajuan Klaim Melalui Lapak Asik

Aplikasi JMO sebenarnya menyediakan menu untuk mengajukan klaim JHT. Namun, dalam tutorial tersebut dijelaskan bahwa saldo di atas Rp15 juta tidak dapat dilanjutkan melalui menu klaim pada aplikasi JMO.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu di Sejumlah Daerah, Cek KKS Anda

Sebagai alternatif, pengajuan dilakukan melalui browser dengan mencari layanan Lapak Asik BPJS. Setelah halaman layanan terbuka, peserta dapat memilih menu pengajuan klaim.

Pada tahap awal, peserta diminta membaca dan menyetujui persyaratan pengajuan. Salah satu contoh alasan klaim yang tersedia adalah peserta telah mengundurkan diri dari pekerjaan.

Setelah menyetujui persyaratan, peserta masuk ke tahap pengisian data diri. Informasi yang perlu disiapkan antara lain alasan klaim, hubungan pekerja dengan tenaga kerja, nomor KPJ, serta data pribadi lainnya.

Peserta juga diminta menyiapkan foto KTP dan foto diri. Setelah itu, peserta memilih jenis layanan Jaminan Hari Tua dan jadwal video call untuk proses konfirmasi.

Tahap berikutnya adalah melengkapi data tambahan. Peserta perlu mengisi alamat domisili, alamat lengkap, kode pos, serta nomor HP aktif yang terhubung dengan WhatsApp. Nomor tersebut digunakan untuk menerima kode verifikasi.

Setelah nomor HP terverifikasi, peserta dapat mengisi informasi rekening bank, termasuk nama bank dan nomor rekening. NPWP juga dapat dicantumkan apabila peserta memilikinya.

Dokumen dan Proses Video Call

Pada tahap dokumen pendukung, peserta perlu mengunggah foto kartu BPJS Ketenagakerjaan serta dokumen pengunduran diri. NPWP juga dapat diunggah jika peserta memilikinya.

Baca Juga: Prabowo Minta Masyarakat Jujur dalam Sensus Ekonomi BPS 2026, Ini Alasannya

Selanjutnya terdapat tahap opsional terkait kesediaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kembali. Peserta dapat memilih bersedia atau tidak bersedia sesuai kondisinya. Jika memilih tidak bersedia, alasan perlu dicantumkan.

Sebelum pengajuan diselesaikan, seluruh data perlu diperiksa kembali. Peserta disarankan memastikan nama bank dan nomor rekening sudah benar. Setelah data disimpan dan persetujuan diberikan, peserta akan memperoleh nomor pengajuan untuk proses video call.

Peserta kemudian mengikuti sesi video call sesuai jadwal. Dalam tutorial tersebut, petugas BPJS melakukan konfirmasi data dengan meminta peserta menunjukkan wajah, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta surat pengunduran diri.

Perkembangan klaim dapat dipantau melalui aplikasi JMO. Caranya dengan membuka menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih fitur lacak klaim JHT.

Setelah verifikasi dokumen, proses berlanjut ke verifikasi perusahaan dan pembayaran. Dalam pengalaman yang dibagikan pada tutorial, proses verifikasi kepada perusahaan berlangsung sebelum saldo JHT ditransfer.

Pada 15 Juli 2026, saldo JHT dalam tutorial tersebut disebut sudah mulai ditransfer ke rekening peserta. Pemberitahuan melalui email juga menyatakan pembayaran klaim JHT telah berhasil dilakukan.

Proses tersebut menunjukkan bahwa cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan status kepesertaan, pengisian data, unggah dokumen, video call, hingga verifikasi dan pembayaran.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Cara Klaim JHT Lapak Asik JMO bpjs ketenagakerjaan JHT BPJS Ketenagakerjaan