JAKARTA - Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan kini dapat diajukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi JMO dan layanan Lapak Asik, dengan peserta harus memenuhi sejumlah ketentuan serta menyiapkan dokumen pendukung.
Berdasarkan tutorial yang dibagikan, langkah pertama adalah memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak aktif. Status tersebut dapat diperiksa melalui aplikasi JMO.
Peserta dapat membuka menu Jaminan Hari Tua, kemudian memilih menu cek saldo. Jika warna saldo pada nomor KPJ terlihat abu-abu, kepesertaan disebut sudah tidak aktif. Sebaliknya, warna hijau menunjukkan status masih aktif.
Selain status kepesertaan, peserta perlu memastikan pembayaran iuran terakhir sudah lebih dari satu bulan. Jika status sudah tidak aktif dan jarak pembayaran iuran terakhir telah memenuhi ketentuan tersebut, proses klaim JHT dapat dilanjutkan.
Klaim Saldo di Atas Rp15 Juta
Dalam tutorial tersebut, pengajuan klaim melalui aplikasi JMO tidak dapat dilanjutkan karena saldo yang dimiliki berada di atas Rp15 juta. Peserta kemudian diarahkan menggunakan browser pada ponsel.
Baca Juga: Prabowo Minta Masyarakat Jujur dalam Sensus Ekonomi BPS 2026, Ini Alasannya
Caranya dengan mencari layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui Google. Setelah halaman terbuka, peserta dapat memilih menu pengajuan klaim.
Pada tahap awal, peserta diminta membaca persyaratan klaim. Salah satu kondisi yang dicontohkan adalah peserta telah mengundurkan diri dari pekerjaan.
Setelah menyetujui persyaratan, peserta masuk ke tahap pengisian data diri. Data yang diminta meliputi alasan klaim, hubungan pekerja dengan tenaga kerja, nomor KPJ, serta informasi pribadi lainnya.
Peserta juga perlu menyiapkan foto KTP dan foto diri. Selanjutnya, jenis layanan yang dipilih adalah Jaminan Hari Tua.
Proses berikutnya meminta peserta menentukan jadwal konfirmasi melalui video call. Jadwal tersebut menjadi bagian penting karena peserta harus mengikuti sesi verifikasi secara daring bersama petugas.
Siapkan Dokumen Sebelum Video Call
Tahap selanjutnya adalah mengisi data tambahan. Peserta diminta memasukkan alamat domisili, alamat lengkap, kode pos, serta nomor telepon yang masih aktif dan terhubung dengan WhatsApp.
Baca Juga: BPNT Tahap 3 Cair Rp600 Ribu di Sejumlah Daerah, Cek KKS Anda
Nomor tersebut digunakan untuk menerima kode verifikasi. Setelah kode dimasukkan dan proses verifikasi berhasil, peserta dapat mengisi informasi rekening bank, termasuk nama bank dan nomor rekening.
NPWP juga dapat dimasukkan jika peserta memilikinya. Setelah seluruh data dilengkapi, peserta berlanjut ke tahap pengunggahan dokumen.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan dan dokumen pengunduran diri. Jika memiliki NPWP, dokumen tersebut juga dapat diunggah.
Terdapat pula tahap opsional mengenai kesediaan peserta untuk kembali menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta dapat menentukan pilihan sesuai kondisi masing-masing.
Sebelum pengajuan dikirim, seluruh data perlu diperiksa kembali. Dalam tutorial tersebut, peserta secara khusus menyarankan agar nama bank dan nomor rekening diperiksa dengan teliti.
Setelah data dinyatakan benar, peserta dapat menyimpan dan memberikan persetujuan. Sistem kemudian memberikan nomor pengajuan yang digunakan dalam proses video call.
Saat sesi video call berlangsung, petugas melakukan konfirmasi terhadap data peserta. Peserta diminta menunjukkan wajah, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta surat pengunduran diri.
Setelah proses tersebut, perkembangan klaim dapat dipantau melalui aplikasi JMO. Peserta dapat membuka menu Jaminan Hari Tua, lalu memilih fitur lacak klaim JHT.
Status klaim kemudian bergerak melalui tahapan verifikasi dokumen, verifikasi perusahaan, hingga pembayaran. Dalam pengalaman yang dibagikan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan konfirmasi kepada perusahaan untuk memastikan status pekerjaan peserta.
Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT kemudian ditransfer ke rekening peserta. Dalam tutorial tersebut, transfer dilakukan pada 15 Juli 2026 dan peserta menyebut saldo sudah masuk ke rekening.
Dengan demikian, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online membutuhkan beberapa tahapan. Peserta perlu memastikan status kepesertaan, melengkapi data, mengunggah dokumen, mengikuti video call, kemudian menunggu proses verifikasi dan pembayaran.
Editor : Maylanni Diana Fitri