JAKARTA - PPPK paruh waktu guru akan diberikan kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu. Setelah berstatus penuh waktu, guru PPPK juga akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Keputusan tersebut merupakan hasil finalisasi rapat koordinasi pemerintah dan DPR RI yang membahas status kepegawaian guru. Selain persoalan PPPK paruh waktu, rapat juga membahas kebutuhan guru nasional serta perubahan status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dalam rapat itu, Menteri PAN-RB menyampaikan jumlah PPPK guru mencapai 955.245 orang. Sementara jumlah PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru tercatat 231.246 orang.
Pemerintah juga telah menghitung proyeksi kebutuhan guru nasional. Jumlah formasi yang disebut mencapai 526.689. Kebutuhan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Formasi juga akan digunakan untuk kebutuhan sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, dan sekolah Garuda.
PPPK Guru Dapat Kesempatan Ikut Seleksi PNS
Pembahasan mengenai status PPPK menjadi salah satu agenda utama dalam rapat koordinasi tersebut. Pemerintah menyepakati PPPK paruh waktu akan diberi kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Review Polygon Xtrada 5 2026, Roda 29 Inci dan Shimano CUES 10 Speed Dibanderol Rp6,5 Jutaan
Setelah menjadi PPPK penuh waktu, guru juga mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PNS. Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan berlangsung pada awal 2027.
"PPPK Paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," kata Menteri Sekretaris Negara dalam rapat tersebut.
Ia juga menyampaikan guru berstatus PPPK penuh waktu nantinya mulai berproses untuk mendapatkan kesempatan menjadi PNS.
Meski demikian, informasi yang disampaikan belum memuat rincian teknis mengenai mekanisme seleksi, persyaratan, maupun tahapan pendaftaran. Pemerintah masih menyesuaikan formasi dan jadwal yang telah disepakati.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah ditentukan dalam hasil rapat.
Sementara itu, kebutuhan guru nasional juga akan disesuaikan dengan proyeksi pemerintah. Perhitungan tersebut tidak hanya memperhatikan jumlah guru, tetapi juga kebutuhan berdasarkan kementerian dan jenis sekolah.
Status Guru Akan Dipindahkan Menjadi Pegawai Pemerintah Pusat
Hasil rapat juga memuat kesepakatan mengenai status kepegawaian. Status tersebut akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca Juga: Polygon Xtrada 7 2026 Dibanderol Rp11,5 Juta, Benarkah Overprice?
Menteri Sekretaris Negara menjelaskan penyelesaian masalah kepegawaian guru membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Pemerintah harus menghitung kebutuhan guru, bidang mata pelajaran, formasi, serta kemampuan anggaran.
Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah mengikuti tahapan yang telah disepakati.
Pemerintah daerah juga diminta tidak lagi merekrut staf baru dan menyesuaikan kebutuhan pegawai dengan tahapan hasil rapat.
Bagi Kementerian Agama, pembahasan terkait guru madrasah negeri juga telah masuk dalam perhitungan. Kementerian Agama menyatakan telah melakukan simulasi dan menyesuaikan kebutuhan dengan kebijakan tersebut.
Di lingkungan Kementerian Agama, istilah PPPK paruh waktu tidak digunakan seperti pada instansi lainnya.
Formasi Guru Capai 526.689
Jumlah kebutuhan guru nasional yang diproyeksikan mencapai 526.689 formasi menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Formasi itu mencakup kebutuhan di Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sekolah rakyat, sekolah terintegrasi, serta sekolah Garuda juga masuk dalam proyeksi.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut telah dihitung dari sisi kemampuan fiskal. Menteri Keuangan menyampaikan simulasi anggaran telah dilakukan untuk tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat dijalankan tanpa membahayakan keberlanjutan fiskal. Defisit fiskal 2027 disebut tetap dijaga pada angka 2,4 persen.
Finalisasi kebijakan dilakukan setelah DPR RI beberapa kali menggelar rapat koordinasi terkait masukan mengenai PPPK paruh waktu, PPPK, serta keinginan guru untuk menjadi PNS.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kesepakatan itu, arah kebijakan guru PPPK mulai diperjelas. PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan menjadi penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu mendapat peluang mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Editor : Maylanni Diana Fitri