Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026 Digelar di 5 Provinsi, Ini Rinciannya

Maylanni Diana Fitri • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:51 WIB
Pemutihan pajak kendaraan Juni 2026 berlaku di lima provinsi dengan skema berbeda, mulai penghapusan denda hingga potongan pokok PKB.(pinterest)
Pemutihan pajak kendaraan Juni 2026 berlaku di lima provinsi dengan skema berbeda, mulai penghapusan denda hingga potongan pokok PKB.(pinterest)

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar di sejumlah daerah sepanjang Juni 2026. Sedikitnya lima provinsi memberikan keringanan pajak kendaraan dengan skema dan batas waktu yang berbeda.

Kelima provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu, dan Kalimantan Tengah. Bentuk keringanan yang diberikan juga beragam, mulai dari penghapusan sanksi administratif hingga potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Karena setiap daerah memiliki aturan berbeda, masyarakat perlu memperhatikan periode dan ketentuan yang berlaku agar tidak melewatkan program tersebut.

DKI Jakarta Hapus Sanksi Administratif

DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati hari jadi Kota Jakarta ke-499. Program tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor E0018 Tahun 2026.

Baca Juga: Mitsubishi L300 2026 Diperkirakan Rp246 Juta, Tetap Andalkan Mesin Diesel 2.2 L

Melalui kebijakan ini, sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapus.

Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajaknya. Penghapusan sanksi juga dilakukan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.

Wajib pajak tidak perlu mengajukan surat permohonan, meminta penghapusan sanksi, atau menyiapkan dokumen tambahan untuk mendapatkan keringanan tersebut.

Jawa Tengah dan Bali Punya Skema Berbeda

Jawa Tengah menawarkan program bernama Gas Jateng 5%. Sesuai namanya, program ini memberikan potongan langsung sebesar 5 persen dari pokok PKB.

Baca Juga: Mitsubishi L300 2026 Diprediksi Bawa Mesin 2.4L dan Harga Mulai Rp180 Juta

Selain potongan pokok pajak, terdapat pengurangan sanksi administrasi dan keringanan tunggakan pajak untuk periode tertentu.

Program Gas Jateng 5% berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai 20 Februari hingga 21 Desember 2026. Artinya, program tersebut masih berlangsung hingga akhir tahun.

Sementara itu, Bali menjadi salah satu daerah yang telah lebih dahulu memberikan keringanan pajak kendaraan. Program di Bali berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang keringanan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Besaran potongan di Bali dibedakan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc mendapatkan potongan PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak memiliki tunggakan, tersedia tambahan potongan. Kendaraan di bawah 200 cc mendapatkan tambahan 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan 5 persen.

Bengkulu dan Kalimantan Tengah

Bengkulu menyediakan dua program keringanan pajak kendaraan. Program pertama berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 30 Agustus 2026.

Program kedua berupa diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan. Program tersebut telah berlangsung sejak 1 April dan berakhir pada 31 Agustus 2026.

Kedua program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban biaya yang lebih ringan.

Sementara itu, Kalimantan Tengah menerapkan skema potongan PKB berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo.

Pembayaran 90 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 6 persen. Pembayaran 60 hari sebelumnya memperoleh potongan 4 persen. Sedangkan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan 2 persen.

Selain itu, denda berjalan SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan. Namun, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak kendaraan, denda SWDKLLJ yang sedang berjalan, serta biaya administrasi seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Kelima provinsi tersebut memiliki ketentuan dan batas waktu berbeda. Pemilik kendaraan disarankan memastikan program yang berlaku di wilayahnya sebelum melakukan pembayaran.

Editor : Maylanni Diana Fitri
Pajak Kendaraan 2026 dki jakarta jawa tengah pemutihan pajak kendaraan bali