JAKARTA - Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO dapat dilakukan dengan beberapa tahapan. Sebelum mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), peserta perlu memastikan data sudah diperbarui dan status kepesertaan telah nonaktif.
Tutorial tersebut menjelaskan proses pencairan JHT secara bertahap melalui aplikasi JMO. Peserta dapat mengajukan klaim tanpa harus menjelaskan proses secara langsung di kantor dalam tutorial yang ditampilkan.
Langkah pertama adalah mengunduh dan memasang aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile melalui Play Store. Setelah aplikasi terpasang, peserta dapat membuka aplikasi dan masuk menggunakan email serta kata sandi.
Bagi peserta yang belum memiliki akun, pembuatan akun harus dilakukan terlebih dahulu. Data yang diperlukan kemudian dilengkapi sesuai petunjuk pada aplikasi.
Pastikan Data dan Status Kepesertaan Sesuai
Sebelum mengajukan klaim JHT, terdapat sejumlah hal yang perlu dipastikan. Salah satunya adalah melakukan pengkinian data. Selain itu, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus sudah nonaktif.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026: Apa yang Didata, Cara Pendataan Door to Door hingga Keamanan Data
Status kepesertaan dapat diperiksa melalui aplikasi JMO. Dari halaman utama, peserta dapat memilih bagian kartu kepesertaan dan masuk ke kategori penerima upah. Informasi mengenai status kepesertaan kemudian akan ditampilkan.
Jika status sudah nonaktif, peserta dapat melanjutkan proses berikutnya. Dalam tutorial tersebut, status nonaktif disebut biasanya terjadi setelah peserta berhenti bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
Setelah itu, peserta perlu melakukan pengkinian data. Proses ini terdiri atas beberapa tahapan. Peserta diminta memastikan data kepesertaan seperti NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir sudah benar.
Tahap berikutnya adalah verifikasi peserta melalui foto wajah. Peserta perlu mengikuti petunjuk yang ditampilkan aplikasi saat melakukan verifikasi biometrik.
Selanjutnya, peserta melengkapi data kontak berupa nomor telepon dan email. Data NPWP juga dapat diisi apabila tersedia. Setelah itu, peserta melengkapi data kependudukan, termasuk jenis kelamin, kabupaten, alamat, serta alamat domisili.
Pengkinian data kemudian dilanjutkan dengan pengisian data tambahan dan kontak darurat. Beberapa data yang diminta antara lain pendidikan terakhir, agama, dan golongan darah.
Setelah seluruh data selesai diisi, peserta perlu memeriksa kembali informasi tersebut. Jika sudah sesuai, proses dapat dikonfirmasi hingga pengkinian data dinyatakan berhasil.
Ajukan Klaim JHT Melalui JMO
Setelah pengkinian data selesai dan status kepesertaan sudah nonaktif, peserta dapat kembali ke halaman utama JMO. Selanjutnya, pilih menu Jaminan Hari Tua, kemudian masuk ke pilihan Klaim Manfaat JHT.
Baca Juga: Prabowo Minta Masyarakat Jujur dalam Sensus Ekonomi BPS 2026, Ini Alasannya
Pada halaman tersebut, peserta dapat melihat informasi saldo JHT. Tutorial menyebut terdapat tiga indikator yang perlu terpenuhi, yakni sudah melakukan pengkinian data, status kepesertaan nonaktif, dan akumulasi saldo maksimal Rp15 juta.
Jika seluruh indikator sudah terpenuhi, peserta dapat melanjutkan pengajuan klaim. Alasan klaim kemudian dipilih sesuai kondisi, misalnya mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja.
Peserta kembali diminta memeriksa data kepesertaan dan melakukan verifikasi biometrik melalui foto wajah. Setelah proses tersebut selesai, peserta perlu mengisi informasi pencairan.
Data yang harus diperhatikan antara lain NPWP, nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening. Pengisian rekening menjadi bagian penting karena dana klaim JHT akan dikirimkan ke rekening yang didaftarkan.
Setelah semua data selesai, peserta dapat melihat rincian saldo JHT sebelum mengonfirmasi pengajuan. Jika seluruh informasi sudah benar, klaim dapat dikirimkan.
Tutorial tersebut menyebut pencairan tidak selalu berlangsung secara langsung. Prosesnya disebut dapat memerlukan waktu sekitar satu hingga dua hari dan maksimal lima hari. Peserta disarankan memantau proses pengajuan secara berkala melalui aplikasi.
Dengan demikian, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat JMO dalam tutorial ini dimulai dari pengunduhan aplikasi, pembuatan akun, pengkinian data, pengecekan status kepesertaan, hingga pengajuan klaim JHT dan pengisian rekening pencairan.
Editor : Maylanni Diana Fitri