JAKARTA - SKTP Juli 2026 yang belum terbit tidak otomatis membuat tunjangan profesi guru atau TPG hangus. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Pak Gurupedia, terdapat tiga kondisi status SKTP yang perlu dipahami guru terkait proses validasi, penerbitan SKTP, hingga penyaluran TPG Juli dan Agustus 2026.
Penjelasan tersebut muncul untuk menjawab pertanyaan para guru mengenai SKTP Juli yang belum terbit. Termasuk kekhawatiran apakah TPG akan hangus serta kapan tunjangan sertifikasi periode Juli dan Agustus dapat dicairkan.
Pak Gurupedia meminta guru tidak perlu terlalu khawatir terhadap status SKTP yang belum terbit. Menurutnya, tunjangan profesi guru merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
Karena itu, status pada Info GTK perlu dipahami berdasarkan kondisi dan tahapan yang sedang berjalan. Ada guru yang SKTP-nya sudah terbit, masih dalam proses validasi, hingga penerbitan SKTP Juli yang bergeser ke Agustus.
SKTP Juli dan Agustus Sudah Terbit
Kondisi pertama terjadi pada guru yang status bulan Juli dan Agustus sudah menunjukkan SKTP terbit. Dalam penjelasan tersebut, kondisi ini ditandai dengan status yang sudah hijau dan oren.
Baca Juga: Masuk Musim Kemarau, Polsek Gondang Gencarkan Patroli Hutan Tiudan Cegah Karhutla dan Penebangan Lia
Artinya, SKTP Juli dan Agustus 2026 telah diterbitkan dan guru tinggal menunggu proses penyaluran. Bahkan, dimungkinkan proses penerbitan SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana TPG juga sudah dilakukan.
Guru dengan kondisi tersebut diminta menunggu dana masuk sesuai tahapan penyaluran. Untuk SKTP Juli yang disebut terbit pada 3 Agustus, proses pencairan diperkirakan membutuhkan setidaknya 14 hari kerja.
Apabila dana belum masuk setelah periode tersebut, guru diminta tetap menunggu hingga akhir bulan.
Sementara SKTP Agustus yang sudah terbit pada 14, 15, atau 16 Agustus disebut memiliki peluang untuk memasuki tahap pencairan pada akhir Agustus.
Secara normal, alur yang dijelaskan adalah SKTP TPG Juli terbit pada 3 Agustus, kemudian memasuki proses SP2D selama 14 hari kerja. Dana disebut diperkirakan mulai masuk rekening pada 20 Agustus.
Untuk alokasi TPG Agustus, perkiraan penyaluran disebut berada pada rentang 21 hingga 31 Agustus.
Masih Validasi, Data Dapodik Sudah Sinkron
Kondisi kedua adalah ketika SKTP Juli belum terbit karena masih berada dalam proses validasi. Dalam kondisi ini, data guru disebut sudah tersinkron dari Dapodik ke Info GTK.
Baca Juga: Masuk Musim Kemarau, Polsek Gondang Gencarkan Patroli Hutan Tiudan Cegah Karhutla dan Penebangan Lia
Tahap berikutnya adalah menunggu hasil validasi setelah proses pembaruan dan penarikan data selesai. Jika proses tersebut sudah tuntas dan data dinyatakan valid, status Juli disebut akan berubah.
Setelah berubah menjadi status valid atau hijau, proses berikutnya adalah menunggu penyaluran TPG.
Dengan kata lain, SKTP Juli 2026 yang belum terbit dalam kondisi ini masih berkaitan dengan penyelesaian proses validasi data. Guru diminta menunggu hingga tahapan tersebut selesai.
Kondisi ini berbeda dengan guru yang SKTP Juli-nya memang tidak diterbitkan pada Juli karena proses validasi berlangsung pada Agustus.
SKTP Juli Terbit di Agustus, TPG Disebut Tetap Cair
Kondisi ketiga berkaitan dengan pertanyaan yang banyak muncul, yakni apakah TPG akan hangus jika SKTP Juli tidak terbit.
Menurut penjelasan Pak Gurupedia, keterangan tersebut perlu dibedakan dengan hilangnya hak tunjangan. Pada kondisi tertentu, terdapat status menunggu waktu validasi.
Hal itu terjadi karena pada Juli terdapat data jam atau kondisi murid kelas 1 yang masih nol, belum diunggah, atau belum masuk ke Dapodik. Akibatnya, proses penarikan data dari Dapodik ke Info GTK belum dapat dilakukan pada Juli.
SKTP untuk periode tersebut kemudian disebut akan diterbitkan pada Agustus. Setelah terbit, status akan berubah menjadi SKTP sudah terbit dan memasuki tahapan menunggu penyaluran.
Artinya, keterangan SKTP Juli tidak terbit bukan berarti SKTP tidak diterbitkan sama sekali. Penerbitannya disebut berlangsung di luar bulan Juli, yakni pada Agustus.
Hak guru terhadap TPG pun disebut tetap ada dan TPG tetap cair. Bahkan, terdapat kemungkinan pencairan TPG Juli dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan dengan TPG Agustus.
Sementara bagi guru yang SKTP Agustus belum terbit, proses penerbitan masih perlu ditunggu. Dalam informasi tersebut disebutkan sudah banyak SKTP yang terbit pada 16, 17, dan 18 Agustus.
Editor : Maylanni Diana Fitri