JAKARTA - Pemerintah menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK pada 2027. Guru PPPK paruh waktu diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.
Kebijakan tersebut menjadi hasil pembahasan pemerintah terkait penyelesaian status guru. Selain perubahan status, pemerintah juga menyiapkan proyeksi kebutuhan guru nasional yang mencapai 526.689 formasi.
Sekretaris Jenderal Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional atau Forum GTKN, Ratna Purwakesi, menyebut guru PPPK paruh waktu menyambut positif rencana pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Forum GTKN berharap kebijakan tersebut segera memiliki landasan hukum sehingga dapat direalisasikan.
Forum GTKN juga memberikan apresiasi kepada guru, tenaga kependidikan, serta pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan kepastian status PPPK paruh waktu.
Penghasilan PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Selain status kepegawaian, Forum GTKN menyoroti kondisi penghasilan guru PPPK paruh waktu. Berdasarkan data yang disampaikan organisasi tersebut, penghasilan mereka berada pada rentang Rp35.000 hingga Rp1,5 juta per bulan.
Baca Juga: Polygon Xtrada 5 2026 vs Clopis 5, Mana yang Lebih Nyaman untuk Jarak Jauh?
Mayoritas guru PPPK paruh waktu disebut memperoleh penghasilan kurang dari separuh upah minimum regional atau UMR. Kondisi itu menjadi perhatian karena jam kerja mereka disebut setara dengan ASN penuh waktu.
Karena itu, perubahan status menjadi PPPK penuh waktu dinilai menjadi salah satu kebijakan yang dinantikan para guru.
Forum GTKN menyatakan perjuangan berikutnya akan diarahkan kepada tenaga kependidikan. Organisasi tersebut berencana berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta pimpinan DPR agar tenaga kependidikan juga mendapatkan hak dan kepastian status.
Sementara itu, pemerintah menyatakan guru PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS. Seleksi tersebut diperkirakan dibuka pada awal 2027 dengan menyesuaikan proyeksi kebutuhan guru nasional.
Guru PPPK paruh waktu juga diarahkan menjadi PPPK penuh waktu pada tahun yang sama.
Kebutuhan Guru Capai 526.689 Formasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widiantini menyampaikan terdapat 955.245 guru berstatus ASN PPPK. Selain itu, terdapat 231.246 guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Semangat Merah Putih, Plt Bupati Tulungagung Ajak Paud dan TK se-Pucanglaban Sehat Raih Cita-cita
Di sisi lain, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru secara nasional mencapai 526.689 formasi.
Kebutuhan tersebut mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, serta Sekolah Nasional Terintegrasi.
Besarnya proyeksi kebutuhan guru menjadi bagian dari perencanaan pengangkatan pada 2027. Formasi yang tersedia nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor pendidikan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Lati Hayat mengatakan formasi, jadwal, dan mekanisme pengangkatan guru akan ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan mengikuti formasi serta tahapan yang telah disepakati.
Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbayudi Sadewo memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pada 2027.
Guru Madrasah Tidak Memiliki Status PPPK Paruh Waktu
Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan tidak terdapat guru berstatus PPPK paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama.
Karena itu, proses pengangkatan guru madrasah dinilai lebih sederhana dibandingkan penyelesaian status PPPK paruh waktu di lingkungan lainnya.
Perubahan status guru pada 2027 kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut administrasi kepegawaian. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kesejahteraan guru dan pemerataan tenaga pendidik.
Dengan kebutuhan guru yang masih mencapai ratusan ribu formasi, realisasi kebijakan pemerintah akan menjadi bagian penting dalam menjawab kekurangan tenaga pendidik.
Kepastian status PPPK paruh waktu dan peluang guru PPPK penuh waktu mengikuti seleksi PNS juga diharapkan tidak berhenti pada perubahan status administratif.
Kebijakan tersebut pada akhirnya akan diuji melalui kemampuan pemerintah menjawab persoalan penghasilan, ketimpangan distribusi guru, kebutuhan formasi, serta kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Editor : Maylanni Diana Fitri